BELGIA

Tiga Negara Ini Punya Tax Ratio Tertinggi di Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 16:45 WIB
Tiga Negara Ini Punya Tax Ratio Tertinggi di Eropa

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

BRUSSELS, DDTCNews – Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebutkan terdapat tiga negara Eropa yang memiliki kinerja rasio pajak (tax ratio) paling tinggi pada 2019.

Tiga negara tersebut antara lain Denmark, Prancis dan Belgia. Berdasarkan laporan OECD, Denmark memiliki catatan tax ratio sebesar 46,3%. Disusul, Prancis dengan tax ratio sebesar 45,5% dan Belgia sebesar 42,9%.

"Belgia mengalami penurunan rasio pajak dari 43,9% pada 2018 menjadi 42,9% pada 2019," tulis laporan OECD dikutip Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk Belgia, komponen utama penopang tax ratio tahun lalu berasal dari pungutan pajak dan kontribusi iuran jaminan sosial masyarakat. Sebanyak 30% struktur tax ratio Belgia berasal dari setoran iuran jaminan sosial.

Lalu, setoran PPh menyumbang 27% dalam komponen tax ratio. Setoran PPh tersebut terdiri atas pungutan PPh atas pendapatan atau upah, PPh atas laba usaha dan PPh atas keuntungan modal (capital gain). PPN menyumbang 15% dalam struktur tax ratio Belgia.

Tiga negara teratas di Eropa dalam urusan rasio pajak terhadap PDB tersebut juga lebih tinggi dari rata-rata tax ratio negara-negara anggota OECD. Pada tahun lalu, rata-rata tax ratio negara OECD mencapai angka 33,8%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Di sisi lain, OECD menilai pandemi akan menggerus secara signifikan terhadap tax ratio tahun ini. Penurunan tax ratio yang besar bakal memaksa pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha dan masyarakat.

OECD juga menilai relaksasi pajak yang digulirkan tahun ini tampak fokus dalam mendongkrak konsumsi. Adapun PDB negara anggota OECD khususnya negara anggota zona Euro diprediksi susut hingga 7,5% pada tahun ini.

"Pemulihan ekonomi diproyeksikan akan berlangsung secara bertahap mulai 2021 dan 2022," imbuh OECD seperti dilansir brusselstimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax