JEPANG

Tarik Profesional Asing, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Diturunkan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 09:07 WIB
Tarik Profesional Asing, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Diturunkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk menarik minat para tenaga profesional sektor finansial dari luar negeri untuk bekerja di Negeri Sakura.

Menteri Ekonomi Jepang Yasutoshi Nishimura mengatakan pemerintah akan memperlakukan laba investasi finansial sebagai penghasilan finansial, bukan penghasilan bisnis. Hal ini akan berdampak terhadap tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan tersebut.

"Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam outline kebijakan perpajakan 2021 yang akan dibahas bulan ini," katanya, dikutip Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Saat ini, belum ada ketentuan dan panduan yang jelas mengenai laba yang diperoleh dari pengelolaan aset-aset finansial. Bila laba dari yang diperoleh sektor finansial dikategorikan sebagai penghasilan bisnis, tarif pajak yang dikenakan bisa mencapai 55%.

Pemerintah Jepang dan partai petahana Liberal Democratic Party (LDP) pun akan merelaksasi ketentuan laba dari sektor finansial dengan mengkategorikan laba tersebut sebagai laba finansial sehingga tarif pajak yang dikenakan dapat diusulkan sebesar 20%.

Seperti diketahui, Jepang sebelumnya mewacanakan penghapusan ketentuan pajak warisan bagi warga negara asing (WNA) di Jepang. Tujuannya sama, yaitu untuk menarik tenaga profesional sektor finansial untuk bekerja di Jepang.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, aset-aset di luar negeri milik WNA yang tinggal di Jepang berpotensi menjadi objek pajak warisan apabila WNA tersebut tinggal dan bekerja di Jepang selama lebih dari 10 tahun.

Ketentuan pajak warisan tersebut membuat WNA di Jepang enggan tinggal terlalu lama di negara tersebut. Mereka memilih untuk meninggalkan Jepang setelah 10 demi menghindari pengenaan pajak warisan tersebut.

Wacana penghapusan pajak warisan untuk warga negara asing tersebut juga tidak terlepas dari target pemerintah yang ingin menjadikan Jepang sebagai hub sektor finansial internasional menggantikan Hong Kong.

"Jepang memiliki potensi untuk menjadi hub sektor finansial internasional didukung oleh jumlah aset yang memadai. Kami berupaya mendorong simplifikasi proses administrasi bagi orang asing yang mau bekerja di Jepang," ujar Nishimura seperti dilansir nikkei.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN