PARIS, DDTCNews – Program amnesti pajak (tax amnesty) di Prancis yang telah berlangsung lebih dari empat tahun telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tambahan bagi negara sebesar €7,8 miliar atau sekitar Rp123 triliun.
Menteri Keuangan Prancis Garald Darmanin mengatakan program tax amnesty ini akan ditutup pada 31 Desember 2017. Hingga saat ini, otoritas pajak Prancis telah menerima lebih dari 50.000 formulir wajib pajak yang terdaftar mengikuti program tax amnesty.
“Skema pengungkapan aset yang belum dilaporkan (Service de traitement des déclarations rectificatives/STDR) telah diperkenalkan sejak 21 Juni 2013 silam. Skema tersebut berhasil mengungkapkan aset yang selama ini tersembunyi hingga €32 miliar atau Rp503,4 triliun,” jelasnya, Senin (25/9).
Program tax amnesty ini menawarkan pembebasan denda bagi pembayar pajak yang selama ini belum melaporkan pendapatan dan aset asing yang selama ini dimilikinya. Pemerintah Prancis, lanjut Garald, terus mengimbau agar pembayar pajak segera mendaftarkan diri dalam program tax amnesty sebelum program tersebut ditutup pada akhir tahun ini.
Deklarasi yang dibuat sebelum tanggal 1 Januari 2018, namun diproses setelah tanggal tersebut, seperti dilansir dalam tax-news.com, masih dapat memenuhi syarat untuk mengikuti skema tersebut.
Garald menambahkan program tax amnesty ini diperkenalkan sebagai upaya tegas untuk memerangi penghindaran pajak yang saat ini marak dilakukan di berbagai negara.
Tidak hanya itu, langkah lain yang juga akan diterapkan untuk mencegah penghindaran pajak yaitu melalui program pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan secara otomatis di bawah Common Reporting Standard, yang akan dimulai bulan ini oleh 50 yurisdiksi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.