THAILAND

Thailand Siapkan Diskon Pajak dan Visa 10 Tahun bagi Tenaga Ahli Asing

Dian Kurniati | Rabu, 15 Mei 2024 | 13:30 WIB
Thailand Siapkan Diskon Pajak dan Visa 10 Tahun bagi Tenaga Ahli Asing

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menyetujui penerbitan visa khusus selama 10 tahun bagi warga negara asing (WNA) berstatus eksekutif dan tenaga ahli yang bekerja di kawasan Koridor Ekonomi Timur (Eastern Economic Corridor/EEC).

Wakil juru bicara pemerintah Rudklao Intawong Suwankiri mengatakan kabinet menyetujui usulan dari otoritas EEC untuk menarik para tenaga ahli di berbagai bidang mau bekerja di wilayah tersebut. Pemegang visa tersebut juga akan menikmati perlakuan pajak khusus.

"Tenaga ahli yang tinggal dan bekerja di EEC akan memperoleh keuntungan berupa tarif pajak penghasilan orang pribadi khusus sebesar 17%," katanya, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rudklao menuturkan tarif pajak tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan ketentuan PPh orang pribadi normal. Di Thailand, pemerintah menerapkan tarif progresif PPh orang pribadi, dengan tarif tertinggi sebesar 35%.

Dia menjelaskan visa EEC tersebut berlaku selama 10 tahun sehingga memungkinkan tenaga ahli masuk dan keluar Thailand berkali-kali. Meski demikian, terdapat ketentuan masa berlaku visa tidak melebihi durasi kontrak kerja.

Terdapat 4 kategori untuk visa EEC yakni tenaga ahli (EEC Visa "S"), eksekutif (EEC visa "E"), profesional (EEC visa "P"), dan pasangan dan tanggungan (visa EEC "O").

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Visa EEC akan mempromosikan industri prioritas di negara ini dan meningkatkan daya saing nasional," ujar Rudklao seperti dilansir bangkokpost.com.

EEC merupakan zona promosi ekonomi khusus yang mencakup 3 provinsi di Thailand timur meliputi Chonburi, Rayong, dan Chachoengsao. EEC dibentuk sebagai proyek andalan Thailand pada 2017 dengan tujuan mendorong integrasi ekonomi di seluruh wilayah pesisir timur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra