PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ternyata Masih Banyak Peserta Tax Amnesty Belum Ikut PPS, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 14:00 WIB
Ternyata Masih Banyak Peserta Tax Amnesty Belum Ikut PPS, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan masih banyak wajib pajak peserta tax amnesty yang belum memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kurang lebih ada 970.000 wajib pajak yang ikut tax amnesty pada 2016-2017 lalu. Meski demikian, baru 13.098 wajib pajak yang sudah ikut kebijakan I PPS.

"Kalau lihat data saya pikir masih banyak para peserta tax amnesty yang seharusnya ikut kebijakan I [PPS]," ujar Yoga, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tak dipungkiri, kala itu masih banyak wajib pajak yang ragu-ragu atau lupa ketika mengikuti tax amnesty sehingga terdapat sebagian harta yang tak diungkapkan.

Bila wajib pajak peserta tax amnesty masih memiliki harta yang kurang diungkap, wajib pajak perlu ikut kebijakan PPS agar terhindar dari sanksi denda sebesar 200% sebagaimana diatur pada UU Pengampunan Pajak.

"Kalau masih ketinggalan lagi, kita kembali ke UU Tax Amnesty Pasal 18, yang ketinggalan ketemu lagi oleh DJP itu akan dikenai PPh 30% untuk orang pribadi, badan 25%, ditambah sanksinya 200%," ujar Yoga.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Yoga juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera ikut PPS sedini mungkin, bukan menjelang akhir periode PPS pada 30 Juni 2022.

Penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik. SPPH perlu disampaikan sedini mungkin agar wajib pajak terhindar dari kegagalan sistem akibat tingginya traffic. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII