KP2KP SINJAI

Telat Lapor SPT Tahunan, WP Disarankan Manfaatkan Pengurangan Sanksi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Desember 2023 | 14:00 WIB
Telat Lapor SPT Tahunan, WP Disarankan Manfaatkan Pengurangan Sanksi

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menawarkan program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 kepada wajib pajak koperasi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Pegawai dari KP2KP Sinjai Muhammad Syahrul mengatakan KP2KP menerima kedatangan seorang perwakilan dari wajib pajak koperasi yang meminta konsultasi mengenai sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan.

“Untuk sanksi yang diterima oleh Koperasi M, Ibu dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi melalui Program PSA Merdeka 78 yang berlaku sejak 17 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Program PSA Merdeka 78 hanya berlaku di wilayah Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Ada 3 skema pengurangan sanksi, yaitu skema Super dengan pengurangan sanksi 78%, skema Spesial sebesar 64%, dan skema Standar sebesar 45%.

“Karena sanksi administrasi yang diterima oleh Koperasi M tidak memiliki pokok pajak maka dapat menggunakan skema Standar sebesar 45%,” tutur Syahrul.

Syahrul menambahkan KP2KP Sinjai berharap wajib pajak dapat segera memanfaatkan Program PSA Merdeka 78 sebelum batas akhir pada 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sementara itu, perwakilan wajib pajak menilai program Program PSA Merdeka 78 cukup bermanfaat untuk wajib pajak, terutama bagi wajib pajak yang mendapatkan sanksi administrasi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak dari KP2KP Sinjai atas bimbingannya perihal Program PSA Merdeka 78,” jelas perwakilan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6