KANWIL DJP BALI

Tidak Setor PPN yang Dipungut, Tersangka Pajak Ini Terancam Dipenjara

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Januari 2023 | 10:00 WIB
Tidak Setor PPN yang Dipungut, Tersangka Pajak Ini Terancam Dipenjara

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial KT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Tersangka KT ditengarai secara tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf I UU KUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya itu, tersangka juga terancam hukuman pidana denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Akibat perbuatan tersangka, nilai PPN yang disetorkan ke kas negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.

"Kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp1,09 miliar," ujar Bamaxs seperti dilansir suaradewata.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tindak pidana pajak dilakukan oleh tersangka KT melalui perusahaannya, CV RJ, terhitung sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Maret 2016.

Dengan diserahkannya tersangka KT oleh Kanwil DJP Bali kepada Kejari Badung, KT akan ditahan selama 20 hari hingga 6 Februari 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra