LAPORAN DDTC DARI VIENNA

Teknologi Blockchain dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Februari 2018 | 07:26 WIB
Teknologi Blockchain dalam Transfer Pricing

Muhammad Putrawal Utama, specialis transfer pricing DDTC, dengan latarbelakang kampus University of Economics and Business, Vienna Austria

Salah satu sesi pada acara Global Transfer Pricing Conference: Transfer Pricing Developments around the World 2018 di Vienna, Austria yang penulis ikuti adalah pembahasan potensi teknologi blockchain. Tema yang diangkat, yaitu “Exploring the Potential of Blockchain Technologies”. Laporan berikut menyajikan ringkasan diskusi antara pembawa materi dan panelis yang terdiri dari Jeffrey Owens, Raffaele Petruzzi, Clement Migai, dan Julia De Jong dari University of Vienna (akademisi), Sam Sim (praktisi), Carlos Perez Gomez Serrano (otoritas pajak) serta Jan-Paul Vestering (perusahaan multinasional).

Sekilas mengenai teknologi blockchain

Teknologi blockchain pertama kali diperkenalkan secara publik sebagai teknologi yang mendasari terjadinya transaksi bitcoin. Meski begitu, perlu ditekankan bahwa pembahasan teknologi blockchain pada materi ini bukan merupakan transaksi bitcoin, melainkan potensi penggunaan teknologi blockchain dalam dunia perpajakan khususnya transfer pricing.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Jika diartikan secara sederhana teknologi blockchain adalah teknologidistribusi informasi yang terdesentralisasi pada beberapa pihak. Tidak ada satu pihak yang menguasai suatu informasi tertentu. Informasi ini nantinya akan terbuka kepada pihak yang mendapatkan akses informasi. Ekonom memberikan istilah “trust machine” kepada teknologi blockchain, karena sistem ini menuntut kepercayaan antara pihak-pihak terlibat yang bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan dan transparansi terhadap suatu informasi.

Sebagai contoh sederhana bisa dibayangkan bagaimana jika proses transaksi jual beli yang dilakukan suatu perusahaan dengan keterangan lengkap berupa nomor nota penagihan, jumlah penagihan, nomor faktur pajak, dan informasi lain tersedia dalam satu platform yang dapat diakses oleh beberapa pihak yang berbeda.

Blockchain dan Transfer Pricing

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Asimetri informasi merupakan salah satu masalah utama dari transfer pricing. Perbedaan kemampuan mengakses informasi dan pemahaman atas informasi yang dimiliki menimbulkan peluang terjadinya sengketa Transfer Pricing.

Secara umum, pemanfaatan teknologi blockchain diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna untuk pemahaman lengkap terhadap supply chain suatu grup dan menurunkan tingkat sengketa transfer pricing. Manfaat lain yang dapat diberikan oleh teknologi blockchain adalah:

  • Melacak alur transaksi dan rekonsiliasi transaksi;
  • Identifikasi kemungkinan adanya isu pada transaksi penyerahan jasa;
  • Pengumpulan data dalam hal penyusunan local file, master file, dan Country by Country Report;
  • Meningkatkan kemungkinan tersedianya data pembanding yang dapat digunakan;
  • Memperjelas analisa kesebandingan dalam hal analisa fungsi, aset, dan risiko;
  • Meningkatkan kemungkinan penggunaan profit split method dalam hal pengujian Transfer Pricing.

Isu blockchain:

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Dalam menimbang potensi penggunaan teknologi blockchain dalam transfer pricing, selain kesiapan teknis sistem teknologiblockchain secara keseluruhan isu utama yang perlu dicermati adalah pro kontra antara transparansi dan privasi serta kebutuhan investasi yang besar. Tidak ada jaminan bahwa perusahaan akan membuka keseluruhan informasi yang dibutuhkan mengingat terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan competitive advantage perusahaan yang tidak dapat dibagikan secara terbuka kepada pihak lain.

Dibutuhkan standar yang jelas yang dapat mendorong perusahaan untuk percaya (trust) memberikan akses terhadap informasi yang dibutuhkan. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa perusahaan akan bersedia mengeluarkan investasi yang besar terkait aplikasi sistem blockchain mengingat tidak semua perusahan menjadikan faktor kepatuhan sebagai faktor dalam pertimbangan melakukan investasi.

Sesuai pembahasan di atas, terlihat bahwa teknologi blockhain memiliki potensi untuk memberikan perubahan terhadap duniatransfer pricing. Akan tetapi, masih terdapat isu-isu yang perlu diperhatikan terkait kesiapan sistem secara keseluruhan dan sejauh mana manfaat yang akan diberikan dari aplikasi teknologi ini. Saat ini, diskusi tentang potensi pemanfaatan teknologiblockchain menjadi isu hangat yang menjadi topik pada forum pajak secara internasional yang tentunya akan menarik untuk terus diikuti perkembangannya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?