JEPANG

Tarik Investasi Finansial, Negara Ini Pangkas Pajak Warisan

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 16:06 WIB
Tarik Investasi Finansial, Negara Ini Pangkas Pajak Warisan

 

Salah satu sudut jalan di Tokyo, Jepang. (Fot: Eric Jeschke/Flickr)

TOKYO, DDTCNews - Partai petahana Jepang Liberal Democratic Party (LDP) menyatakan akan merevisi sistem inheritance tax atau pajak warisan yang berlaku saat ini.

Anggota parlemen LDP Akira Amari mengatakan revisi sistem pajak warisan akan dilakukan untuk menarik investasi perusahaan finansial ke Jepang. Langkah ini dinilai lebih menarik bagi profesional finansial yang selama ini enggan bekerja di Jepang akibat adanya pajak warisan di negara tersebut.

"Pajak warisan yang berlaku di Jepang cenderung menakutkan. Kami akan merevisi sistem pajak warisan di Jelang agar lebih sejalan dengan standar internasional," ujar Amari, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

Saat ini, pajak warisan yang berlaku di Jepang turut memajaki penghasilan dari warisan yang diperoleh dari luar Jepang bila wajib pajak penerima warisan telah tinggal di Jepang dalam waktu beberapa tahun.

Komentar Amari mengenai pajak warisan ini pun menandakan adanya usaha dari Perdana Menteri (PM) Yoshihide Suga untuk mereformulasi kebijakan perpajakan guna menarik relokasi perusahaan sektor finansial ke Jepang.

Jepang melihat ada potensi besar relokasi perusahaan finansial dari Hong Kong ke Jepang akibat intervensi politik China di Hong Kong. Beberapa media lokal di Jepang melaporkan relaksasi pajak warisan di Jepang akan berlaku pada April 2021 atas wajib pajak bukan warga negara Jepang.

Baca Juga:
Pemungutan Pajak di Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang

Meski terdapat relaksasi pajak warisan, Jepang masih ragu untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan PPh orang pribadi yang berlaku saat ini.

"Akan banyak masalah yang timbul bila tarif PPh badan dan PPh orang pribadi dipangkas menjadi setara dengan tarif yang berlaku di Singapura dan Hong Kong. Kami juga tidak mungkin untuk menerapkan tarif khusus bagi sektor finansial," ujar Amari seperti dilansir dari japantimes.co.jp. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak di Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang

Jumat, 09 Agustus 2024 | 10:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Objek Warisan Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, SKB Tetap Bisa Terbit?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN