KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tinggal 6 Bulan, Kemenkeu Minta Pemda Segera Susun Perda Pajak Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juli 2023 | 17:00 WIB
Tinggal 6 Bulan, Kemenkeu Minta Pemda Segera Susun Perda Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu meminta pemda dan DPRD untuk segera memperbarui peraturan daerah (perda) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di daerahnya masing-masing.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan perda PDRD harus sudah disesuaikan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Pemda wajib tetapkan perda PDRD sebelum 5 Januari 2024 untuk menjadi dasar hukum pemungutan sekaligus sebagai upaya menghindari potential loss pajak daerah," katanya dalam webinar berjudul Kebijakan Perpajakan Daerah di Indonesia Paska UU 1/2022, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU HKPD, perda PDRD yang disusun berdasarkan undang-undang sebelumnya yaitu UU 28/2009 tentang PDRD masih berlaku hingga 5 Januari 2024.

Bila pemda tak kunjung menyesuaikan perda di daerahnya dengan UU HKPD, pemungutan PDRD setelah 5 Januari 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan UU HKPD.

Ketentuan Penyusunan Perda PDRD Diatur dalam PP 35/2023

Sementara itu, aturan teknis yang menjadi dasar bagi pemda untuk menyusun perda PDRD terbaru adalah PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

"PP KUPDRD menjadi pedoman bagi pemda dalam menerbitkan perda, raperda, atau peraturan pelaksana lainnya dalam rangka pemungutan PDRD, mulai dari pendaftaran, penagihan, dan upaya hukum," ujar Bhimantara.

Sebelum disetujui oleh pemda dan DPRD dan ditetapkan menjadi perda, raperda PDRD harus terlebih dahulu disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan evaluasi.

Bila raperda dinyatakan sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP