SWEDIA merupakan negara terbesar keempat di Eropa. Meski pernah tercatat sebagai negara termiskin pada abad ke-19, namun saat ini Swedia menjadi salah satu negara maju dengan pendapatan per kapita yang tinggi sebesar US$50.319.
Sempat melemah saat terjadi krisis ekonomi dunia, negara yang dijuluki negara Viking ini berhasil bangkit pada tahun 2010 dengan pertumbuhan ekonomi naik hingga 6%. Ekspor menjadi penyumbang tertinggi terhadap kontribusi penerimaan negara.
Sistem Perpajakan
Swedia merupakan salah satu negara yang dikenal sebagai negara dengan pajak tertinggi di dunia. Pemerintah Swedia menetapkan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara progresif yang akan dikontribusikan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Atas penghasilan hingga SEK438.900 akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 32%, penghasilan SEK439.000 – SEK638.500 dikenakan pajak 52% dan penghasilan lebih dari SEK638.600 dikenakan pajak dengan tarif tertinggi sebesar 57%.
Adapun untuk tarif pajak perusahaan, otoritas pajak Swedia (Swedish Tax Agency) atau biasa disebut Skatterverket menetapkan tarif standar flat 22%. Swedia mengenakan tarif 30% atas penghasilan dividen, sementara untuk bunga dan royalti tidak dikenakan pajak.
Tarif PPN ditetapkan sebesar 25%, namun pengurangan tarif diberikan untuk makanan dan jasa penyewaan kamar hotel yang dikenakan PPN sebesar 12% dan untuk tiket masuk ke acara budaya dan wisata di Swedia dikenakan PPN dengan tarif 6%.
Lebih dari 80 negara di dunia termasuk Indonesia telah melakukan penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Swedia, hal ini ditujukan untuk mengtasi celah penghindaran pajak yang dilakukan oleh para pengemplang pajak. Otoritas pajak Swedia juga telah memberlakukan aturan transfer pricing sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari OECD.
Uraian
Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik
Parlementer
PDB Nominal
US$495,7 miliar (2016)
Pertumbuhan ekonomi
3,3% (2016)
Populasi
9,85 juta jiwa (2016)
Tax Ratio
45,8% (2015)
Otoritas Pajak
Swedish Tax Agency (Skatteverket)
Sistem Perpajakan
Self-Assessment System
Tarif PPh Badan
22%
Tarif PPh Orang Pribadi
32% - 57%
Tarif PPN
25%
Tarif pajak dividen
30%
Tarif pajak royalti
-
Tarif pajak bunga
-
Tax Treaty
80 negara
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.