BINCANG ACADEMY

Tips Sengketa Pemilihan Kontrak Lisensi Pembanding Transaksi Royalti

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2023 | 14:47 WIB

Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting, Fidelia Yemima Jabanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika otoritas pajak melakukan pemeriksaan atas sebuah transaksi afiliasi, terkadang ditemukan perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan fiskus mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atau PKKU. Selisih paham tersebut dapat berujung pada sengketa pajak, yang kini memang cukup marak terjadi.

Salah satu jenis transaksi yang sering dijadikan fokus oleh pemeriksa pajak adalah transaksi aset tidak berwujud (intangibles), yakni transaksi royalti. Ketika terjadi suatu transaksi royalti antara pihak berafiliasi, salah satu permasalahan yang paling umum ditemui adalah pemilihan perjanjian atau kontrak lisensi yang dijadikan pembanding. 

Umumnya, antara pemeriksa dan wajib pajak memiliki perbedaan pemilihan perjanjian lisensi pembanding. Menurut wajib pajak, biaya royalti yang dibayarkan sudah wajar karena masih masuk dalam rentang kewajaran sesuai dengan PKKU. Di sisi lain, pemeriksa menganggap biaya royalti tidaklah wajar, karena di luar rentang kewajaran.

Ketika terjadi sengketa pemilihan perjanjian lisensi pembanding dalam sebuah transaksi royalti, apa yang harus dilakukan oleh wajib pajak? Bagaimana tips dalam menghadapi sengketa tersebut? Apa yang bisa dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindari terjadinya sengketa tersebut?

Saksikan pembahasannya di Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting, Fidelia Yemima Jabanto.

Klik link berikut untuk menyaksikan Bincang Academy episode Tips and Trik Sengketa Pemilihan Perjanjian Lisensi Pembanding dalam Transaksi Royalti:

https://youtu.be/FwGSCyvOXbc

Tambahan informasi, sengketa transaksi royalti merupakan salah satu bahasan dalam course DDTC Academy oleh pakar yang sudah berpengalaman dan bersertifikat.

Di antaranya adalah Exclusive Transfer Pricing Webinar berjudul Strategi Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak : Tips Terkini dan Studi Kasus. yang akan segera diselenggarakan pada Sabtu, 15 April 2023. Jangan lupa untuk follow juga Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy) atau hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (Vira).

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya