PROVINSI DKI JAKARTA

Terakhir Hari Ini! Diskon Pajak serta Penghapusan Sanksi PBB dan PKB

Muhamad Wildan | Kamis, 30 September 2021 | 17:03 WIB
Terakhir Hari Ini! Diskon Pajak serta Penghapusan Sanksi PBB dan PKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak daerah DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan diskon serta penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak terutang tahun berjalan dan tahun pajak sebelumnya pada Agustus dan September 2021. Adapun hari ini, Kamis (30/9/2021), adalah hari terakhir pemberlakuan insentif pajak tersebut.

Untuk mendapatkan keringanan pajak dan penghapusan sanksi administratif, wajib pajak tak perlu mengajukan permohonan secara khusus kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Diskon pajak beserta pemutihan diberikan secara otomatis.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Pemberian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pergub ini, dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak," bunyi Pasal 13 ayat (1) Pergub 60/2021, dikutip Kamis (30/9/2021).

Pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran PKB diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan PKB pada Agustus dan September 2021.

Wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 atau tahun pajak sebelumnya pada September 2021 berhak mendapatkan keringanan pokok PKB sebesar 5%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti yang tertuang pada pergub tersebut, wajib pajak juga bisa mendapatkan penghapusan sanksi administratif serta diskon PBB sebesar 10% atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020.

Atas PBB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 15% bila PBB terutang dibayar pada September 2021. Simak 'Jangan Ketinggalan! Sederet Insentif Pajak dari Pemprov DKI Jakarta'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra