TAX CENTER

Tax Center UIN SGD dan UNP Resmi Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 10:45 WIB
Tax Center UIN SGD dan UNP Resmi Dibentuk

Penandatanganan nota kesepahaman. (foto: Instagram @pajakjabar1)

BANDUNG, DDTCNews – Tax Center Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung dan Universitas Nusa Putra (UNP) resmi dibentuk.

Dalam keterangan resmi pada situs web Ditjen Pajak (DJP), peresmian tax center di kedua perguruan tinggi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman. Penandatanganan dilakukan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor dengan rektor kedua perguruan tinggi.

Dalam acara yang berlangsung secara daring tersebut, Neilmaldrin menyampaikan penerimaan pajak merupakan kontributor utama dalam APBN. Sejak 2009, kontribusi penerimaan pajak di atas 70% dengan tren terus meningkat.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Beberapa manfaat pajak di antaranya adalah untuk operasional kelangsungan negara secara umum, biaya pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, termasuk anggaran penanganan pandemi Covid-19.

“Mengingat pentingnya peranan pajak dalam APBN, diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik antara DJP dengan seluruh pemangku kepentingan yang meliputi institusi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya dalam pengamanan penerimaan pajak, termasuk di dalamnya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak,” ujarnya.

Sesuai dengan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai peningkatan kesadaran perpajakan melalui pendidikan, DJP telah melakukan kerja sama dan kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, dimulai dari lingkungan kampus, tentang pentingnya pajak bagi negara. Tax center dapat menjadi pusat edukasi pajak di kampus dan masyarakat, pusat informasi perpajakan, mitra perumus kebijakan, mitra pemberdayaan masyarakat, dan mitra pendukung layanan perpajakan.

Bagi perguruan tinggi, keberadaan tax center diharapkan berperan sebagai pelita pajak yang mampu memberikan pencerahan, penerangan, dan penjelasan yang memadai tentang pajak secara utuh. Pemahaman itu baik tentang arti pentingnya pajak, ketentuan, maupun prosedur administrasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada stakeholder internal.

Bagi stakeholder eksternal, misalnya mitra perguruan tinggi dan pelaku usaha UMKM di sekitar kampus, tax center dapat berperan sebagai pusat edukasi dan informasi. Tax center dapat melakukan kegiatan seperti klinik perpajakan dan sosialisasi perpajakan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Rektor UIN SGD Bandung Mahmud berharap tax center dapat menjadi sarana belajar bagi mahasiswa sebagai calon wajib pajak masa depan. Dia juga berharap tax center bisa menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan hak dan kewajiban perpajakan.

“Kewajiban taat pajak tidak hanya merupakan bakti sebagai anak bangsa tapi juga merupakan amalan yang bernilai ibadah,” katanya.

Rektor UNP Kurniawan mengatakan Tax Center UNP siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jawa Barat I, UIN SGD, dan tax center lainnya yang sudah lebih dulu terbentuk. Keberadaan Tax Center UNP diharapkan dapat menjadi jembatan antara kampus dan DJP.

“Menjadi jembatan antara kampus dan DJP dalam memberikan edukasi pajak bagi para mahasiswa, civitas akademika, dan masyarakat luas,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP