KPP PRATAMA KUBU RAYA

Telusuri Aset WP yang Tunggak Pajak, DJP Gandeng Pemda

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 16:37 WIB
Telusuri Aset WP yang Tunggak Pajak, DJP Gandeng Pemda

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya berkoordinasi dengan beberapa dinas di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya untuk mengumpulkan informasi mengenai wajib pajak.

Pada bulan lalu, mereka mengunjungi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak, dan BPN Kabupaten Kubu Raya. Mereka ingin mencari tahu data aset wajib pajak.

“Koordinasi dengan dinas-dinas terkait memang sudah sering dilakukan sejak beberapa tahun terakhir untuk mencari informasi penunggak pajak,” kata Widi Apidiyanto, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kubu Raya, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Selain untuk mencari informasi, sambung Widi, koordinasi juga dilakukan untuk menyambung tali silaturahmi dan membangun sinergi dengan setiap instansi pemerintah.

Menjelang akhir tahun, KPP Pratama Kubu Raya melakukan percepatan penggalian informasi aset wajib pajak yang memilki tunggakan pajak. Pencarian informasi ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif itu juga dipersiapkan untuk masuk tahap tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset. Pasalnya, tindakan penagihan aktif terus dilakukan demi mengamankan penerimaan negara, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dengan tidak mengenyampingkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, JSPN KPP Pratama Kubu Raya sudah melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi juga dilakukan dengan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

KPP Pratama Kubu Raya terus berupaya melakukan penegakan hukum dan berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak yang tidak beritikad baik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6