LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Tidak Rela Bayar Pajak Lebih Besar tapi Utang Tetap Pilihan Terakhir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2023 | 11:30 WIB
Tidak Rela Bayar Pajak Lebih Besar tapi Utang Tetap Pilihan Terakhir

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas responden yang tidak rela dan sangat tidak rela membayar pajak lebih besar dari yang dibayarkan atas dasar peraturan yang berlaku saat ini tetap menganggap penting adanya agenda penurunan nilai utang negara.

Temuan tersebut disajikan dalam laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak yang dirilis pada hari ini, Selasa (28/11/2023). Download laporan tersebut melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Mengutip laporan hasil survei tersebut, sebanyak 46,0% dari total 2.080 responden menyatakan tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar dari yang dibayarkan atas dasar peraturan yang berlaku saat ini. Sebanyak 91,4% dari responden tersebut menilai sangat penting-penting parpol/capres harus mempunyai agenda menurunkan nilai utang negara.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun urutan prioritas pertama sumber pendapatan negara yang perlu ditingkatkan ketika responden tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA).

“Utang menjadi pilihan terakhir,” bunyi keterangan dalam laporan tersebut.

Perinciannya, PNBP SDA sebanyak 40,0% responden, dividen BUMN sebanyak 27,1% responden, bea dan cukai masing-masing sebanyak 14,9% dan 14,3% responden, serta utang sebanyak 3,7% responden.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Namun demikian, ketika pajak masuk pilihan, sebanyak 27,4% responden menempatkan pajak pada pilihan pertama (nomor 1). Persentase tersebut merupakan jumlah terbanyak dibandingkan pilihan pajak pada nomor urut lainnya.

Menariknya PNBP SDA juga lebih banyak dipilih responden (23,8%) berada pada nomor 2. Adapun nomor 3, 4, dan 5 secara berurutan ditempati dividen BUMN (29,2%), bea (26,3%), serta cukai (23,4%).

Sementara itu, utang ditempatkan pada nomor 6 oleh mayoritas responden atau 50,7%. Dari sini terlihat responden yang tidak rela-sangat tidak rela membayar pajak lebih besar berpandangan utang tetap menjadi pilihan terakhir.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebagai informasi kembali, secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster. Pertama, pemahaman soal pajak. Kedua, perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu. Ketiga, kerelaan membayar pajak. Keempat, pajak memengaruhi pilihan dalam pemilu.

Mayoritas responden menganggap pentingnya agenda atau kebijakan pajak dari parpol/capres akan memengaruhi pilihan dalam pemilu. Mayoritas dari tiap generasi (gen Z, milenial, gen X, dan baby boomers) sepakat dengan hal itu. Simak ‘Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews Dirilis! Download di Sini!’. (kaw)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP