KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Didenda Sampai Rp324,9 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 14 April 2023 | 09:08 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Didenda Sampai Rp324,9 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda senilai Rp324,99 miliar terhadap terdakwa berinisial AK sebagaimana diputuskan dalam Nomor 25/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim.

Kanwil DJP Jakarta Timur menyatakan AK melalui perusahaannya dinyatakan terbukti sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2019 hingga 2021.

"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar denda," sebut kanwil, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Apabila harta benda yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi denda, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Dalam keterangan resminya, kanwil mengeklaim akan melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif yang terkait dengan AK.

Tak hanya itu, kanwil juga akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memakai faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh AK.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Untuk itu, kanwil pun mengimbau kepada para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh AK untuk segera melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kanwil DJP Jakarta Timur mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini," tulis kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6