Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.menandatangani nota kesepahaman pembentukan tax center, Jumat (13/11/2020). (foto: pajak.go.id)
GORONTALO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.resmi menandatangani nota kesepahaman pembentukan tax center.
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttengomalut) Tri Bowo mengatakan untuk menanamkan kesadaran pajak di lingkungan kampus diperlukan wadah yang mudah diakses oleh perguruan tinggi.
“Tax Center bisa menjadi pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat,” katanya, dikutip Selasa (1/12/2020)
Tri menambahkan tax center juga dapat meningkatkan kemitraan antara DJP dan perguruan tinggi. Dia berharap pembentukan tax center dapat mengejar tujuan kemandirian bangsa melalui penerimaan pajak yang andal.
Tak hanya itu, ia juga berharap tax center dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pajak masyarakat sekitar. Adapun peresmian ruang tax center IAIN Sultan Amai Gorontalo ditandai dengan pemotongan pita.
Seperti dilansir laman resmi DJP, sejak diresmikannya tax center IAIN Sultan Amai Gorontalo, Kanwil DJP Suluttenggomalut mendukung penuh kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ruang lingkup tax center.
Kegiatan tersebut di antaranya peningkatan pengetahuan, kepatuhan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap pajak; serta memberikan pelatihan kepada mahasiswa melalui kuliah umum, seminar, dan lain sebagainya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.