PAKISTAN

Terancam Bangkrut, Pakistan Kenakan Pajak 10% Atas Perusahaan Besar

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Juli 2022 | 10:00 WIB
Terancam Bangkrut, Pakistan Kenakan Pajak 10% Atas Perusahaan Besar

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan akan mengenakan pajak sebesar 10% untuk sekali waktu (supertax) terhadap industri-industri berskala besar.

Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengatakan langkah ini diambil untuk mengatasi inflasi sekaligus menyelamatkan Pakistan dari kebangkrutan.

"Pajak bertujuan untuk melindungi negara dari kebangkrutan akibat korupsi dan ketidakbecusan pemerintahan era Imran Khan," ujar Sharif, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pajak sebesar 10% akan dikenakan atas industri besar produsen semen, baja, gula, migas, pupuk, tekstil, otomotif, rokok, hingga perbankan.

Selain mengenakan pajak khusus sebesar 10% terhadap perusahaan-perusahaan besar, orang-orang terkaya di Pakistan juga akan dikenai pajak tambahan bernama poverty alleviation tax atau pajak pengentasan kemiskinan.

Setiap orang dengan penghasilan senilai PKR150 juta akan dikenai pajak dengan tarif 1%. Bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas PKR200 juta, pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 2%.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Selanjutnya, pajak sebesar 3% dikenakan atas setiap penghasilan di atas PKR250 juta. Terakhir, setiap penghasilan di atas PKR300 juta akan dikenai pajak sebesar 4%.

Dengan pajak-pajak terbaru ini, pemerintah akan meningkatkan penerimaan pajak pada tahun fiskal 2022-2023 dari yang awalnya diperkirakan senilai PKR7 triliun menjadi PKR7,4 triliun. Tahun fiskal 2022-2023 dimulai pada 1 Juli 2022.

"Pakistan akan segera keluar dari krisis dan akan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan," ujar Sharif seperti dilansir thehindu.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi