Ilustrasi.
KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan tindakan penagihan berupa penyampaian surat paksa kepada wajib pajak dan/atau penanggung pajak pada 23 Januari 2023.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kisaran Dian Kartika Novitauli Tarihoran mengatakan tim dari KPP berkoordinasi dengan pihak Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan guna mengetahui keberadaan penanggung pajak.
“Untuk wajib pajak yang sudah diketahui alamatnya, tetapi tidak dapat dijumpai di alamat tersebut karena sedang tidak di tempat, surat paksa dititipkan ke kelurahan untuk disampaikan ke wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (6/3/2023).
Selain berkoordinasi dengan pihak kelurahan terkait dengan keberadaan penanggung pajak, lanjut Dian, tim dari KPP juga juga menitipkan surat paksa tersebut untuk dipasang di papan pengumuman kantor kelurahan.
Dia menjelaskan sinergi antara KPP Pratama Kisaran dan pemerintah daerah (pemda) terus dilakukan. Hal tersebut diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan penegakan hukum berupa tindakan penagihan.
“Sinergi dengan pemda penting dilakukan untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan penghimpunan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tuturnya.
Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.
Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.
Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.