Ilustrasi.
PRETORIA, DDTCNews – Guna menekan praktik pengelakan pajak, Pemerintah Afrika Selatan berencana merevisi perjanjian penghindaran pajak berganda antara Afrika Selatan dan Jerman, Swiss, serta Swaziland.
Dalam penjelasan revisi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Afrika Selatan dan Jerman, South African Revenue Services (SARS) mengatakan revisi P3B mengedepankan kerja sama pertukaran data dan informasi.
"Bila Afrika Selatan mendapatkan informasi atas residen di negara ketiga yang memiliki kewajiban pajak di Jerman, Afrika Selatan harus menyampaikan informasi tersebut kepada Jerman dan begitu juga sebaliknya," sebut SARS, dikutip pada Senin (6/9/2021).
Mengenai P3B antara Afrika Selatan dan Swaziland, Pemerintah Afrika Selatan berencana untuk memperbarui P3B sehingga ketentuan pertukaran informasi perpajakan pada P3B tersebut sesuai dengan standar internasional.
Dengan revisi P3B tersebut, SARS berharap kerahasian data perbankan tidak lagi dijadikan sebagai argumen oleh yurisdiksi untuk menolak permintaan atas informasi perpajakan.
Mengenai P3B antara Afrika Selatan dan Swiss, ketentuan pertukaran informasi pada P3B akan direvisi sehingga sejalan dengan standar internasional. Ketentuan mengenai perpajakan atas dividen, royalti, dan pensiun pada P3B tersebut juga akan direvisi.
Seperti dilansir news24.com, SARS saat ini tercatat telah melakukan rapat dengar pendapat bersama Standing Committee on Finance mengenai rencana revisi atas ketiga P3B tersebut.
Ke depan, Afrika Selatan akan melakukan negosiasi dengan negara mitra P3B. Hasil negosiasi akan dibawa ke parlemen. Bila revisi perjanjian tersebut disetujui, P3B terbaru akan ditandatangani oleh menteri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.