KPP PRATAMA KISARAN

Telusuri WP, KPP Pasang Surat Paksa di Papan Pengumuman Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2023 | 09:00 WIB
Telusuri WP, KPP Pasang Surat Paksa di Papan Pengumuman Kelurahan

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan tindakan penagihan berupa penyampaian surat paksa kepada wajib pajak dan/atau penanggung pajak pada 23 Januari 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kisaran Dian Kartika Novitauli Tarihoran mengatakan tim dari KPP berkoordinasi dengan pihak Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan guna mengetahui keberadaan penanggung pajak.

“Untuk wajib pajak yang sudah diketahui alamatnya, tetapi tidak dapat dijumpai di alamat tersebut karena sedang tidak di tempat, surat paksa dititipkan ke kelurahan untuk disampaikan ke wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selain berkoordinasi dengan pihak kelurahan terkait dengan keberadaan penanggung pajak, lanjut Dian, tim dari KPP juga juga menitipkan surat paksa tersebut untuk dipasang di papan pengumuman kantor kelurahan.

Dia menjelaskan sinergi antara KPP Pratama Kisaran dan pemerintah daerah (pemda) terus dilakukan. Hal tersebut diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan penegakan hukum berupa tindakan penagihan.

“Sinergi dengan pemda penting dilakukan untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan penghimpunan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tuturnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP