AFRIKA SELATAN

Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data, Ketentuan P3B Diatur Ulang

Muhamad Wildan | Senin, 06 September 2021 | 11:30 WIB
Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data, Ketentuan P3B Diatur Ulang

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews – Guna menekan praktik pengelakan pajak, Pemerintah Afrika Selatan berencana merevisi perjanjian penghindaran pajak berganda antara Afrika Selatan dan Jerman, Swiss, serta Swaziland.

Dalam penjelasan revisi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Afrika Selatan dan Jerman, South African Revenue Services (SARS) mengatakan revisi P3B mengedepankan kerja sama pertukaran data dan informasi.

"Bila Afrika Selatan mendapatkan informasi atas residen di negara ketiga yang memiliki kewajiban pajak di Jerman, Afrika Selatan harus menyampaikan informasi tersebut kepada Jerman dan begitu juga sebaliknya," sebut SARS, dikutip pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Mengenai P3B antara Afrika Selatan dan Swaziland, Pemerintah Afrika Selatan berencana untuk memperbarui P3B sehingga ketentuan pertukaran informasi perpajakan pada P3B tersebut sesuai dengan standar internasional.

Dengan revisi P3B tersebut, SARS berharap kerahasian data perbankan tidak lagi dijadikan sebagai argumen oleh yurisdiksi untuk menolak permintaan atas informasi perpajakan.

Mengenai P3B antara Afrika Selatan dan Swiss, ketentuan pertukaran informasi pada P3B akan direvisi sehingga sejalan dengan standar internasional. Ketentuan mengenai perpajakan atas dividen, royalti, dan pensiun pada P3B tersebut juga akan direvisi.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Seperti dilansir news24.com, SARS saat ini tercatat telah melakukan rapat dengar pendapat bersama Standing Committee on Finance mengenai rencana revisi atas ketiga P3B tersebut.

Ke depan, Afrika Selatan akan melakukan negosiasi dengan negara mitra P3B. Hasil negosiasi akan dibawa ke parlemen. Bila revisi perjanjian tersebut disetujui, P3B terbaru akan ditandatangani oleh menteri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP