AFRIKA SELATAN

Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data, Ketentuan P3B Diatur Ulang

Muhamad Wildan | Senin, 06 September 2021 | 11:30 WIB
Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data, Ketentuan P3B Diatur Ulang

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews – Guna menekan praktik pengelakan pajak, Pemerintah Afrika Selatan berencana merevisi perjanjian penghindaran pajak berganda antara Afrika Selatan dan Jerman, Swiss, serta Swaziland.

Dalam penjelasan revisi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Afrika Selatan dan Jerman, South African Revenue Services (SARS) mengatakan revisi P3B mengedepankan kerja sama pertukaran data dan informasi.

"Bila Afrika Selatan mendapatkan informasi atas residen di negara ketiga yang memiliki kewajiban pajak di Jerman, Afrika Selatan harus menyampaikan informasi tersebut kepada Jerman dan begitu juga sebaliknya," sebut SARS, dikutip pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Mengenai P3B antara Afrika Selatan dan Swaziland, Pemerintah Afrika Selatan berencana untuk memperbarui P3B sehingga ketentuan pertukaran informasi perpajakan pada P3B tersebut sesuai dengan standar internasional.

Dengan revisi P3B tersebut, SARS berharap kerahasian data perbankan tidak lagi dijadikan sebagai argumen oleh yurisdiksi untuk menolak permintaan atas informasi perpajakan.

Mengenai P3B antara Afrika Selatan dan Swiss, ketentuan pertukaran informasi pada P3B akan direvisi sehingga sejalan dengan standar internasional. Ketentuan mengenai perpajakan atas dividen, royalti, dan pensiun pada P3B tersebut juga akan direvisi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti dilansir news24.com, SARS saat ini tercatat telah melakukan rapat dengar pendapat bersama Standing Committee on Finance mengenai rencana revisi atas ketiga P3B tersebut.

Ke depan, Afrika Selatan akan melakukan negosiasi dengan negara mitra P3B. Hasil negosiasi akan dibawa ke parlemen. Bila revisi perjanjian tersebut disetujui, P3B terbaru akan ditandatangani oleh menteri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan