PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ternyata Masih Banyak Peserta Tax Amnesty Belum Ikut PPS, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 14:00 WIB
Ternyata Masih Banyak Peserta Tax Amnesty Belum Ikut PPS, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan masih banyak wajib pajak peserta tax amnesty yang belum memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kurang lebih ada 970.000 wajib pajak yang ikut tax amnesty pada 2016-2017 lalu. Meski demikian, baru 13.098 wajib pajak yang sudah ikut kebijakan I PPS.

"Kalau lihat data saya pikir masih banyak para peserta tax amnesty yang seharusnya ikut kebijakan I [PPS]," ujar Yoga, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tak dipungkiri, kala itu masih banyak wajib pajak yang ragu-ragu atau lupa ketika mengikuti tax amnesty sehingga terdapat sebagian harta yang tak diungkapkan.

Bila wajib pajak peserta tax amnesty masih memiliki harta yang kurang diungkap, wajib pajak perlu ikut kebijakan PPS agar terhindar dari sanksi denda sebesar 200% sebagaimana diatur pada UU Pengampunan Pajak.

"Kalau masih ketinggalan lagi, kita kembali ke UU Tax Amnesty Pasal 18, yang ketinggalan ketemu lagi oleh DJP itu akan dikenai PPh 30% untuk orang pribadi, badan 25%, ditambah sanksinya 200%," ujar Yoga.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Yoga juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera ikut PPS sedini mungkin, bukan menjelang akhir periode PPS pada 30 Juni 2022.

Penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik. SPPH perlu disampaikan sedini mungkin agar wajib pajak terhindar dari kegagalan sistem akibat tingginya traffic. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan