IAIN SULTAN AMAI GORONTALO

Tingkatkan Kesadaran Pajak di Kampus, Tax Center Resmi Dibentuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:00 WIB
Tingkatkan Kesadaran Pajak di Kampus, Tax Center Resmi Dibentuk

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.menandatangani nota kesepahaman pembentukan tax center, Jumat (13/11/2020). (foto: pajak.go.id) 

GORONTALO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.resmi menandatangani nota kesepahaman pembentukan tax center.

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttengomalut) Tri Bowo mengatakan untuk menanamkan kesadaran pajak di lingkungan kampus diperlukan wadah yang mudah diakses oleh perguruan tinggi.

“Tax Center bisa menjadi pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat,” katanya, dikutip Selasa (1/12/2020)

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Tri menambahkan tax center juga dapat meningkatkan kemitraan antara DJP dan perguruan tinggi. Dia berharap pembentukan tax center dapat mengejar tujuan kemandirian bangsa melalui penerimaan pajak yang andal.

Tak hanya itu, ia juga berharap tax center dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pajak masyarakat sekitar. Adapun peresmian ruang tax center IAIN Sultan Amai Gorontalo ditandai dengan pemotongan pita.

Seperti dilansir laman resmi DJP, sejak diresmikannya tax center IAIN Sultan Amai Gorontalo, Kanwil DJP Suluttenggomalut mendukung penuh kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ruang lingkup tax center.

Kegiatan tersebut di antaranya peningkatan pengetahuan, kepatuhan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap pajak; serta memberikan pelatihan kepada mahasiswa melalui kuliah umum, seminar, dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra