TAX CENTER

Tax Center UIN SGD dan UNP Resmi Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 10:45 WIB
Tax Center UIN SGD dan UNP Resmi Dibentuk

Penandatanganan nota kesepahaman. (foto: Instagram @pajakjabar1)

BANDUNG, DDTCNews – Tax Center Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung dan Universitas Nusa Putra (UNP) resmi dibentuk.

Dalam keterangan resmi pada situs web Ditjen Pajak (DJP), peresmian tax center di kedua perguruan tinggi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman. Penandatanganan dilakukan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor dengan rektor kedua perguruan tinggi.

Dalam acara yang berlangsung secara daring tersebut, Neilmaldrin menyampaikan penerimaan pajak merupakan kontributor utama dalam APBN. Sejak 2009, kontribusi penerimaan pajak di atas 70% dengan tren terus meningkat.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Beberapa manfaat pajak di antaranya adalah untuk operasional kelangsungan negara secara umum, biaya pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, termasuk anggaran penanganan pandemi Covid-19.

“Mengingat pentingnya peranan pajak dalam APBN, diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik antara DJP dengan seluruh pemangku kepentingan yang meliputi institusi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya dalam pengamanan penerimaan pajak, termasuk di dalamnya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak,” ujarnya.

Sesuai dengan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai peningkatan kesadaran perpajakan melalui pendidikan, DJP telah melakukan kerja sama dan kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, dimulai dari lingkungan kampus, tentang pentingnya pajak bagi negara. Tax center dapat menjadi pusat edukasi pajak di kampus dan masyarakat, pusat informasi perpajakan, mitra perumus kebijakan, mitra pemberdayaan masyarakat, dan mitra pendukung layanan perpajakan.

Bagi perguruan tinggi, keberadaan tax center diharapkan berperan sebagai pelita pajak yang mampu memberikan pencerahan, penerangan, dan penjelasan yang memadai tentang pajak secara utuh. Pemahaman itu baik tentang arti pentingnya pajak, ketentuan, maupun prosedur administrasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada stakeholder internal.

Bagi stakeholder eksternal, misalnya mitra perguruan tinggi dan pelaku usaha UMKM di sekitar kampus, tax center dapat berperan sebagai pusat edukasi dan informasi. Tax center dapat melakukan kegiatan seperti klinik perpajakan dan sosialisasi perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rektor UIN SGD Bandung Mahmud berharap tax center dapat menjadi sarana belajar bagi mahasiswa sebagai calon wajib pajak masa depan. Dia juga berharap tax center bisa menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan hak dan kewajiban perpajakan.

“Kewajiban taat pajak tidak hanya merupakan bakti sebagai anak bangsa tapi juga merupakan amalan yang bernilai ibadah,” katanya.

Rektor UNP Kurniawan mengatakan Tax Center UNP siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jawa Barat I, UIN SGD, dan tax center lainnya yang sudah lebih dulu terbentuk. Keberadaan Tax Center UNP diharapkan dapat menjadi jembatan antara kampus dan DJP.

“Menjadi jembatan antara kampus dan DJP dalam memberikan edukasi pajak bagi para mahasiswa, civitas akademika, dan masyarakat luas,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar