BUTET KARTAREDJASA:

'Tidak Cuma Sibuk Ngurusi Hak, tapi Juga Harus Ingat Bayar Pajak’

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:10 WIB
'Tidak Cuma Sibuk Ngurusi Hak, tapi Juga Harus Ingat Bayar Pajak’

Butet Kartaredjasa. (tangkapan layar video yang diunggah DJP di Facebook)

JAKARTA, DDTCNews – Seniman dan aktor Butet Kartaredjasa mengajak masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain membayar pajak, dia mengimbau masyarakat agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Butet sendiri mengaku sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dengan asistensi langsung dari Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoyok Satiotomo. Pelaporan SPT, sambungnya, sebagai salah satu wujud pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara.

"Karena saya menyadari jadi warga bangsa itu tidak cuma sibuk ngurusi hak saja tapi kita juga harus ingat kewajiban setor pajak, bayar pajak,” katanya melalui video yang diunggah DJP melalui media sosial, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seniman asal Yogyakarta tersebut menerangkan setiap rupiah yang disetor kepada negara dalam bentuk pembayaran pajak merupakan kontribusi aktif warga negara. Pembayaran pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur.

Selain itu, pembayaran pajak juga menjadi alat untuk mencapai kemakmuran bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk patuh dalam urusan pajak mulai dari hitung, setor, hingga lapor pajak.

“[Bayar pajak] untuk kemakmuran bersama, untuk pembangunan infrastruktur, untuk kehidupan kita bersama. Itu namanya warga negara yang baik," imbuh Butet.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dia menambahkan jika kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak masih rendah, semua pihak akan mengalami kerugian. Untuk mendukung pembangunan nasional, masyarakat perlu patuh membayar pajak dan tidak lupa melaporkan SPT Tahunan.

"Lah kalau Sampeyan [Anda] semua itu masih malas bayar pajak bahkan ngemplang, tidak pernah isi SPT, berarti Sampeyan semua itu kategorinya warga negara yang mbelgedes [tidak berharga/bohong]," tegas Butet. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra