SPANYOL

Terdampak Pajak Digital, Google Kenakan Biaya Tambahan Bagi Pelanggan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Maret 2021 | 13:34 WIB
Terdampak Pajak Digital, Google Kenakan Biaya Tambahan Bagi Pelanggan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews – Google memutuskan meningkatkan biaya bagi para pelanggan Google Ads sebagai imbas berlakunya aksi unilateral pajak layanan digital (digital services tax/DST) di beberapa negara.

Jubir Google Jose Castaneda mengatakan pelanggan Google Ads di Prancis dan Spanyol harus membayar biaya tambahan karena mulai berlakunya DST di kedua negara tersebut. Menurutnya, pengumuman sudah disampaikan perusahaan pada awal Maret 2021.

"Tambahan biaya dalam faktur iklan akan dimulai pada 1 Mei 2021 karena DST meningkatkan biaya iklan digital," katanya dikutip Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Castaneda menjelaskan tambahan biaya tersebut untuk memastikan perusahaan patuh dalam urusan pajak. Menurutnya, besaran kenaikan biaya akan menyesuaikan dengan tarif DST yang diterapkan pemerintah masing-masing.

Prancis dan Spanyol menerapkan DST dengan tarif 3%. Lalu, Austria memperkenalkan pajak iklan digital dengan tarif 5% dan tarif 2% untuk pajak digital di wilayah Inggris Raya. Nanti, tambahan biaya akan mencerminkan tarif yang berlaku di masing-masing negara.

"Biaya tambahan itu untuk menutupi sebagian biaya terkait dengan kepatuhan dalam pajak layanan digital yang sekarang berlaku di negara-negara tersebut," tutur Castaneda.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dia juga menambahkan Google sebetulnya menginginkan adanya konsensus global untuk regulasi perpajakan internasional perusahaan digital. Opsi tersebut jauh lebih baik daripada menghadapi aksi unilateral yang berbeda-beda.

"Kami mendorong pemerintah secara global untuk fokus pada reformasi pajak internasional daripada menerapkan pungutan sepihak," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN