LAPORAN DDTC DARI VIENNA

Teknologi Blockchain dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Februari 2018 | 07:26 WIB
Teknologi Blockchain dalam Transfer Pricing

Muhammad Putrawal Utama, specialis transfer pricing DDTC, dengan latarbelakang kampus University of Economics and Business, Vienna Austria

Salah satu sesi pada acara Global Transfer Pricing Conference: Transfer Pricing Developments around the World 2018 di Vienna, Austria yang penulis ikuti adalah pembahasan potensi teknologi blockchain. Tema yang diangkat, yaitu “Exploring the Potential of Blockchain Technologies”. Laporan berikut menyajikan ringkasan diskusi antara pembawa materi dan panelis yang terdiri dari Jeffrey Owens, Raffaele Petruzzi, Clement Migai, dan Julia De Jong dari University of Vienna (akademisi), Sam Sim (praktisi), Carlos Perez Gomez Serrano (otoritas pajak) serta Jan-Paul Vestering (perusahaan multinasional).

Sekilas mengenai teknologi blockchain

Teknologi blockchain pertama kali diperkenalkan secara publik sebagai teknologi yang mendasari terjadinya transaksi bitcoin. Meski begitu, perlu ditekankan bahwa pembahasan teknologi blockchain pada materi ini bukan merupakan transaksi bitcoin, melainkan potensi penggunaan teknologi blockchain dalam dunia perpajakan khususnya transfer pricing.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jika diartikan secara sederhana teknologi blockchain adalah teknologidistribusi informasi yang terdesentralisasi pada beberapa pihak. Tidak ada satu pihak yang menguasai suatu informasi tertentu. Informasi ini nantinya akan terbuka kepada pihak yang mendapatkan akses informasi. Ekonom memberikan istilah “trust machine” kepada teknologi blockchain, karena sistem ini menuntut kepercayaan antara pihak-pihak terlibat yang bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan dan transparansi terhadap suatu informasi.

Sebagai contoh sederhana bisa dibayangkan bagaimana jika proses transaksi jual beli yang dilakukan suatu perusahaan dengan keterangan lengkap berupa nomor nota penagihan, jumlah penagihan, nomor faktur pajak, dan informasi lain tersedia dalam satu platform yang dapat diakses oleh beberapa pihak yang berbeda.

Blockchain dan Transfer Pricing

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Asimetri informasi merupakan salah satu masalah utama dari transfer pricing. Perbedaan kemampuan mengakses informasi dan pemahaman atas informasi yang dimiliki menimbulkan peluang terjadinya sengketa Transfer Pricing.

Secara umum, pemanfaatan teknologi blockchain diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna untuk pemahaman lengkap terhadap supply chain suatu grup dan menurunkan tingkat sengketa transfer pricing. Manfaat lain yang dapat diberikan oleh teknologi blockchain adalah:

  • Melacak alur transaksi dan rekonsiliasi transaksi;
  • Identifikasi kemungkinan adanya isu pada transaksi penyerahan jasa;
  • Pengumpulan data dalam hal penyusunan local file, master file, dan Country by Country Report;
  • Meningkatkan kemungkinan tersedianya data pembanding yang dapat digunakan;
  • Memperjelas analisa kesebandingan dalam hal analisa fungsi, aset, dan risiko;
  • Meningkatkan kemungkinan penggunaan profit split method dalam hal pengujian Transfer Pricing.

Isu blockchain:

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Dalam menimbang potensi penggunaan teknologi blockchain dalam transfer pricing, selain kesiapan teknis sistem teknologiblockchain secara keseluruhan isu utama yang perlu dicermati adalah pro kontra antara transparansi dan privasi serta kebutuhan investasi yang besar. Tidak ada jaminan bahwa perusahaan akan membuka keseluruhan informasi yang dibutuhkan mengingat terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan competitive advantage perusahaan yang tidak dapat dibagikan secara terbuka kepada pihak lain.

Dibutuhkan standar yang jelas yang dapat mendorong perusahaan untuk percaya (trust) memberikan akses terhadap informasi yang dibutuhkan. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa perusahaan akan bersedia mengeluarkan investasi yang besar terkait aplikasi sistem blockchain mengingat tidak semua perusahan menjadikan faktor kepatuhan sebagai faktor dalam pertimbangan melakukan investasi.

Sesuai pembahasan di atas, terlihat bahwa teknologi blockhain memiliki potensi untuk memberikan perubahan terhadap duniatransfer pricing. Akan tetapi, masih terdapat isu-isu yang perlu diperhatikan terkait kesiapan sistem secara keseluruhan dan sejauh mana manfaat yang akan diberikan dari aplikasi teknologi ini. Saat ini, diskusi tentang potensi pemanfaatan teknologiblockchain menjadi isu hangat yang menjadi topik pada forum pajak secara internasional yang tentunya akan menarik untuk terus diikuti perkembangannya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha