PAJAK MINIMUM GLOBAL

Tegas! 5 Negara Uni Eropa Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 12 September 2022 | 17:30 WIB
Tegas! 5 Negara Uni Eropa Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Depan

Bendera Uni Eropa. 

PRAGUE, DDTCNews - Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, dan Belanda berkomitmen untuk segera menerapkan pajak korporasi minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun depan.

Dalam keterangan bersama, kelima negara tersebut berpandangan pajak minimum global perlu segera diterapkan guna memerangi praktik-praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

"Kami siap menerapkan pajak minimum global pada 2023 dengan cara-cara apapun yang dimungkinkan secara hukum," tulis kelima negara dalam keterangannya, dikutip Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tak hanya Pilar 2, kedua negara juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan aspek-aspek teknis dari Pilar 1: Unified Approach dan menandatangani multilateral convention (MLC) Pilar 1 pada pertengahan 2023. Jerman bahkan menyatakan siap mengadopsi pajak minimum tersebut secara unilateral bila negara-negara Uni Eropa tak kunjung mencapai konsensus.

"Kami akan mengimplementasikan pajak minimum di Jerman bila Eropa tak kunjung mencapai kesepahaman. Saya kira negara-negara lain juga terbuka dengan opsi ini," ujar Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner seperti dilansir zawya.com.

Lindner mengatakan Jerman sesungguhnya mendukung pendekatan multilateral dalam mengimplementasikan pajak minimum global. Namun, adopsi Pilar 2 melalui hukum domestik akan ditempuh bila langkah tersebut dirasa perlu.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, hingga akhir kuartal III/2022 Uni Eropa tak kunjung bisa mengadopsi pajak minimum global yang telah disepakati pada Pilar 2. Pasalnya, Hungaria tak kunjung memberikan persetujuan atas adopsi kebijakan pajak tersebut.

Uni Eropa membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggota sebelum bisa mengadopsi kebijakan pajak. Akibatnya, veto dari 1 negara bisa menggagalkan kebijakan pajak yang telah mendapatkan persetujuan dari negara-negara anggota lainnya.

Sebagai informasi, implementasi pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disepakati negara-negara Inclusive Framework sejak Oktober tahun lalu. Dengan pilar tersebut, perusahaan multinasional yang memiliki penghasilan di atas EUR750 juta per tahun diwajibkan membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra