KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Didenda Sampai Rp324,9 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 14 April 2023 | 09:08 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Didenda Sampai Rp324,9 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda senilai Rp324,99 miliar terhadap terdakwa berinisial AK sebagaimana diputuskan dalam Nomor 25/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim.

Kanwil DJP Jakarta Timur menyatakan AK melalui perusahaannya dinyatakan terbukti sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2019 hingga 2021.

"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar denda," sebut kanwil, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila harta benda yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi denda, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Dalam keterangan resminya, kanwil mengeklaim akan melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif yang terkait dengan AK.

Tak hanya itu, kanwil juga akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memakai faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh AK.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk itu, kanwil pun mengimbau kepada para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh AK untuk segera melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kanwil DJP Jakarta Timur mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini," tulis kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan