SLOVAKIA

Tertekan Utang, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 23 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Tertekan Utang, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 23 Persen

Ilustrasi.

BRATISLAVA, DDTCNews - Tarif umum PPN di Slovakia bakal naik dari 20% menjadi 23% pada tahun depan.

Pada saat bersamaan, reduced rate PPN yang berlaku di Slovakia juga akan dinaikkan dari 10% menjadi 19%. Adapun super reduced rate dijaga tetap sebesar 5% seperti yang berlaku pada tahun ini.

"Kenaikan tarif dilandasi oleh utang, defisit anggaran, dan keperluan untuk menyelaraskan sistem pajak Slovakia dengan standar Uni Eropa," kata Perdana Menteri Slovakia Robert Fico, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

PPN dengan reduced rate sebesar 19% berlaku atas penyerahan makanan serta listrik, sedangkan super reduced rate sebesar 5% berlaku atas penyerahan bahan pokok, obat-obatan, buku, koran, jasa perhotelan, dan sewa rumah.

Dengan kenaikan tarif PPN ini, pemerintah berencana untuk menurunkan defisit anggaran dari yang saat ini sebesar 6% dari PDB menjadi sebesar 4,7% sebelum tahun anggaran 2026.

Sebagai informasi, lonjakan defisit anggaran Slovakia dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh kenaikan belanja akibat pandemi Covid-19 dan perang Ukraina-Rusia.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Slovakia sedang berada dalam situasi keuangan yang paling pelik sepanjang sejarahnya," ujar Fico seperti dilansir centraleuropeantimes.

Menanggapi kenaikan tarif PPN tersebut, anggota parlemen dari partai oposisi sekaligus mantan perdana menteri Slovakia, Ludovit Odor mengatakan kenaikan tarif PPN akan membebani para pensiunan, ibu rumah tangga, dan wirausahawan.

"Pemerintahan Fico memilih untuk mengambil jalan yang mudah bagi dirinya sendiri dan jalan yang paling sulit bagi rakyat," tutur Odor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing