KOTA BEKASI

Tempat Hiburan Dibuka Kembali, Pemkot Raup Tambahan PAD Rp335 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juli 2020 | 15:08 WIB
Tempat Hiburan Dibuka Kembali, Pemkot Raup Tambahan PAD Rp335 Miliar

Sejumlah mobil parkir di area pemutaran film di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (18/7/2020). Sejumlah pengelola tempat hiburan dan kuliner menghadirkan konsep menonton film dengan standar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
 

BEKASI, DDTCNews—Pemkot Bekasi mencatat adanya pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp335,4 miliar terhitung sejak dilonggarkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal Juni 2020 ini.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Roni Sahroni mengatakan tambahan PAD sebesar Rp335,4 miliar terhitung sejak dilonggarkannya PSBB pada awal Juni. Usaha-usaha seperti kafe, restoran, spa, salon, dan tempat hiburan menjadi kontributor besar dari realisasi PAD tersebut.

Adapun realisasi PAD secara kumulatif hingga Mei 2020 baru sebesar Rp685,6 miliar. Hingga 24 Juli, realisasi PAD meningkat menjadi Rp1,02 triliun. "Alhamdulillah ada kenaikan," kata Roni, dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Secara lebih rinci, realiasi PAD sebesar Rp1,02 triliun terdiri atas pajak daerah sebesar Rp816,6 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8,2 miliar, retribusi daerah Rp39,5 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp156,6 miliar.

Meski realisasi PAD Kota Bekasi cukup memuaskan, realisasi per 24 Juli 2020 ini masih tetap lebih rendah bila dibandingkan dengan capaian pada tanggal yang sama tahun lalu yang mencapai Rp1,19 triliun.

Meski terdapat pelonggaran PSBB, wajib pajak pengusaha restoran dan tempat hiburan tetap wajib menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Kapasitas maksimum restoran dan tempat hiburan masih dibatasi 50% dari kapasitas aslinya.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

“Faktor ini bagaimanapun masih mempengaruhi pendapatan usaha dan berpengaruh pula terhadap setoran pajak dari sektor-sektor tersebut. Jadi meski sudah new normal, tetapi kondisinya belum pulih sepenuhnya," ujar Roni dikutip dari Republika.

Faktor lain yang turut menyebabkan belum bisa pulihnya penerimaan pajak daerah adalah terdapatnya beberapa wajib pajak yang sepenuhnya berhenti beroperasi akibat dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Terlepas dari kondisi tersebut, Roni mengaku pihaknya terus menggencarkan operasional dari tempat hiburan dalam rangka mencapai target PAD yang tertuang pada APBD 2020. Adapun target PAD Kota Bekasi tahun ini mencapai Rp2,01 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP