LAPORAN DDTC DARI VIENNA

Teknologi Blockchain dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Februari 2018 | 07:26 WIB
Teknologi Blockchain dalam Transfer Pricing

Muhammad Putrawal Utama, specialis transfer pricing DDTC, dengan latarbelakang kampus University of Economics and Business, Vienna Austria

Salah satu sesi pada acara Global Transfer Pricing Conference: Transfer Pricing Developments around the World 2018 di Vienna, Austria yang penulis ikuti adalah pembahasan potensi teknologi blockchain. Tema yang diangkat, yaitu “Exploring the Potential of Blockchain Technologies”. Laporan berikut menyajikan ringkasan diskusi antara pembawa materi dan panelis yang terdiri dari Jeffrey Owens, Raffaele Petruzzi, Clement Migai, dan Julia De Jong dari University of Vienna (akademisi), Sam Sim (praktisi), Carlos Perez Gomez Serrano (otoritas pajak) serta Jan-Paul Vestering (perusahaan multinasional).

Sekilas mengenai teknologi blockchain

Teknologi blockchain pertama kali diperkenalkan secara publik sebagai teknologi yang mendasari terjadinya transaksi bitcoin. Meski begitu, perlu ditekankan bahwa pembahasan teknologi blockchain pada materi ini bukan merupakan transaksi bitcoin, melainkan potensi penggunaan teknologi blockchain dalam dunia perpajakan khususnya transfer pricing.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Jika diartikan secara sederhana teknologi blockchain adalah teknologidistribusi informasi yang terdesentralisasi pada beberapa pihak. Tidak ada satu pihak yang menguasai suatu informasi tertentu. Informasi ini nantinya akan terbuka kepada pihak yang mendapatkan akses informasi. Ekonom memberikan istilah “trust machine” kepada teknologi blockchain, karena sistem ini menuntut kepercayaan antara pihak-pihak terlibat yang bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan dan transparansi terhadap suatu informasi.

Sebagai contoh sederhana bisa dibayangkan bagaimana jika proses transaksi jual beli yang dilakukan suatu perusahaan dengan keterangan lengkap berupa nomor nota penagihan, jumlah penagihan, nomor faktur pajak, dan informasi lain tersedia dalam satu platform yang dapat diakses oleh beberapa pihak yang berbeda.

Blockchain dan Transfer Pricing

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Asimetri informasi merupakan salah satu masalah utama dari transfer pricing. Perbedaan kemampuan mengakses informasi dan pemahaman atas informasi yang dimiliki menimbulkan peluang terjadinya sengketa Transfer Pricing.

Secara umum, pemanfaatan teknologi blockchain diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna untuk pemahaman lengkap terhadap supply chain suatu grup dan menurunkan tingkat sengketa transfer pricing. Manfaat lain yang dapat diberikan oleh teknologi blockchain adalah:

  • Melacak alur transaksi dan rekonsiliasi transaksi;
  • Identifikasi kemungkinan adanya isu pada transaksi penyerahan jasa;
  • Pengumpulan data dalam hal penyusunan local file, master file, dan Country by Country Report;
  • Meningkatkan kemungkinan tersedianya data pembanding yang dapat digunakan;
  • Memperjelas analisa kesebandingan dalam hal analisa fungsi, aset, dan risiko;
  • Meningkatkan kemungkinan penggunaan profit split method dalam hal pengujian Transfer Pricing.

Isu blockchain:

Baca Juga:
Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Dalam menimbang potensi penggunaan teknologi blockchain dalam transfer pricing, selain kesiapan teknis sistem teknologiblockchain secara keseluruhan isu utama yang perlu dicermati adalah pro kontra antara transparansi dan privasi serta kebutuhan investasi yang besar. Tidak ada jaminan bahwa perusahaan akan membuka keseluruhan informasi yang dibutuhkan mengingat terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan competitive advantage perusahaan yang tidak dapat dibagikan secara terbuka kepada pihak lain.

Dibutuhkan standar yang jelas yang dapat mendorong perusahaan untuk percaya (trust) memberikan akses terhadap informasi yang dibutuhkan. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa perusahaan akan bersedia mengeluarkan investasi yang besar terkait aplikasi sistem blockchain mengingat tidak semua perusahan menjadikan faktor kepatuhan sebagai faktor dalam pertimbangan melakukan investasi.

Sesuai pembahasan di atas, terlihat bahwa teknologi blockhain memiliki potensi untuk memberikan perubahan terhadap duniatransfer pricing. Akan tetapi, masih terdapat isu-isu yang perlu diperhatikan terkait kesiapan sistem secara keseluruhan dan sejauh mana manfaat yang akan diberikan dari aplikasi teknologi ini. Saat ini, diskusi tentang potensi pemanfaatan teknologiblockchain menjadi isu hangat yang menjadi topik pada forum pajak secara internasional yang tentunya akan menarik untuk terus diikuti perkembangannya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN