ROSSA:

Tidak Pernah Lupa

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 09:02 WIB
Tidak Pernah Lupa

JAKARTA, DDTCNews—Penyanyi ternama Indonesia yang memiliki nama lengkap Sri Rossa Roslaina Handiyani (38) mengaku tidak pernah lupa untuk membayar kewajiban pajaknya. Menurutnya, membayar pajak merupakan salah satu cara untuk menunjukkan kepedulian terhadap negara dan sesama warga Indonesia.

Pajak menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan negara. Pendapatan dari pajak banyak yang disalurkan untuk membangun infrastruktur maupun kebutuhan negara lainnya. “Infrastruktur yang selama ini kita gunakan kan juga berasal dari pajak yang kita bayarkan,” tuturnya.

Selain dikenal sebagai salah satu diva terbaik di Indonesia, Rossa kini melebarkan sayap menjadi seorang pebisnis yang ulung. Setelah membuka bisnis karaoke yang bernama Diva Karaoke, perempuan asal Sumedang, Jawa Barat ini mengeluarkan bisnis parfum. Tidak tanggung-tanggung, Rossa langsung membuat 3 jenis merk parfum.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sudah pasti pendapatan yang diterima Rossa sebagai penyanyi dan pebisnis cukup banyak. Sebagai warga negara yang baik, ibu satu anak ini pun tak pernah lupa membayar dan melaporkan pajaknya kepada negara.

“Aku sudah mengurus pajak, semua sudah aku laporkan sendiri. Tidak hanya atas penghasilan dari menyanyi saja. Semua kewajiban pajak atas bisnis usaha juga sudah saya bayarkan dan laporkan,” ujarnya baru-baru ini.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan dari penghasilan menyanyinya sangat berbeda perlakuannya dengan pajak atas bisnis-bisnis yang dimilikinya. oleh sebab itu, Rossa sangat teliti dalam mengurus kewajiban perpajakannya. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?