KOTA BANJARMASIN

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Pemkot Siap Pasang Seribu Tapping Box

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Desember 2023 | 17:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Pemkot Siap Pasang Seribu Tapping Box

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin menargetkan sebanyak 1.000 tapping box bakal terpasang di lokasi usaha wajib pajak pada tahun depan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan sekitar 500 tapping box yang sudah terpasang di lokasi usaha wajib pajak dalam tahun berjalan ini.

"Kami optimistis bisa memasang 1.000 unit lagi. Sebab, masih ada 1.000 wajib pajak restoran, rumah makan, hingga tempat hiburan di Banjarmasin," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemasangan tapping box bertujuan agar tidak ada lagi pelaku usaha yang menghindar dari kewajiban memungut dan membayar pajak.

Penambahan tapping box di Kota Banjarmasin dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran tapping box ditargetkan bisa meningkatkan realisasi pajak hotel dan restoran. Saat ini, realisasi penerimaan pajak hotel di Banjarmasin sudah mencapai Rp27 miliar. Sementara itu, setoran pajak restoran sudah Rp91 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Semoga kita bisa bersinergi, karena pembayaran uang pajak dari hotel, restoran, hiburan, dan tempat rekreasi di Kota Banjarmasin akan 100% masuk kas daerah serta akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan kota kita tercinta," tutur Edy seperti dilansir amnesia.id.

Sebagai informasi, tapping box adalah alat yang sering kali digunakan oleh pemda untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah. Dengan adanya tapping box, praktik underreporting oleh oknum wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra