KURS PAJAK 25 - 31 AGUSTUS 2021

Terhadap Dolar AS, Rupiah Masih Loyo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:15 WIB
Terhadap Dolar AS, Rupiah Masih Loyo

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dolar Amerika Serikat (AS) melanjutkan tren penguatan terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) selama satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.412. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang berada pada level Rp14.388 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah masih menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.405,50 per dolar Australia atau melemah dari posisi pekan lalu sebesar Rp10.570 per dolar Australia.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.400,76 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.397,80 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.587,32 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat turun tipis dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.596,55 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.881,91. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu naik tipis dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp16.881,73.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 Agustus 2021 - 31 Agustus 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.412,00 24,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.405,50 -164,50
3 Dolar Kanada (CAD) 11.345,65 -138,11
4 Kroner Denmark (DKK) 2.270,10 0,17
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.850,18 1,23
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.400,76 2,96
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.943,47 -143,09
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.610,97 -8,45
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.774,54 -126,94
10 Dolar Singapura (SGD) 10.587,32 -9,23
11 Kroner Swedia (SEK) 1.647,20 -7,07
12 Franc Swiss (CHF) 15.735,90 131,71
13 Yen Jepang (JPY) 13.145,83 112,99
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,75 0,03
15 Rupee India (INR) 193,88 0,33
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.847,18 46,35
17 Rupee Pakistan (PKR) 87,84 -0,06
18 Peso Philipina (PHP) 285,49 0,10
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.842,57 6,14
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 72,24 0,12
21 Bath Thailand (THB) 432,24 1,42
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.589,84 -6,00
23 Euro Euro (EUR) 16.881,91 0,18
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.220,29 0,69
25 Won Korea (KRW) 12,26 -0,18

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?