UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK

Tax Center UMG Gelar Pembekalan Relawan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 18:00 WIB
Tax Center UMG Gelar Pembekalan Relawan Pajak

Pembekalan dilakukan terhadap 30 orang yang lulus seleksi. Mereka akan bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik dan KPP Pratama Gresik.

GRESIK, DDTCNews - Tax Center Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) mengadakan pembekalan calon relawan pajak 2023 pada hari ini, Kamis (23/2/2023).

Pembekalan dilakukan terhadap 30 orang yang lulus seleksi. Mereka akan bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik dan KPP Pratama Gresik. Pembekalan diadakan agar relawan pajak mengetahui dan memahami proses bisnis sistem inti administrasi perpajakan (coretax system).

“Relawan pajak nantinya bisa membantu sekaligus bisa belajar terkait dengan proses bisnis perpajakan yang bisa ditularkan ke lingkungan akademis dan masyarakat pada umumnya,” ujar Kepala KPP Pratama Gresik Harianto Tarigan saat memberi sambutan pembukaan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Didampingi Kepala Bidang Penyuluhan KPP Pratama Gresik Darat, Harianto juga menyampaikan mengenai program zona integritas menuju wilayaj bebas dari korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tax Center Universitas Muhammadiyah Gresik Abdullah Mujaddid memberikan informasi mengenai struktur organisasi. Tax center, sambungnya, mempunyai wadah bernama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Terkait dengan coretax system, dia mengatakan hal tersebut tidak terlepas dari agenda reformasi perpajakan. Agenda tersebut berorientasi pada penciptaan fondasi baru yang optimal dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Reformasi yang dijalankan juga terkait dengan basis data dan teknologi informasi. Selain itu, ada Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dia berharap pelaksanaan kegiatan asistensi nantinya bisa menjaga nama organisasi.

“Seperti apa yang tertuang dalam code of conduct (CoC) yang telah ditandatangani,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra