INDIA

Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Kembali Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 15:47 WIB
Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Kembali Diperpanjang

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India memutuskan untuk memperpanjang kembali tenggat pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (nonaudit) menjadi 30 November 2020 dari seharusnya 31 Juli 2020.

Perpanjangan itu disampaikan Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman saat mengumumkan sejumlah upaya penanganan pandemi virus Corona. Perpanjangan ini menjadi yang kedua kalinya. Tenggat waktu SPT sebelumnya diperpanjang hingga 31 Oktober.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan dan pihak lainnya yang membutuhkan audit, dari 30 September menjadi 31 Oktober 2020.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

“Untuk tax audit diperpanjang dari 30 September 2020 menjadi 31st October 2020,” sebut Nirmala dikutip Kamis (14/5/2020).

Untuk diketahui, perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan tersebut merupakan bagian dari paket relaksasi Covid-19 senilai Rs20 lakh crore atau Rs20 triliun atau setara dengan Rp3.947 triliun.

Relaksasi pajak lainnya dari pemerintah selanjutnya adalah memangkas tarif tax deduction at source (TDS) atas penghasilan di luar gaji, dan tarif tax collection at source (TCS) atas penghasilan tertentu hingga Maret 2021.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Dengan pemangkasan tarif TDS dan TCS itu, pajak yang dibayar wajib pajak lebih rendah. Selain itu, pemerintah India juga membebaskan denda dan bunga dari pajak yang menjadi sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Namun demikian, penyelesaian sengketa tanpa denda dan bunga itu hanya berlaku sekali. Adapun relaksasi penyelesaian sengketa tanpa denda dan bunga ini diatur dalam skema bernama The Vivad se Vishwas Scheme.

Keputusan pemerintah memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT mendapat respons positif dari Sudhir Kapadia, National Tax Leader, EY India. Dia menyatakan mengapresiasi upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Mei 2020 | 16:45 WIB

wah...bermanfaat sekali infonya...lain kali beritakan jg deadline pelaporan SPT negara zambia, nigeria, portugal, kalau perlu benua antartika sekalian....dgn portal yg berembel embel "indonesian tax news" sangat relevan sekali memberitakan hal2 teknis pajak negara yg antah berantah...spy kita bisa antisipasi kalau2 dalam waktu dekat mau pindah kewarganegaraan. bravo!! pertahankan berita seperti ini...kalau jumlah readers ngga usah diperhatikan...ngga penting

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan