SENGKETA PAJAK

Tekan Sengketa Pajak, Kemenkeu Pakai 3 Strategi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 15:49 WIB
Tekan Sengketa Pajak, Kemenkeu Pakai 3 Strategi Ini

Slide paparan yang disampaikan Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut ada beberapa upaya yang dilakukan untuk menurunkan angka sengketa pajak.

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi mengatakan upaya untuk menurunkan sengketa pajak terbagi atas 3 kategori. Pertama, peningkatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia (SDM).

“Peningkatan kapasitas dilakukan dengan pelatihan teknis perpajakan dan in house training agar kualitas pemeriksaan naik," katanya dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

Kedua, perubahan regulasi kebijakan perpajakan. Pada aspek ini, otoritas sudah melakukan beberapa kegiatan seperti menerbitkan UU Cipta Kerja di bidang perpajakan dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketiga, pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan dengan mengintegrasikan sistem perpajakan dan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam menangani sengketa perpajakan.

Dalam penggunaan teknologi informasi, lanjut Iwan, wajib pajak akan terbagi dalam beberapa kriteria berbasis risiko. Wajib pajak dengan risiko tinggi akan menjadi sasaran dalam proses bisnis seperti pemeriksaan, keberatan, dan banding.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

"Jadi, saat melakukan pemeriksaan itu berdasarkan risiko, dan yang akan diperiksa itu yang masuk kategori high risk. Kami coba integrasikan fungsi keberatan dan banding yang sekarang disatukan dengan aplikasi Derik (Desktop Pemeriksaan)," ujarnya.

Dia menambahkan teknologi informasi memiliki potensi besar tidak hanya untuk menurunkan risiko sengketa pajak di Pengadilan Pajak, tetapi juga bisa digunakan sebagai instrumen untuk mempercepat penyelesaian sengketa pajak.

"Teknologi informasi, apabila digunakan dalam standardisasi yang tinggi, bisa digunakan sebagai alat percepatan penyelesaian sengketa pajak," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax