CHINA

Terlibat Penggelapan Pajak, Aktor Ganteng Ini Kena Denda Rp238 Miliar

Vallencia | Rabu, 16 Maret 2022 | 16:30 WIB
Terlibat Penggelapan Pajak, Aktor Ganteng Ini Kena Denda Rp238 Miliar

Aktor terkenal asal China, Deng Lun. (foto: VCG)

SHANGHAI, DDTCNews – Aktor terkenal asal China, Deng Lun dilaporkan terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang tengah ditangani otoritas pajak Shanghai. Atas tindakannya tersebut, Deng Lun didenda CNY106 juta atau setara dengan Rp238,64 miliar.

Aktor dengan lebih dari 40 juta pengikut di platform media sosial Sina Weibo tersebut merilis permintaan maaf atas perbuatannya. Dia menyatakan akan memikul seluruh tanggung jawab dan konsekuensi dari tindakannya tersebut.

"Saya telah merenungkan diri saya secara mendalam. Saya bersedia memikul semua tanggung jawab dan konsekuensinya," tulisnya seperti dilansir globaltimes.cn, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Awalnya, dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Deng Lun terbongkar melalui hasil analisis big data perpajakan. Kemudian, pihak berwenang meluncurkan pemeriksaan pajak yang komprehensif dan mendalam terkait kasus ini.

Selama proses pemeriksaan, Deng secara aktif bekerja sama dengan inspeksi dan mengambil inisiatif untuk membayar pajak senilai CNY44,55 juta. Dia juga melaporkan tindakan ilegal terkait dengan pajak lainnya yang belum ditemukan.

Berdasarkan pemeriksaan, Deng diduga melakukan penggelapan pajak penghasilan (PPh) sejumlah CNY47,66 juta dan PPh kurang dibayar senilai CNY13,99 juta dengan membuat pelaporan palsu sepanjang 2019 dan 2020.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Alhasil, pemeran utama dari drama Ashes of Love tersebut dikenai biaya keterlambatan dan denda dengan total CNY106 juta. Tak hanya itu, Viomi Technology dan L'Oreal bahkan mengumumkan untuk mengakhiri kemitraan mereka dengan Deng.

Deng juga dihadapkan pada situasi akun pribadi serta akun studionya di Weibo dan Douyin akan ditangguhkan. Selain Deng, sederet nama selebritas juga terjerat kasus penggelapan pajak, seperti Fan Bing Bing, Zheng Shuang, dan lainnya.

Otoritas pajak China menyebut penegakan peraturan pajak di industri hiburan akan terus ditingkatkan. Otoriats juga akan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan pialang, pialang, dan perantara yang membantu para selebritas dalam menghindari pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini