KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jawa Barat

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Juni 2023 | 09:30 WIB
Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jawa Barat

Penyerahan 2 tersangka tindak pidana pajak kepada Kejati Jawa Barat. (foto: DJP)

DEPOK, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Barat III menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial AAM dan AAS beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kedua tersangka tersebut ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN.

"Perbuatan tersangka AAS melalui PT TMR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,3 miliar dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019," tulis Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Tindak pidana oleh AAM melalui PT AMR telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp894,3 juta pada Januari hingga Desember 2017.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, AAM dan AAS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang tidak dibayar.

Kantor Pajak Beri Kesempatan kepada Tersangka

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti menyebut DJP telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, para tersangka tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

"Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam upaya pembinaan terhadap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Lucia menambahkan bahwa salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak pada prinsipnya ialah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk dipakai dalam membiayai pembangunan Indonesia.

Dia menegaskan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan bersamaan dengan upaya edukasi, pelayanan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak. Harapannya, upaya tersebut dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP