Ilustrasi. (DDTCNews)
TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk menarik minat para tenaga profesional sektor finansial dari luar negeri untuk bekerja di Negeri Sakura.
Menteri Ekonomi Jepang Yasutoshi Nishimura mengatakan pemerintah akan memperlakukan laba investasi finansial sebagai penghasilan finansial, bukan penghasilan bisnis. Hal ini akan berdampak terhadap tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan tersebut.
"Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam outline kebijakan perpajakan 2021 yang akan dibahas bulan ini," katanya, dikutip Kamis (3/12/2020).
Saat ini, belum ada ketentuan dan panduan yang jelas mengenai laba yang diperoleh dari pengelolaan aset-aset finansial. Bila laba dari yang diperoleh sektor finansial dikategorikan sebagai penghasilan bisnis, tarif pajak yang dikenakan bisa mencapai 55%.
Pemerintah Jepang dan partai petahana Liberal Democratic Party (LDP) pun akan merelaksasi ketentuan laba dari sektor finansial dengan mengkategorikan laba tersebut sebagai laba finansial sehingga tarif pajak yang dikenakan dapat diusulkan sebesar 20%.
Seperti diketahui, Jepang sebelumnya mewacanakan penghapusan ketentuan pajak warisan bagi warga negara asing (WNA) di Jepang. Tujuannya sama, yaitu untuk menarik tenaga profesional sektor finansial untuk bekerja di Jepang.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, aset-aset di luar negeri milik WNA yang tinggal di Jepang berpotensi menjadi objek pajak warisan apabila WNA tersebut tinggal dan bekerja di Jepang selama lebih dari 10 tahun.
Ketentuan pajak warisan tersebut membuat WNA di Jepang enggan tinggal terlalu lama di negara tersebut. Mereka memilih untuk meninggalkan Jepang setelah 10 demi menghindari pengenaan pajak warisan tersebut.
Wacana penghapusan pajak warisan untuk warga negara asing tersebut juga tidak terlepas dari target pemerintah yang ingin menjadikan Jepang sebagai hub sektor finansial internasional menggantikan Hong Kong.
"Jepang memiliki potensi untuk menjadi hub sektor finansial internasional didukung oleh jumlah aset yang memadai. Kami berupaya mendorong simplifikasi proses administrasi bagi orang asing yang mau bekerja di Jepang," ujar Nishimura seperti dilansir nikkei.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.