BINCANG ACADEMY

Tips Sengketa Pemilihan Kontrak Lisensi Pembanding Transaksi Royalti

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2023 | 14:47 WIB

Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting, Fidelia Yemima Jabanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika otoritas pajak melakukan pemeriksaan atas sebuah transaksi afiliasi, terkadang ditemukan perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan fiskus mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atau PKKU. Selisih paham tersebut dapat berujung pada sengketa pajak, yang kini memang cukup marak terjadi.

Salah satu jenis transaksi yang sering dijadikan fokus oleh pemeriksa pajak adalah transaksi aset tidak berwujud (intangibles), yakni transaksi royalti. Ketika terjadi suatu transaksi royalti antara pihak berafiliasi, salah satu permasalahan yang paling umum ditemui adalah pemilihan perjanjian atau kontrak lisensi yang dijadikan pembanding. 

Umumnya, antara pemeriksa dan wajib pajak memiliki perbedaan pemilihan perjanjian lisensi pembanding. Menurut wajib pajak, biaya royalti yang dibayarkan sudah wajar karena masih masuk dalam rentang kewajaran sesuai dengan PKKU. Di sisi lain, pemeriksa menganggap biaya royalti tidaklah wajar, karena di luar rentang kewajaran.

Ketika terjadi sengketa pemilihan perjanjian lisensi pembanding dalam sebuah transaksi royalti, apa yang harus dilakukan oleh wajib pajak? Bagaimana tips dalam menghadapi sengketa tersebut? Apa yang bisa dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindari terjadinya sengketa tersebut?

Saksikan pembahasannya di Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting, Fidelia Yemima Jabanto.

Klik link berikut untuk menyaksikan Bincang Academy episode Tips and Trik Sengketa Pemilihan Perjanjian Lisensi Pembanding dalam Transaksi Royalti:

https://youtu.be/FwGSCyvOXbc

Tambahan informasi, sengketa transaksi royalti merupakan salah satu bahasan dalam course DDTC Academy oleh pakar yang sudah berpengalaman dan bersertifikat.

Di antaranya adalah Exclusive Transfer Pricing Webinar berjudul Strategi Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak : Tips Terkini dan Studi Kasus. yang akan segera diselenggarakan pada Sabtu, 15 April 2023. Jangan lupa untuk follow juga Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy) atau hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (Vira).

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?