JEPANG

Tarik Profesional Asing, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Diturunkan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 09:07 WIB
Tarik Profesional Asing, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Diturunkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk menarik minat para tenaga profesional sektor finansial dari luar negeri untuk bekerja di Negeri Sakura.

Menteri Ekonomi Jepang Yasutoshi Nishimura mengatakan pemerintah akan memperlakukan laba investasi finansial sebagai penghasilan finansial, bukan penghasilan bisnis. Hal ini akan berdampak terhadap tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan tersebut.

"Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam outline kebijakan perpajakan 2021 yang akan dibahas bulan ini," katanya, dikutip Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Saat ini, belum ada ketentuan dan panduan yang jelas mengenai laba yang diperoleh dari pengelolaan aset-aset finansial. Bila laba dari yang diperoleh sektor finansial dikategorikan sebagai penghasilan bisnis, tarif pajak yang dikenakan bisa mencapai 55%.

Pemerintah Jepang dan partai petahana Liberal Democratic Party (LDP) pun akan merelaksasi ketentuan laba dari sektor finansial dengan mengkategorikan laba tersebut sebagai laba finansial sehingga tarif pajak yang dikenakan dapat diusulkan sebesar 20%.

Seperti diketahui, Jepang sebelumnya mewacanakan penghapusan ketentuan pajak warisan bagi warga negara asing (WNA) di Jepang. Tujuannya sama, yaitu untuk menarik tenaga profesional sektor finansial untuk bekerja di Jepang.

Baca Juga:
Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, aset-aset di luar negeri milik WNA yang tinggal di Jepang berpotensi menjadi objek pajak warisan apabila WNA tersebut tinggal dan bekerja di Jepang selama lebih dari 10 tahun.

Ketentuan pajak warisan tersebut membuat WNA di Jepang enggan tinggal terlalu lama di negara tersebut. Mereka memilih untuk meninggalkan Jepang setelah 10 demi menghindari pengenaan pajak warisan tersebut.

Wacana penghapusan pajak warisan untuk warga negara asing tersebut juga tidak terlepas dari target pemerintah yang ingin menjadikan Jepang sebagai hub sektor finansial internasional menggantikan Hong Kong.

"Jepang memiliki potensi untuk menjadi hub sektor finansial internasional didukung oleh jumlah aset yang memadai. Kami berupaya mendorong simplifikasi proses administrasi bagi orang asing yang mau bekerja di Jepang," ujar Nishimura seperti dilansir nikkei.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP