UNIVERSITAS MERCU BUANA

Tax Amnesty & Dampaknya pada Standar Akuntansi

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 13:48 WIB
Tax Amnesty & Dampaknya pada Standar Akuntansi

Sejumlah narasumber seminar nasional ini bertajuk "Dampak Tax Amnesty Terhadap Pelaporan Keuangan sesuai dengan PSAK 70 di Universitas Mercubuana, Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Program pengampunan pajak (tax amnesty) masih menjadi agenda diskusi di beberapa seminar nasional yang diadakan di kampus-kampus. Jumat (28/10) lalu, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mercubuana bekerja sama dengan kompartemen Akuntan Pendidik (AKPd) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menghadirkan sederet pakar akuntansi dan pajak.

Seminar nasional ini bertajuk "Dampak Tax Amnesty Terhadap Pelaporan Keuangan sesuai dengan PSAK 70," dan dibagi ke dalam dua sesi. Ada pun pakar yang menjadi pembicara ke dalam dua sesi tersebut di antaranya, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol, Managing Partner DDTC Darussalam, dan anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI Ersa Tri Wahyuni.

Menurut Ersa Tri Wahyuni, program tax amnesty memberikan sejumlah dampak tertentu pada laporan keuangan suatu entitas. Dalam rangka mendukung tax amnesty DSAK IAI menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 bagi yang ingin berpartisipasi dalam program tersebut.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

"Kami berikan dua opsi untuk memilih metode perlakuan terbaik yang dapat menghasilkan informasi andal terkait pelaporan aset dan liabilitas," katanya di Jakarta.

Lebih lanjut, Ersa mengatakan jika partisipan tax amnesty ingin mengungkapkan harta yang diperlakukan berbeda dengan standar yang berlaku umum, dapat menggunakan opsi ke dua (PSAK 70) dan mengikuti ketentuan yang terutang pada pasal 10 sampai pasal 23.

Dalam acara yang sama, Darussalam memaparkan tax amnesty dari perspektif konstitusional. Isu pelanggaran konstitusi yang ditimbulkan oleh undang-undang tax amnesty akan diuji materi soal keadilannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:
Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

"Kondisi adil merupakan sesuatu yang sulit diterapkan dalam pemungutan pajak. Jarang suatu kebijakan pajak bersifat the best policy, yang tersedia pilihannya adalah the second best policy," ungkapnya di Jakarta.

Darussalam mencoba memberikan komparasi program yang sama dengan mengambil studi kasusdi negara Jerman. MK Jerman menyatakan perlakuan yang berbeda antara wajib pajak yang tidak patuh dan wajib pajak patuh dapat dijustifikasi oleh tujuan dan maksud dari peraturan perundang-undangan tax amnesty.

"Yaitu sebagai jembatan menuju kepatuhan dan demi peningkatan penerimaan negara," tutupnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru