Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)
BRUSSELS, DDTCNews – Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebutkan terdapat tiga negara Eropa yang memiliki kinerja rasio pajak (tax ratio) paling tinggi pada 2019.
Tiga negara tersebut antara lain Denmark, Prancis dan Belgia. Berdasarkan laporan OECD, Denmark memiliki catatan tax ratio sebesar 46,3%. Disusul, Prancis dengan tax ratio sebesar 45,5% dan Belgia sebesar 42,9%.
"Belgia mengalami penurunan rasio pajak dari 43,9% pada 2018 menjadi 42,9% pada 2019," tulis laporan OECD dikutip Jumat (4/12/2020).
Untuk Belgia, komponen utama penopang tax ratio tahun lalu berasal dari pungutan pajak dan kontribusi iuran jaminan sosial masyarakat. Sebanyak 30% struktur tax ratio Belgia berasal dari setoran iuran jaminan sosial.
Lalu, setoran PPh menyumbang 27% dalam komponen tax ratio. Setoran PPh tersebut terdiri atas pungutan PPh atas pendapatan atau upah, PPh atas laba usaha dan PPh atas keuntungan modal (capital gain). PPN menyumbang 15% dalam struktur tax ratio Belgia.
Tiga negara teratas di Eropa dalam urusan rasio pajak terhadap PDB tersebut juga lebih tinggi dari rata-rata tax ratio negara-negara anggota OECD. Pada tahun lalu, rata-rata tax ratio negara OECD mencapai angka 33,8%.
Di sisi lain, OECD menilai pandemi akan menggerus secara signifikan terhadap tax ratio tahun ini. Penurunan tax ratio yang besar bakal memaksa pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha dan masyarakat.
OECD juga menilai relaksasi pajak yang digulirkan tahun ini tampak fokus dalam mendongkrak konsumsi. Adapun PDB negara anggota OECD khususnya negara anggota zona Euro diprediksi susut hingga 7,5% pada tahun ini.
"Pemulihan ekonomi diproyeksikan akan berlangsung secara bertahap mulai 2021 dan 2022," imbuh OECD seperti dilansir brusselstimes.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.