CHINA

Terlibat Penggelapan Pajak, Aktor Ganteng Ini Kena Denda Rp238 Miliar

Vallencia | Rabu, 16 Maret 2022 | 16:30 WIB
Terlibat Penggelapan Pajak, Aktor Ganteng Ini Kena Denda Rp238 Miliar

Aktor terkenal asal China, Deng Lun. (foto: VCG)

SHANGHAI, DDTCNews – Aktor terkenal asal China, Deng Lun dilaporkan terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang tengah ditangani otoritas pajak Shanghai. Atas tindakannya tersebut, Deng Lun didenda CNY106 juta atau setara dengan Rp238,64 miliar.

Aktor dengan lebih dari 40 juta pengikut di platform media sosial Sina Weibo tersebut merilis permintaan maaf atas perbuatannya. Dia menyatakan akan memikul seluruh tanggung jawab dan konsekuensi dari tindakannya tersebut.

"Saya telah merenungkan diri saya secara mendalam. Saya bersedia memikul semua tanggung jawab dan konsekuensinya," tulisnya seperti dilansir globaltimes.cn, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Awalnya, dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Deng Lun terbongkar melalui hasil analisis big data perpajakan. Kemudian, pihak berwenang meluncurkan pemeriksaan pajak yang komprehensif dan mendalam terkait kasus ini.

Selama proses pemeriksaan, Deng secara aktif bekerja sama dengan inspeksi dan mengambil inisiatif untuk membayar pajak senilai CNY44,55 juta. Dia juga melaporkan tindakan ilegal terkait dengan pajak lainnya yang belum ditemukan.

Berdasarkan pemeriksaan, Deng diduga melakukan penggelapan pajak penghasilan (PPh) sejumlah CNY47,66 juta dan PPh kurang dibayar senilai CNY13,99 juta dengan membuat pelaporan palsu sepanjang 2019 dan 2020.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Alhasil, pemeran utama dari drama Ashes of Love tersebut dikenai biaya keterlambatan dan denda dengan total CNY106 juta. Tak hanya itu, Viomi Technology dan L'Oreal bahkan mengumumkan untuk mengakhiri kemitraan mereka dengan Deng.

Deng juga dihadapkan pada situasi akun pribadi serta akun studionya di Weibo dan Douyin akan ditangguhkan. Selain Deng, sederet nama selebritas juga terjerat kasus penggelapan pajak, seperti Fan Bing Bing, Zheng Shuang, dan lainnya.

Otoritas pajak China menyebut penegakan peraturan pajak di industri hiburan akan terus ditingkatkan. Otoriats juga akan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan pialang, pialang, dan perantara yang membantu para selebritas dalam menghindari pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN