ARAB SAUDI

Tarif PPN Naik Tiga Kali Lipat, Tiga Sektor Ini Diprediksi Terpuruk

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:34 WIB
Tarif PPN Naik Tiga Kali Lipat, Tiga Sektor Ini Diprediksi Terpuruk

Ilustrasi. Pemandangan kota Riyadh, setelah pemerintah melonggarkan jam malam, diberlakukan untuk menekan laju sebaran virus corona (COVID-19), di Riyadh, Arab Saudi, Minggu (21/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/hp/djo

RIYADH, DDTCNews—Sektor industri, transportasi, dan pergudangan Arab Saudi diprediksi akan mengalami tekanan yang besar akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15%.

Dalam publikasinya berjudul ‘Saudi Arabia Industrial Market Review’, Knight Frank menyebut permintaan maupun penawaran dari ketiga sektor ekonomi akan terkontraksi dalam jangka pendek dan menengah.

“Akibat fiskal yang tertekan, kenaikan PPN, dan potensi kenaikan tarif bea masuk, kami memprediksi ada penurunan permintaan dan penawaran dari ketiga sektor," tulis Knight Frank dikutip dari Zawya, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dari sisi penawaran, tekanan terjadi terutama pada sektor otomotif, konstruksi, ritel, dan manufaktur. Penawaran yang rendah ini akan berujung pada semakin menurunnya belanja modal untuk fasilitas industri dan logistik.

Dari sisi konsumsi, pertumbuhan dari ketiga sektor utama tersebut akan menantang mengingat masih banyaknya konsumen yang meyakini perlambatan ekonomi masih akan berlanjut hingga tahun depan.

Sebelumnya, International Monetary Fund (IMF) menyatakan kenaikan tarif PPN sebanyak tiga kali lipat di tengah pandemi Corona sebagai langkah yang tidak tepat. Langkah tersebut dinilai bisa menimbulkan inflasi dan menghambat pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Namun, perlu dicatat, kenaikan tarif PPN ini tidak terlepas pula dari upaya Arab Saudi untuk melepaskan ketergantungan penerimaan negara dari minyak mentah yang harganya merosot di tengah pandemi Covid-19.

Akibat harga minyak mentah yang anjlok dan tarif PPN yang masih sebesar 5% pada kuartal II/2020, pendapatan negara Arab Saudi terkontraksi hingga -49% (yoy) atau sebesar US$36 miliar.

Pendapatan Arab Saudi dari minyak mentah tercatat terkontraksi hingga -45% (yoy) menjadi US$25,5 miliar. Dari nominal tersebut, kontribusi setoran penerimaan dari minyak mentah terhadap total penerimaan negara mencapai 70%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN