TAX CENTER

Tax Center UIN SGD dan UNP Resmi Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 10:45 WIB
Tax Center UIN SGD dan UNP Resmi Dibentuk

Penandatanganan nota kesepahaman. (foto: Instagram @pajakjabar1)

BANDUNG, DDTCNews – Tax Center Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung dan Universitas Nusa Putra (UNP) resmi dibentuk.

Dalam keterangan resmi pada situs web Ditjen Pajak (DJP), peresmian tax center di kedua perguruan tinggi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman. Penandatanganan dilakukan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor dengan rektor kedua perguruan tinggi.

Dalam acara yang berlangsung secara daring tersebut, Neilmaldrin menyampaikan penerimaan pajak merupakan kontributor utama dalam APBN. Sejak 2009, kontribusi penerimaan pajak di atas 70% dengan tren terus meningkat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Beberapa manfaat pajak di antaranya adalah untuk operasional kelangsungan negara secara umum, biaya pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, termasuk anggaran penanganan pandemi Covid-19.

“Mengingat pentingnya peranan pajak dalam APBN, diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik antara DJP dengan seluruh pemangku kepentingan yang meliputi institusi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya dalam pengamanan penerimaan pajak, termasuk di dalamnya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak,” ujarnya.

Sesuai dengan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai peningkatan kesadaran perpajakan melalui pendidikan, DJP telah melakukan kerja sama dan kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, dimulai dari lingkungan kampus, tentang pentingnya pajak bagi negara. Tax center dapat menjadi pusat edukasi pajak di kampus dan masyarakat, pusat informasi perpajakan, mitra perumus kebijakan, mitra pemberdayaan masyarakat, dan mitra pendukung layanan perpajakan.

Bagi perguruan tinggi, keberadaan tax center diharapkan berperan sebagai pelita pajak yang mampu memberikan pencerahan, penerangan, dan penjelasan yang memadai tentang pajak secara utuh. Pemahaman itu baik tentang arti pentingnya pajak, ketentuan, maupun prosedur administrasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada stakeholder internal.

Bagi stakeholder eksternal, misalnya mitra perguruan tinggi dan pelaku usaha UMKM di sekitar kampus, tax center dapat berperan sebagai pusat edukasi dan informasi. Tax center dapat melakukan kegiatan seperti klinik perpajakan dan sosialisasi perpajakan.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Rektor UIN SGD Bandung Mahmud berharap tax center dapat menjadi sarana belajar bagi mahasiswa sebagai calon wajib pajak masa depan. Dia juga berharap tax center bisa menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan hak dan kewajiban perpajakan.

“Kewajiban taat pajak tidak hanya merupakan bakti sebagai anak bangsa tapi juga merupakan amalan yang bernilai ibadah,” katanya.

Rektor UNP Kurniawan mengatakan Tax Center UNP siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jawa Barat I, UIN SGD, dan tax center lainnya yang sudah lebih dulu terbentuk. Keberadaan Tax Center UNP diharapkan dapat menjadi jembatan antara kampus dan DJP.

“Menjadi jembatan antara kampus dan DJP dalam memberikan edukasi pajak bagi para mahasiswa, civitas akademika, dan masyarakat luas,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN