KP2KP SINJAI

Telat Lapor SPT Tahunan, WP Disarankan Manfaatkan Pengurangan Sanksi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Desember 2023 | 14:00 WIB
Telat Lapor SPT Tahunan, WP Disarankan Manfaatkan Pengurangan Sanksi

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menawarkan program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 kepada wajib pajak koperasi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Pegawai dari KP2KP Sinjai Muhammad Syahrul mengatakan KP2KP menerima kedatangan seorang perwakilan dari wajib pajak koperasi yang meminta konsultasi mengenai sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan.

“Untuk sanksi yang diterima oleh Koperasi M, Ibu dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi melalui Program PSA Merdeka 78 yang berlaku sejak 17 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Program PSA Merdeka 78 hanya berlaku di wilayah Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Ada 3 skema pengurangan sanksi, yaitu skema Super dengan pengurangan sanksi 78%, skema Spesial sebesar 64%, dan skema Standar sebesar 45%.

“Karena sanksi administrasi yang diterima oleh Koperasi M tidak memiliki pokok pajak maka dapat menggunakan skema Standar sebesar 45%,” tutur Syahrul.

Syahrul menambahkan KP2KP Sinjai berharap wajib pajak dapat segera memanfaatkan Program PSA Merdeka 78 sebelum batas akhir pada 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, perwakilan wajib pajak menilai program Program PSA Merdeka 78 cukup bermanfaat untuk wajib pajak, terutama bagi wajib pajak yang mendapatkan sanksi administrasi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak dari KP2KP Sinjai atas bimbingannya perihal Program PSA Merdeka 78,” jelas perwakilan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya