TOKYO, DDTCNews – SoftBank Group Corp Jepang yang merupakan operator dana teknologi terbesar di dunia, dikabarkan memiliki utang pajak dan denda JP¥93,9 miliar (Rp11,98 triliun) atas penghasilan tidak dilaporkan dari anak usaha yang berbasis di negara tax haven.
Ketua SoftBank Group Corp Jepang Masayoshi Son mengatakan perusahaan membayar ¥3,7 miliar (Rp472,17 miliar) untuk tunggakan pajak beserta dendanya. Pembayaran Rp472,17 miliar itu dihitung setelah penghitungan kerugian perusahaan.
Namun Tax Notes International melansir, utang pajak SoftBank Group Corp Jepang Rp11,98 triliun, terhitung 4 tahun pajak yang berakhir pada Maret 2016.
Sebagai informasi, portofolio kepemilikan perusahaan SoftBank mencakup saham besar di beberapa perusahaan kakap di sektor teknologi dan e-commerce, seperti Sprint Corp, Brightstar Corp, Yahoo Jepang, dan Alibaba Group dari China.
“Kami harus mempertimbangkan [deklarasi pajak] setelah mendapatkan pemahaman penuh atas penghasilan yang didapat oleh semua anak usaha kami di luar negeri setelah akuisisi perusahaan. Tapi tidak bisa tepat waktu, karena ada ratusan perusahaan di bawah payung Sprint Corp dan Brightstar Corp,” paparnya seperti dilansir Tax Notes International Vol. 90 No. 5, Senin (23/4).
Kabarnya, SoftBank telah mengambil alih kendali Sprint Corp pada 2013 serta Brightstar Corp (distributor telepon seluler AS) pada tahun 2014. Pendapatan yang tidak dilaporkan ternyata dihasilkan oleh anak perusahaan Sprint Corp dan Brightstar Corp yang berbasis di Bermuda.
Meski begitu, SoftBank tetap bersikukuh serta menilai anak perusahaan di Bermuda telah dibentuk pada saat perusahaan mengakuisisi perusahaan induk (parent entity) yang berbasis di AS.
Sedangkan Badan Pajak Nasional Jepang menetapkan anak perusahaan itu adalah perusahaan cangkang, sehingga penghasilannya harus dimasukkan dalam pendapatan perusahaan induk untuk keperluan pajak.
Di samping itu, SoftBank Group Corp mengklaim adanya perpajakan berganda terhadap anak perusahaannya, khususnya pada anak-anak perusahaan yang berada di yurisdiksi AS sejatinya telah dipajaki di Jepang. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.