KOTA BEKASI

Tempat Hiburan Dibuka Kembali, Pemkot Raup Tambahan PAD Rp335 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juli 2020 | 15:08 WIB
Tempat Hiburan Dibuka Kembali, Pemkot Raup Tambahan PAD Rp335 Miliar

Sejumlah mobil parkir di area pemutaran film di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (18/7/2020). Sejumlah pengelola tempat hiburan dan kuliner menghadirkan konsep menonton film dengan standar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
 

BEKASI, DDTCNews—Pemkot Bekasi mencatat adanya pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp335,4 miliar terhitung sejak dilonggarkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal Juni 2020 ini.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Roni Sahroni mengatakan tambahan PAD sebesar Rp335,4 miliar terhitung sejak dilonggarkannya PSBB pada awal Juni. Usaha-usaha seperti kafe, restoran, spa, salon, dan tempat hiburan menjadi kontributor besar dari realisasi PAD tersebut.

Adapun realisasi PAD secara kumulatif hingga Mei 2020 baru sebesar Rp685,6 miliar. Hingga 24 Juli, realisasi PAD meningkat menjadi Rp1,02 triliun. "Alhamdulillah ada kenaikan," kata Roni, dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Secara lebih rinci, realiasi PAD sebesar Rp1,02 triliun terdiri atas pajak daerah sebesar Rp816,6 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8,2 miliar, retribusi daerah Rp39,5 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp156,6 miliar.

Meski realisasi PAD Kota Bekasi cukup memuaskan, realisasi per 24 Juli 2020 ini masih tetap lebih rendah bila dibandingkan dengan capaian pada tanggal yang sama tahun lalu yang mencapai Rp1,19 triliun.

Meski terdapat pelonggaran PSBB, wajib pajak pengusaha restoran dan tempat hiburan tetap wajib menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Kapasitas maksimum restoran dan tempat hiburan masih dibatasi 50% dari kapasitas aslinya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Faktor ini bagaimanapun masih mempengaruhi pendapatan usaha dan berpengaruh pula terhadap setoran pajak dari sektor-sektor tersebut. Jadi meski sudah new normal, tetapi kondisinya belum pulih sepenuhnya," ujar Roni dikutip dari Republika.

Faktor lain yang turut menyebabkan belum bisa pulihnya penerimaan pajak daerah adalah terdapatnya beberapa wajib pajak yang sepenuhnya berhenti beroperasi akibat dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Terlepas dari kondisi tersebut, Roni mengaku pihaknya terus menggencarkan operasional dari tempat hiburan dalam rangka mencapai target PAD yang tertuang pada APBD 2020. Adapun target PAD Kota Bekasi tahun ini mencapai Rp2,01 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP