SPANYOL

Terdampak Pajak Digital, Google Kenakan Biaya Tambahan Bagi Pelanggan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Maret 2021 | 13:34 WIB
Terdampak Pajak Digital, Google Kenakan Biaya Tambahan Bagi Pelanggan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews – Google memutuskan meningkatkan biaya bagi para pelanggan Google Ads sebagai imbas berlakunya aksi unilateral pajak layanan digital (digital services tax/DST) di beberapa negara.

Jubir Google Jose Castaneda mengatakan pelanggan Google Ads di Prancis dan Spanyol harus membayar biaya tambahan karena mulai berlakunya DST di kedua negara tersebut. Menurutnya, pengumuman sudah disampaikan perusahaan pada awal Maret 2021.

"Tambahan biaya dalam faktur iklan akan dimulai pada 1 Mei 2021 karena DST meningkatkan biaya iklan digital," katanya dikutip Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Castaneda menjelaskan tambahan biaya tersebut untuk memastikan perusahaan patuh dalam urusan pajak. Menurutnya, besaran kenaikan biaya akan menyesuaikan dengan tarif DST yang diterapkan pemerintah masing-masing.

Prancis dan Spanyol menerapkan DST dengan tarif 3%. Lalu, Austria memperkenalkan pajak iklan digital dengan tarif 5% dan tarif 2% untuk pajak digital di wilayah Inggris Raya. Nanti, tambahan biaya akan mencerminkan tarif yang berlaku di masing-masing negara.

"Biaya tambahan itu untuk menutupi sebagian biaya terkait dengan kepatuhan dalam pajak layanan digital yang sekarang berlaku di negara-negara tersebut," tutur Castaneda.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dia juga menambahkan Google sebetulnya menginginkan adanya konsensus global untuk regulasi perpajakan internasional perusahaan digital. Opsi tersebut jauh lebih baik daripada menghadapi aksi unilateral yang berbeda-beda.

"Kami mendorong pemerintah secara global untuk fokus pada reformasi pajak internasional daripada menerapkan pungutan sepihak," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?