JEPANG

Tarik Investasi Finansial, Negara Ini Pangkas Pajak Warisan

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 16:06 WIB
Tarik Investasi Finansial, Negara Ini Pangkas Pajak Warisan

 

Salah satu sudut jalan di Tokyo, Jepang. (Fot: Eric Jeschke/Flickr)

TOKYO, DDTCNews - Partai petahana Jepang Liberal Democratic Party (LDP) menyatakan akan merevisi sistem inheritance tax atau pajak warisan yang berlaku saat ini.

Anggota parlemen LDP Akira Amari mengatakan revisi sistem pajak warisan akan dilakukan untuk menarik investasi perusahaan finansial ke Jepang. Langkah ini dinilai lebih menarik bagi profesional finansial yang selama ini enggan bekerja di Jepang akibat adanya pajak warisan di negara tersebut.

"Pajak warisan yang berlaku di Jepang cenderung menakutkan. Kami akan merevisi sistem pajak warisan di Jelang agar lebih sejalan dengan standar internasional," ujar Amari, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Saat ini, pajak warisan yang berlaku di Jepang turut memajaki penghasilan dari warisan yang diperoleh dari luar Jepang bila wajib pajak penerima warisan telah tinggal di Jepang dalam waktu beberapa tahun.

Komentar Amari mengenai pajak warisan ini pun menandakan adanya usaha dari Perdana Menteri (PM) Yoshihide Suga untuk mereformulasi kebijakan perpajakan guna menarik relokasi perusahaan sektor finansial ke Jepang.

Jepang melihat ada potensi besar relokasi perusahaan finansial dari Hong Kong ke Jepang akibat intervensi politik China di Hong Kong. Beberapa media lokal di Jepang melaporkan relaksasi pajak warisan di Jepang akan berlaku pada April 2021 atas wajib pajak bukan warga negara Jepang.

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Meski terdapat relaksasi pajak warisan, Jepang masih ragu untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan PPh orang pribadi yang berlaku saat ini.

"Akan banyak masalah yang timbul bila tarif PPh badan dan PPh orang pribadi dipangkas menjadi setara dengan tarif yang berlaku di Singapura dan Hong Kong. Kami juga tidak mungkin untuk menerapkan tarif khusus bagi sektor finansial," ujar Amari seperti dilansir dari japantimes.co.jp. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 09 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses