Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.
NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India memutuskan untuk memperpanjang kembali tenggat pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (nonaudit) menjadi 30 November 2020 dari seharusnya 31 Juli 2020.
Perpanjangan itu disampaikan Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman saat mengumumkan sejumlah upaya penanganan pandemi virus Corona. Perpanjangan ini menjadi yang kedua kalinya. Tenggat waktu SPT sebelumnya diperpanjang hingga 31 Oktober.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan dan pihak lainnya yang membutuhkan audit, dari 30 September menjadi 31 Oktober 2020.
“Untuk tax audit diperpanjang dari 30 September 2020 menjadi 31st October 2020,” sebut Nirmala dikutip Kamis (14/5/2020).
Untuk diketahui, perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan tersebut merupakan bagian dari paket relaksasi Covid-19 senilai Rs20 lakh crore atau Rs20 triliun atau setara dengan Rp3.947 triliun.
Relaksasi pajak lainnya dari pemerintah selanjutnya adalah memangkas tarif tax deduction at source (TDS) atas penghasilan di luar gaji, dan tarif tax collection at source (TCS) atas penghasilan tertentu hingga Maret 2021.
Dengan pemangkasan tarif TDS dan TCS itu, pajak yang dibayar wajib pajak lebih rendah. Selain itu, pemerintah India juga membebaskan denda dan bunga dari pajak yang menjadi sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Namun demikian, penyelesaian sengketa tanpa denda dan bunga itu hanya berlaku sekali. Adapun relaksasi penyelesaian sengketa tanpa denda dan bunga ini diatur dalam skema bernama The Vivad se Vishwas Scheme.
Keputusan pemerintah memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT mendapat respons positif dari Sudhir Kapadia, National Tax Leader, EY India. Dia menyatakan mengapresiasi upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
wah...bermanfaat sekali infonya...lain kali beritakan jg deadline pelaporan SPT negara zambia, nigeria, portugal, kalau perlu benua antartika sekalian....dgn portal yg berembel embel "indonesian tax news" sangat relevan sekali memberitakan hal2 teknis pajak negara yg antah berantah...spy kita bisa antisipasi kalau2 dalam waktu dekat mau pindah kewarganegaraan. bravo!! pertahankan berita seperti ini...kalau jumlah readers ngga usah diperhatikan...ngga penting