JEPANG

Terungkap, Anak Usaha Ini Tak Lapor Penghasilan Rp12 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 16:14 WIB
Terungkap, Anak Usaha Ini Tak Lapor Penghasilan Rp12 Triliun

TOKYO, DDTCNews – SoftBank Group Corp Jepang yang merupakan operator dana teknologi terbesar di dunia, dikabarkan memiliki utang pajak dan denda JP¥93,9 miliar (Rp11,98 triliun) atas penghasilan tidak dilaporkan dari anak usaha yang berbasis di negara tax haven.

Ketua SoftBank Group Corp Jepang Masayoshi Son mengatakan perusahaan membayar ¥3,7 miliar (Rp472,17 miliar) untuk tunggakan pajak beserta dendanya. Pembayaran Rp472,17 miliar itu dihitung setelah penghitungan kerugian perusahaan.

Namun Tax Notes International melansir, utang pajak SoftBank Group Corp Jepang Rp11,98 triliun, terhitung 4 tahun pajak yang berakhir pada Maret 2016.

Baca Juga:
Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Sebagai informasi, portofolio kepemilikan perusahaan SoftBank mencakup saham besar di beberapa perusahaan kakap di sektor teknologi dan e-commerce, seperti Sprint Corp, Brightstar Corp, Yahoo Jepang, dan Alibaba Group dari China.

“Kami harus mempertimbangkan [deklarasi pajak] setelah mendapatkan pemahaman penuh atas penghasilan yang didapat oleh semua anak usaha kami di luar negeri setelah akuisisi perusahaan. Tapi tidak bisa tepat waktu, karena ada ratusan perusahaan di bawah payung Sprint Corp dan Brightstar Corp,” paparnya seperti dilansir Tax Notes International Vol. 90 No. 5, Senin (23/4).

Kabarnya, SoftBank telah mengambil alih kendali Sprint Corp pada 2013 serta Brightstar Corp (distributor telepon seluler AS) pada tahun 2014. Pendapatan yang tidak dilaporkan ternyata dihasilkan oleh anak perusahaan Sprint Corp dan Brightstar Corp yang berbasis di Bermuda.

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Meski begitu, SoftBank tetap bersikukuh serta menilai anak perusahaan di Bermuda telah dibentuk pada saat perusahaan mengakuisisi perusahaan induk (parent entity) yang berbasis di AS.

Sedangkan Badan Pajak Nasional Jepang menetapkan anak perusahaan itu adalah perusahaan cangkang, sehingga penghasilannya harus dimasukkan dalam pendapatan perusahaan induk untuk keperluan pajak.

Di samping itu, SoftBank Group Corp mengklaim adanya perpajakan berganda terhadap anak perusahaannya, khususnya pada anak-anak perusahaan yang berada di yurisdiksi AS sejatinya telah dipajaki di Jepang. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 09 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses