KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tinggal 6 Bulan, Kemenkeu Minta Pemda Segera Susun Perda Pajak Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juli 2023 | 17:00 WIB
Tinggal 6 Bulan, Kemenkeu Minta Pemda Segera Susun Perda Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu meminta pemda dan DPRD untuk segera memperbarui peraturan daerah (perda) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di daerahnya masing-masing.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan perda PDRD harus sudah disesuaikan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Pemda wajib tetapkan perda PDRD sebelum 5 Januari 2024 untuk menjadi dasar hukum pemungutan sekaligus sebagai upaya menghindari potential loss pajak daerah," katanya dalam webinar berjudul Kebijakan Perpajakan Daerah di Indonesia Paska UU 1/2022, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU HKPD, perda PDRD yang disusun berdasarkan undang-undang sebelumnya yaitu UU 28/2009 tentang PDRD masih berlaku hingga 5 Januari 2024.

Bila pemda tak kunjung menyesuaikan perda di daerahnya dengan UU HKPD, pemungutan PDRD setelah 5 Januari 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan UU HKPD.

Ketentuan Penyusunan Perda PDRD Diatur dalam PP 35/2023

Sementara itu, aturan teknis yang menjadi dasar bagi pemda untuk menyusun perda PDRD terbaru adalah PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"PP KUPDRD menjadi pedoman bagi pemda dalam menerbitkan perda, raperda, atau peraturan pelaksana lainnya dalam rangka pemungutan PDRD, mulai dari pendaftaran, penagihan, dan upaya hukum," ujar Bhimantara.

Sebelum disetujui oleh pemda dan DPRD dan ditetapkan menjadi perda, raperda PDRD harus terlebih dahulu disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan evaluasi.

Bila raperda dinyatakan sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax