THAILAND

Thailand Kaji Perpanjangan Insentif Pemotongan Cukai Solar

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juli 2023 | 09:30 WIB
Thailand Kaji Perpanjangan Insentif Pemotongan Cukai Solar

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menyatakan tengah mengkaji keberlanjutan insentif pemotongan cukai solar.

Dirjen Bea dan Cukai Ekniti Nitithanprapas mengatakan kebijakan pemotongan tarif cukai solar akan berakhir pada 20 Juli 2023. Menurutnya, perdana menteri telah memerintahkan Kementerian Keuangan untuk mengkaji perlu atau tidaknya insentif ini dilanjutkan.

"Situasi terus dipantau dan berbagai faktor akan menjadi pertimbangan, termasuk tren ekonomi dan harga minyak dunia," katanya, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Ekniti mengatakan pemerintah memberikan pemotongan cukai solar sebagai upaya stabilisasi harga solar dan menjaga daya beli masyarakat. Meski demikian, insentif semacam ini tidak bisa diberikan secara permanen karena pemerintah harus memikirkan kesehatan APBN.

Menurutnya, tim hukum Kemenkeu juga sedang membuat kajian untuk memastikan apapun kebijakan pemerintah soal cukai solar tidak bertentangan dengan konstitusi.

Dia menjelaskan stabilisasi harga solar dapat dilakukan melalui berbagai skema. Selain pemotongan tarif cukai, stabilisasi harga solar dapat dilaksanakan melalui penurunan pungutan dana bahan bakar, pemberian jaminan pembayaran pungutan dana bahan bakar oleh Kementerian Keuangan, serta pemberian pinjaman lembaga pengelola dana bahan bakar.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Di tengah kajian mengenai kelanjutan insentif cukai solar, Ekniti menyebut pemerintah juga menerima usulan agar kebijakan ini disetop. Usulan penghentian insentif pemotongan tarif cukai solar didasarkan pada pemulihan ekonomi Thailand dan tren moderasi harga minyak global.

"Rekomendasi ini telah diterima dan akan dipertimbangkan bersama dengan faktor lainnya," ujarnya dilansir pattayamail.com.

Insentif pemotongan tarif cukai solar pertama kali diberikan pada awal 2022, ketika harga minyak dunia mengalami lonjakan tajam. Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan inflasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?