Penyerahan 2 tersangka tindak pidana pajak kepada Kejati Jawa Barat. (foto: DJP)
DEPOK, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Barat III menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial AAM dan AAS beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kedua tersangka tersebut ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN.
"Perbuatan tersangka AAS melalui PT TMR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,3 miliar dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019," tulis Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (29/6/2023).
Tindak pidana oleh AAM melalui PT AMR telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp894,3 juta pada Januari hingga Desember 2017.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, AAM dan AAS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang tidak dibayar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti menyebut DJP telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, para tersangka tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam upaya pembinaan terhadap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Lucia menambahkan bahwa salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak pada prinsipnya ialah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk dipakai dalam membiayai pembangunan Indonesia.
Dia menegaskan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan bersamaan dengan upaya edukasi, pelayanan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak. Harapannya, upaya tersebut dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.