PRANCIS

Tax Amnesty Negara Ini Berhasil Raup Rp123 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2017 | 13:42 WIB
Tax Amnesty Negara Ini Berhasil Raup Rp123 Triliun

PARIS, DDTCNews – Program amnesti pajak (tax amnesty) di Prancis yang telah berlangsung lebih dari empat tahun telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tambahan bagi negara sebesar €7,8 miliar atau sekitar Rp123 triliun.

Menteri Keuangan Prancis Garald Darmanin mengatakan program tax amnesty ini akan ditutup pada 31 Desember 2017. Hingga saat ini, otoritas pajak Prancis telah menerima lebih dari 50.000 formulir wajib pajak yang terdaftar mengikuti program tax amnesty.

“Skema pengungkapan aset yang belum dilaporkan (Service de traitement des déclarations rectificatives/STDR) telah diperkenalkan sejak 21 Juni 2013 silam. Skema tersebut berhasil mengungkapkan aset yang selama ini tersembunyi hingga €32 miliar atau Rp503,4 triliun,” jelasnya, Senin (25/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Program tax amnesty ini menawarkan pembebasan denda bagi pembayar pajak yang selama ini belum melaporkan pendapatan dan aset asing yang selama ini dimilikinya. Pemerintah Prancis, lanjut Garald, terus mengimbau agar pembayar pajak segera mendaftarkan diri dalam program tax amnesty sebelum program tersebut ditutup pada akhir tahun ini.

Deklarasi yang dibuat sebelum tanggal 1 Januari 2018, namun diproses setelah tanggal tersebut, seperti dilansir dalam tax-news.com, masih dapat memenuhi syarat untuk mengikuti skema tersebut.

Garald menambahkan program tax amnesty ini diperkenalkan sebagai upaya tegas untuk memerangi penghindaran pajak yang saat ini marak dilakukan di berbagai negara.

Tidak hanya itu, langkah lain yang juga akan diterapkan untuk mencegah penghindaran pajak yaitu melalui program pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan secara otomatis di bawah Common Reporting Standard, yang akan dimulai bulan ini oleh 50 yurisdiksi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP