PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ternyata Masih Banyak Peserta Tax Amnesty Belum Ikut PPS, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 14:00 WIB
Ternyata Masih Banyak Peserta Tax Amnesty Belum Ikut PPS, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan masih banyak wajib pajak peserta tax amnesty yang belum memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kurang lebih ada 970.000 wajib pajak yang ikut tax amnesty pada 2016-2017 lalu. Meski demikian, baru 13.098 wajib pajak yang sudah ikut kebijakan I PPS.

"Kalau lihat data saya pikir masih banyak para peserta tax amnesty yang seharusnya ikut kebijakan I [PPS]," ujar Yoga, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Tak dipungkiri, kala itu masih banyak wajib pajak yang ragu-ragu atau lupa ketika mengikuti tax amnesty sehingga terdapat sebagian harta yang tak diungkapkan.

Bila wajib pajak peserta tax amnesty masih memiliki harta yang kurang diungkap, wajib pajak perlu ikut kebijakan PPS agar terhindar dari sanksi denda sebesar 200% sebagaimana diatur pada UU Pengampunan Pajak.

"Kalau masih ketinggalan lagi, kita kembali ke UU Tax Amnesty Pasal 18, yang ketinggalan ketemu lagi oleh DJP itu akan dikenai PPh 30% untuk orang pribadi, badan 25%, ditambah sanksinya 200%," ujar Yoga.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Yoga juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera ikut PPS sedini mungkin, bukan menjelang akhir periode PPS pada 30 Juni 2022.

Penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik. SPPH perlu disampaikan sedini mungkin agar wajib pajak terhindar dari kegagalan sistem akibat tingginya traffic. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal