JEPANG

Terungkap, Anak Usaha Ini Tak Lapor Penghasilan Rp12 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 16:14 WIB
Terungkap, Anak Usaha Ini Tak Lapor Penghasilan Rp12 Triliun

TOKYO, DDTCNews – SoftBank Group Corp Jepang yang merupakan operator dana teknologi terbesar di dunia, dikabarkan memiliki utang pajak dan denda JP¥93,9 miliar (Rp11,98 triliun) atas penghasilan tidak dilaporkan dari anak usaha yang berbasis di negara tax haven.

Ketua SoftBank Group Corp Jepang Masayoshi Son mengatakan perusahaan membayar ¥3,7 miliar (Rp472,17 miliar) untuk tunggakan pajak beserta dendanya. Pembayaran Rp472,17 miliar itu dihitung setelah penghitungan kerugian perusahaan.

Namun Tax Notes International melansir, utang pajak SoftBank Group Corp Jepang Rp11,98 triliun, terhitung 4 tahun pajak yang berakhir pada Maret 2016.

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Sebagai informasi, portofolio kepemilikan perusahaan SoftBank mencakup saham besar di beberapa perusahaan kakap di sektor teknologi dan e-commerce, seperti Sprint Corp, Brightstar Corp, Yahoo Jepang, dan Alibaba Group dari China.

“Kami harus mempertimbangkan [deklarasi pajak] setelah mendapatkan pemahaman penuh atas penghasilan yang didapat oleh semua anak usaha kami di luar negeri setelah akuisisi perusahaan. Tapi tidak bisa tepat waktu, karena ada ratusan perusahaan di bawah payung Sprint Corp dan Brightstar Corp,” paparnya seperti dilansir Tax Notes International Vol. 90 No. 5, Senin (23/4).

Kabarnya, SoftBank telah mengambil alih kendali Sprint Corp pada 2013 serta Brightstar Corp (distributor telepon seluler AS) pada tahun 2014. Pendapatan yang tidak dilaporkan ternyata dihasilkan oleh anak perusahaan Sprint Corp dan Brightstar Corp yang berbasis di Bermuda.

Baca Juga:
Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

Meski begitu, SoftBank tetap bersikukuh serta menilai anak perusahaan di Bermuda telah dibentuk pada saat perusahaan mengakuisisi perusahaan induk (parent entity) yang berbasis di AS.

Sedangkan Badan Pajak Nasional Jepang menetapkan anak perusahaan itu adalah perusahaan cangkang, sehingga penghasilannya harus dimasukkan dalam pendapatan perusahaan induk untuk keperluan pajak.

Di samping itu, SoftBank Group Corp mengklaim adanya perpajakan berganda terhadap anak perusahaannya, khususnya pada anak-anak perusahaan yang berada di yurisdiksi AS sejatinya telah dipajaki di Jepang. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?