INDIA

Terlibat Kasus Refund PPN Fiktif, CEO Perhiasan Ini Didenda Rp1,1 M

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 25 Maret 2022 | 11:30 WIB
Terlibat Kasus Refund PPN Fiktif, CEO Perhiasan Ini Didenda Rp1,1 M

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Seorang direktur perusahaan perhiasan di India dikenai denda senilai SGD104.400 atau setara Rp1,1 miliar. Hal ini terkait dengan kasus pengembalian pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Dikabarkan direktur tersebut bekerja sama dengan 5 orang turis India untuk mendapatkan pengembalian GST yang tidak berhak mereka dapatkan.

“Kasus ini melibatkan Woo Sin Chai dari Arthesdam Jewellery dan rekan-rekannya terkait dengan pengembalian uang turis GST yang bernilai besar. Pajak tersebut diklaim dari 2015 hingga 2016,” tulis East Mojo, dikutip Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kelima warga negara India itu adalah Kothandaraman Gnanam, Karunanidhi Rajesh, Karunanithi Saravanan, Ramaiyan Karthikeyan, dan Waithiyalingam Karunanidhi. Saat kasus terjadi mereka berusia antara 29 dan 61 tahun.

Atas pelanggaran yang mereka lakukan, kelimanya kemudian dipenjara pada 2017. Selain itu, Woo (61 tahun), telah mengaku bersalah atas beberapa tuduhan berdasarkan ketentuan GST yang berlaku.

Orang-orang yang terlibat dalam kasus ini menyamar menjadi turis. Kemudian, mereka mendapat tiket eTRS (electronic tourist refunc scheme) sebelum akhirnya membuat klaim pengembalian GST palsu yang tidak berhak mereka dapatkan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Aksi sindikat tersebut menghasilkan lebih dari SGD167.000. Saat ditangkap, warga India tersebut telah memindahkan uang yang mereka dapat senilai SGD112.924 dari Singapura.

Tak hanya orang-orang yang disebutkan di atas, saat ini terdapat 9 orang karyawan Arthesdam Jewellery lainnya yang telah ditangani di pengadilan. Mereka juga akan diberi denda atas keterlibatannya dalam kasus ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN