INDIA

Terlibat Kasus Refund PPN Fiktif, CEO Perhiasan Ini Didenda Rp1,1 M

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 25 Maret 2022 | 11:30 WIB
Terlibat Kasus Refund PPN Fiktif, CEO Perhiasan Ini Didenda Rp1,1 M

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Seorang direktur perusahaan perhiasan di India dikenai denda senilai SGD104.400 atau setara Rp1,1 miliar. Hal ini terkait dengan kasus pengembalian pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Dikabarkan direktur tersebut bekerja sama dengan 5 orang turis India untuk mendapatkan pengembalian GST yang tidak berhak mereka dapatkan.

“Kasus ini melibatkan Woo Sin Chai dari Arthesdam Jewellery dan rekan-rekannya terkait dengan pengembalian uang turis GST yang bernilai besar. Pajak tersebut diklaim dari 2015 hingga 2016,” tulis East Mojo, dikutip Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kelima warga negara India itu adalah Kothandaraman Gnanam, Karunanidhi Rajesh, Karunanithi Saravanan, Ramaiyan Karthikeyan, dan Waithiyalingam Karunanidhi. Saat kasus terjadi mereka berusia antara 29 dan 61 tahun.

Atas pelanggaran yang mereka lakukan, kelimanya kemudian dipenjara pada 2017. Selain itu, Woo (61 tahun), telah mengaku bersalah atas beberapa tuduhan berdasarkan ketentuan GST yang berlaku.

Orang-orang yang terlibat dalam kasus ini menyamar menjadi turis. Kemudian, mereka mendapat tiket eTRS (electronic tourist refunc scheme) sebelum akhirnya membuat klaim pengembalian GST palsu yang tidak berhak mereka dapatkan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Aksi sindikat tersebut menghasilkan lebih dari SGD167.000. Saat ditangkap, warga India tersebut telah memindahkan uang yang mereka dapat senilai SGD112.924 dari Singapura.

Tak hanya orang-orang yang disebutkan di atas, saat ini terdapat 9 orang karyawan Arthesdam Jewellery lainnya yang telah ditangani di pengadilan. Mereka juga akan diberi denda atas keterlibatannya dalam kasus ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi