PROFIL PERPAJAKAN UZBEKISTAN

Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 7,5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 17:30 WIB
Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 7,5%

DIKENAL sebagai salah satu Jalur Sutra, dulu Uzbekistan ramai akan para pedagang yang hilir mudik dari Asia ke Eropa. Negara ini juga tercatat memiliki salah satu tambang emas terbesar di dunia yang masih aktif. Dalam setahun, tambang ini sanggup memproduksi sekitar 90 ribu ton emas. Selama 3 tahun terakhir, negara Uzbekistan memiliki rata-rata pertumbuhan PDB sebesar 7,87%.

Ekonomi Uzbekistan berkembang pesat selama beberapa dekade terakhir, sehingga dapat mengangkat masyarakat keluar dari garis kemiskinan. Peningkatan ekspor gas, emas, dan tembaga, dikombinasikan dengan tingginya harga komoditas, telah menghasilkan peningkatan pendapatan dalam investasi dan gaji yang juga turut meningkatkan konsumsi.

Meski demikian, pertumbuhan PDB Uzbekistan diperkirakan akan melambat pada tahun 2016, sebagai dampak dari harga komoditas yang turun dan kinerja ekonomi yang lemah dari mitra dagang terbesarnya, yaitu Tiongkok. Pada pergantian tahun 2015/2016, Pemerintah Uzbekistan mengadopsi sejumlah program pembangunan, termasuk infrastruktur, pertanian, pengembangan industri, dan program efisiensi energi.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Salah satu tantangan ekonomi utama yang dihadapi oleh Uzbekistan adalah menyesuaikan model ekonomi negara. Pasalnya, kebijakan publik saat ini lebih condong ke arah kebijakan perindustrian yang mendukung perusahaan berpelat merah (BUMN) daripada perusahaan swasta.

Sistem Perpajakan

OTORITAS pajak Uzbekistan atau State Tax Committee menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara progresif mulai dari 0% sampai 23%. Untuk orang pribadi dengan penghasilan di bawah UZS1.562.880 (Rp6.635.806) mendapatkan tarif 0%.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Sementara itu, untuk tarif standar PPh badan ditetapkan sebesar 7,5% dan khusus untuk entitas perbankan akan dikenakan tarif 15%. Lalu, untuk perusahaan asing yang memiliki BUT di Uzbekistan akan dikenakan tarif 10%. Untuk usaha yang bergerak di bidang IT, konstruksi, dan penerbitan tarif PPh badannya sebesar 5%.

Uzbekistan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 20%. Sejumlah jasa tertentu tidak dikenakan PPN, seperti transportasi untuk penumpang (kecuali taksi), medis, pendidikan, jasa pariwisata dan layanan perjalanan, serta jasa keuangan dan asuransi.

Uzbekistan memiliki aturan transfer pricing yang memungkinkan State Tax Committe untuk menerapkan harga pasar sebagai harga wajar atas transaksi hubungan istimewa. Hingga saat ini, sudah lebih dari 50 perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) telah ditandatangani oleh Uzbekistan, termasuk dengan Indonesia.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Presidensial
PDB Nominal US$ 66,73 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 8% (2015)
Populasi 31,29 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 21% (2015)
Otoritas Pajak State Tax Committee of the Ministry of Finance
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 7,5%
Tarif PPh Orang Pribadi 0% - 23%
Tarif PPN 20%
Tarif pajak dividen 10%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 50 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko