JEPANG

Tarik Investasi Finansial, Negara Ini Pangkas Pajak Warisan

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 16:06 WIB
Tarik Investasi Finansial, Negara Ini Pangkas Pajak Warisan

 

Salah satu sudut jalan di Tokyo, Jepang. (Fot: Eric Jeschke/Flickr)

TOKYO, DDTCNews - Partai petahana Jepang Liberal Democratic Party (LDP) menyatakan akan merevisi sistem inheritance tax atau pajak warisan yang berlaku saat ini.

Anggota parlemen LDP Akira Amari mengatakan revisi sistem pajak warisan akan dilakukan untuk menarik investasi perusahaan finansial ke Jepang. Langkah ini dinilai lebih menarik bagi profesional finansial yang selama ini enggan bekerja di Jepang akibat adanya pajak warisan di negara tersebut.

"Pajak warisan yang berlaku di Jepang cenderung menakutkan. Kami akan merevisi sistem pajak warisan di Jelang agar lebih sejalan dengan standar internasional," ujar Amari, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Saat ini, pajak warisan yang berlaku di Jepang turut memajaki penghasilan dari warisan yang diperoleh dari luar Jepang bila wajib pajak penerima warisan telah tinggal di Jepang dalam waktu beberapa tahun.

Komentar Amari mengenai pajak warisan ini pun menandakan adanya usaha dari Perdana Menteri (PM) Yoshihide Suga untuk mereformulasi kebijakan perpajakan guna menarik relokasi perusahaan sektor finansial ke Jepang.

Jepang melihat ada potensi besar relokasi perusahaan finansial dari Hong Kong ke Jepang akibat intervensi politik China di Hong Kong. Beberapa media lokal di Jepang melaporkan relaksasi pajak warisan di Jepang akan berlaku pada April 2021 atas wajib pajak bukan warga negara Jepang.

Baca Juga:
Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

Meski terdapat relaksasi pajak warisan, Jepang masih ragu untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan PPh orang pribadi yang berlaku saat ini.

"Akan banyak masalah yang timbul bila tarif PPh badan dan PPh orang pribadi dipangkas menjadi setara dengan tarif yang berlaku di Singapura dan Hong Kong. Kami juga tidak mungkin untuk menerapkan tarif khusus bagi sektor finansial," ujar Amari seperti dilansir dari japantimes.co.jp. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan