PAKISTAN

Terancam Bangkrut, Pakistan Kenakan Pajak 10% Atas Perusahaan Besar

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Juli 2022 | 10:00 WIB
Terancam Bangkrut, Pakistan Kenakan Pajak 10% Atas Perusahaan Besar

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan akan mengenakan pajak sebesar 10% untuk sekali waktu (supertax) terhadap industri-industri berskala besar.

Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengatakan langkah ini diambil untuk mengatasi inflasi sekaligus menyelamatkan Pakistan dari kebangkrutan.

"Pajak bertujuan untuk melindungi negara dari kebangkrutan akibat korupsi dan ketidakbecusan pemerintahan era Imran Khan," ujar Sharif, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pajak sebesar 10% akan dikenakan atas industri besar produsen semen, baja, gula, migas, pupuk, tekstil, otomotif, rokok, hingga perbankan.

Selain mengenakan pajak khusus sebesar 10% terhadap perusahaan-perusahaan besar, orang-orang terkaya di Pakistan juga akan dikenai pajak tambahan bernama poverty alleviation tax atau pajak pengentasan kemiskinan.

Setiap orang dengan penghasilan senilai PKR150 juta akan dikenai pajak dengan tarif 1%. Bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas PKR200 juta, pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 2%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selanjutnya, pajak sebesar 3% dikenakan atas setiap penghasilan di atas PKR250 juta. Terakhir, setiap penghasilan di atas PKR300 juta akan dikenai pajak sebesar 4%.

Dengan pajak-pajak terbaru ini, pemerintah akan meningkatkan penerimaan pajak pada tahun fiskal 2022-2023 dari yang awalnya diperkirakan senilai PKR7 triliun menjadi PKR7,4 triliun. Tahun fiskal 2022-2023 dimulai pada 1 Juli 2022.

"Pakistan akan segera keluar dari krisis dan akan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan," ujar Sharif seperti dilansir thehindu.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra