PRANCIS

Tax Amnesty Negara Ini Berhasil Raup Rp123 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2017 | 13:42 WIB
Tax Amnesty Negara Ini Berhasil Raup Rp123 Triliun

PARIS, DDTCNews – Program amnesti pajak (tax amnesty) di Prancis yang telah berlangsung lebih dari empat tahun telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tambahan bagi negara sebesar €7,8 miliar atau sekitar Rp123 triliun.

Menteri Keuangan Prancis Garald Darmanin mengatakan program tax amnesty ini akan ditutup pada 31 Desember 2017. Hingga saat ini, otoritas pajak Prancis telah menerima lebih dari 50.000 formulir wajib pajak yang terdaftar mengikuti program tax amnesty.

“Skema pengungkapan aset yang belum dilaporkan (Service de traitement des déclarations rectificatives/STDR) telah diperkenalkan sejak 21 Juni 2013 silam. Skema tersebut berhasil mengungkapkan aset yang selama ini tersembunyi hingga €32 miliar atau Rp503,4 triliun,” jelasnya, Senin (25/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Program tax amnesty ini menawarkan pembebasan denda bagi pembayar pajak yang selama ini belum melaporkan pendapatan dan aset asing yang selama ini dimilikinya. Pemerintah Prancis, lanjut Garald, terus mengimbau agar pembayar pajak segera mendaftarkan diri dalam program tax amnesty sebelum program tersebut ditutup pada akhir tahun ini.

Deklarasi yang dibuat sebelum tanggal 1 Januari 2018, namun diproses setelah tanggal tersebut, seperti dilansir dalam tax-news.com, masih dapat memenuhi syarat untuk mengikuti skema tersebut.

Garald menambahkan program tax amnesty ini diperkenalkan sebagai upaya tegas untuk memerangi penghindaran pajak yang saat ini marak dilakukan di berbagai negara.

Tidak hanya itu, langkah lain yang juga akan diterapkan untuk mencegah penghindaran pajak yaitu melalui program pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan secara otomatis di bawah Common Reporting Standard, yang akan dimulai bulan ini oleh 50 yurisdiksi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa