SLOVAKIA

Tertekan Utang, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 23 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Tertekan Utang, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 23 Persen

Ilustrasi.

BRATISLAVA, DDTCNews - Tarif umum PPN di Slovakia bakal naik dari 20% menjadi 23% pada tahun depan.

Pada saat bersamaan, reduced rate PPN yang berlaku di Slovakia juga akan dinaikkan dari 10% menjadi 19%. Adapun super reduced rate dijaga tetap sebesar 5% seperti yang berlaku pada tahun ini.

"Kenaikan tarif dilandasi oleh utang, defisit anggaran, dan keperluan untuk menyelaraskan sistem pajak Slovakia dengan standar Uni Eropa," kata Perdana Menteri Slovakia Robert Fico, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PPN dengan reduced rate sebesar 19% berlaku atas penyerahan makanan serta listrik, sedangkan super reduced rate sebesar 5% berlaku atas penyerahan bahan pokok, obat-obatan, buku, koran, jasa perhotelan, dan sewa rumah.

Dengan kenaikan tarif PPN ini, pemerintah berencana untuk menurunkan defisit anggaran dari yang saat ini sebesar 6% dari PDB menjadi sebesar 4,7% sebelum tahun anggaran 2026.

Sebagai informasi, lonjakan defisit anggaran Slovakia dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh kenaikan belanja akibat pandemi Covid-19 dan perang Ukraina-Rusia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Slovakia sedang berada dalam situasi keuangan yang paling pelik sepanjang sejarahnya," ujar Fico seperti dilansir centraleuropeantimes.

Menanggapi kenaikan tarif PPN tersebut, anggota parlemen dari partai oposisi sekaligus mantan perdana menteri Slovakia, Ludovit Odor mengatakan kenaikan tarif PPN akan membebani para pensiunan, ibu rumah tangga, dan wirausahawan.

"Pemerintahan Fico memilih untuk mengambil jalan yang mudah bagi dirinya sendiri dan jalan yang paling sulit bagi rakyat," tutur Odor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra