KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jawa Barat

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Juni 2023 | 09:30 WIB
Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jawa Barat

Penyerahan 2 tersangka tindak pidana pajak kepada Kejati Jawa Barat. (foto: DJP)

DEPOK, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Barat III menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial AAM dan AAS beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kedua tersangka tersebut ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN.

"Perbuatan tersangka AAS melalui PT TMR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,3 miliar dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019," tulis Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tindak pidana oleh AAM melalui PT AMR telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp894,3 juta pada Januari hingga Desember 2017.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, AAM dan AAS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang tidak dibayar.

Kantor Pajak Beri Kesempatan kepada Tersangka

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti menyebut DJP telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, para tersangka tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam upaya pembinaan terhadap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Lucia menambahkan bahwa salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak pada prinsipnya ialah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk dipakai dalam membiayai pembangunan Indonesia.

Dia menegaskan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan bersamaan dengan upaya edukasi, pelayanan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak. Harapannya, upaya tersebut dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra