SLOVAKIA

Tertekan Utang, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 23 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Tertekan Utang, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 23 Persen

Ilustrasi.

BRATISLAVA, DDTCNews - Tarif umum PPN di Slovakia bakal naik dari 20% menjadi 23% pada tahun depan.

Pada saat bersamaan, reduced rate PPN yang berlaku di Slovakia juga akan dinaikkan dari 10% menjadi 19%. Adapun super reduced rate dijaga tetap sebesar 5% seperti yang berlaku pada tahun ini.

"Kenaikan tarif dilandasi oleh utang, defisit anggaran, dan keperluan untuk menyelaraskan sistem pajak Slovakia dengan standar Uni Eropa," kata Perdana Menteri Slovakia Robert Fico, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

PPN dengan reduced rate sebesar 19% berlaku atas penyerahan makanan serta listrik, sedangkan super reduced rate sebesar 5% berlaku atas penyerahan bahan pokok, obat-obatan, buku, koran, jasa perhotelan, dan sewa rumah.

Dengan kenaikan tarif PPN ini, pemerintah berencana untuk menurunkan defisit anggaran dari yang saat ini sebesar 6% dari PDB menjadi sebesar 4,7% sebelum tahun anggaran 2026.

Sebagai informasi, lonjakan defisit anggaran Slovakia dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh kenaikan belanja akibat pandemi Covid-19 dan perang Ukraina-Rusia.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Slovakia sedang berada dalam situasi keuangan yang paling pelik sepanjang sejarahnya," ujar Fico seperti dilansir centraleuropeantimes.

Menanggapi kenaikan tarif PPN tersebut, anggota parlemen dari partai oposisi sekaligus mantan perdana menteri Slovakia, Ludovit Odor mengatakan kenaikan tarif PPN akan membebani para pensiunan, ibu rumah tangga, dan wirausahawan.

"Pemerintahan Fico memilih untuk mengambil jalan yang mudah bagi dirinya sendiri dan jalan yang paling sulit bagi rakyat," tutur Odor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah