JEPANG

Tarik Profesional Asing, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Diturunkan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 09:07 WIB
Tarik Profesional Asing, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Diturunkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk menarik minat para tenaga profesional sektor finansial dari luar negeri untuk bekerja di Negeri Sakura.

Menteri Ekonomi Jepang Yasutoshi Nishimura mengatakan pemerintah akan memperlakukan laba investasi finansial sebagai penghasilan finansial, bukan penghasilan bisnis. Hal ini akan berdampak terhadap tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan tersebut.

"Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam outline kebijakan perpajakan 2021 yang akan dibahas bulan ini," katanya, dikutip Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Saat ini, belum ada ketentuan dan panduan yang jelas mengenai laba yang diperoleh dari pengelolaan aset-aset finansial. Bila laba dari yang diperoleh sektor finansial dikategorikan sebagai penghasilan bisnis, tarif pajak yang dikenakan bisa mencapai 55%.

Pemerintah Jepang dan partai petahana Liberal Democratic Party (LDP) pun akan merelaksasi ketentuan laba dari sektor finansial dengan mengkategorikan laba tersebut sebagai laba finansial sehingga tarif pajak yang dikenakan dapat diusulkan sebesar 20%.

Seperti diketahui, Jepang sebelumnya mewacanakan penghapusan ketentuan pajak warisan bagi warga negara asing (WNA) di Jepang. Tujuannya sama, yaitu untuk menarik tenaga profesional sektor finansial untuk bekerja di Jepang.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, aset-aset di luar negeri milik WNA yang tinggal di Jepang berpotensi menjadi objek pajak warisan apabila WNA tersebut tinggal dan bekerja di Jepang selama lebih dari 10 tahun.

Ketentuan pajak warisan tersebut membuat WNA di Jepang enggan tinggal terlalu lama di negara tersebut. Mereka memilih untuk meninggalkan Jepang setelah 10 demi menghindari pengenaan pajak warisan tersebut.

Wacana penghapusan pajak warisan untuk warga negara asing tersebut juga tidak terlepas dari target pemerintah yang ingin menjadikan Jepang sebagai hub sektor finansial internasional menggantikan Hong Kong.

"Jepang memiliki potensi untuk menjadi hub sektor finansial internasional didukung oleh jumlah aset yang memadai. Kami berupaya mendorong simplifikasi proses administrasi bagi orang asing yang mau bekerja di Jepang," ujar Nishimura seperti dilansir nikkei.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru