THAILAND

Thailand Umumkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Naik Per 1 April 2023

Dian Kurniati | Kamis, 12 Januari 2023 | 12:30 WIB
Thailand Umumkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Naik Per 1 April 2023

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan bakal menaikkan tarif cukai minuman berpemanis fase ketiga pada 1 April 2023.

Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis perlu segera direalisasikan setelah tertunda 6 bulan. Sejalan dengan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19, pemerintah menilai tarif cukai atas produk tersebut dapat dilaksanakan.

"Penundaan ini telah memberikan waktu kepada pelaku bisnis untuk menyesuaikan harga mereka, yang akan membantu mencegah pungutan yang lebih tinggi pada konsumen," katanya, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Ekniti mengatakan pemerintah mulai mengenakan cukai minuman manis pada pada 2017 untuk menekan konsumsi gula pada masyarakat. Tarif cukai pun direncanakan meningkat secara bertahap.

Kenaikan tarif cukai minuman berpemanis tahap pertama telah terlaksana pada 16 September 2017 hingga 30 September 2019. Kemudian pada kenaikan tahap kedua, berlaku mulai 1 Oktober 2019 hingga 30 September 2021.

Adapun untuk kenaikan tarif cukai tahap ketiga, semula dijadwalkan akan dimulai pada 1 Oktober 2021 hingga 30 September 2023, tetapi diundur setahun karena mempertimbangkan akselerasi pemulihan ekonomi. Rencana itu pun kembali ditunda 6 bulan atau hingga 31 Maret 2023 lantaran kabinet mempertimbangkan ancaman lonjakan inflasi.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Ekniti menyebut kenaikan tarif cukai akan membuat produsen menurunkan kadar gula dalam produk minuman mereka. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat karena terhindar dari risiko berbagai penyakit.

"Kenaikan tarif cukai juga sejalan dengan rekomendasi WHO untuk mencegah dan menanggulangi penyakit tidak menular," ujarnya dilansir pattayamail.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak