TIPS PAJAK

Tata Cara Registrasi e-Faktur 3.2

Vallencia | Senin, 02 Mei 2022 | 09:30 WIB
Tata Cara Registrasi e-Faktur 3.2

SETIAP pengusaha kena pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak. Pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Dalam menggunakan aplikasi tersebut, PKP perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.

Nah, pada artikel ini, DDTCNews akan mengulas tentang tata cara registrasi e-faktur versi 3.2. Sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda telah menyiapkan sertifikat elektronik, kode aktivasi e-faktur desktop, dan passphrase.

Mula-mula, unduh aplikasi e-faktur resmi versi 3.2 dengan mengunjungi situs web https://efaktur.pajak.go.id/. Pada bagian pengumuman, silakan klik di sini. Pilih patch update aplikasi e-faktur 3.2 sesuai sistem operasi pada perangkat komputer yang digunakan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kemudian, silakan extract folder e-faktur versi 3.2. Selanjutnya, buka folder yang telah di-extract dan silakan buka folder EtaxInvoice.exe. Kemudian, pada file database silakan pilih Local Database jika pengakses merupakan administrator utama. Lalu, pilih Connect.

Selanjutnya, sistem akan memunculkan kotak dialog berjudul REGISTER TAX INVOICE. Pada kotak dialog tersebut, Anda diminta untuk memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat user, dan kode aktivasi.

Sebagai informasi, kode aktivasi dapat Anda temukan dengan mengunjungi website e-faktur dan lakukan login. Berikutnya, pilih menu Profile User dan Anda akan menemukan kode aktivasi pada kolom Kode Aktivasi e-Faktur Desktop.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Apabila Anda sudah selesai mengisi kolom pada kotak dialog REGISTER TAX INVOICE, tekan tombol Register. Anda akan diminta untuk memasukkan kode keamanan dan password. Lalu, klik Submit. Anda akan diminta untuk mengisi kolom yang tersedia pada dialog REGISTER USER.

Apabila sudah selesai mengisi, tekan tombol Daftarkan User. Berikutnya, Anda dapat mencoba untuk melakukan login di aplikasi e-faktur dengan memasukkan nama user dan password. Berikutnya, pilih menu Referensi dan klik submenu Administrasi Certificate. Silakan masukkan sertifikat elektronik Anda. Selesai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?