PROFIL PERPAJAKAN UZBEKISTAN

Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 7,5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 17:30 WIB
Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 7,5%

DIKENAL sebagai salah satu Jalur Sutra, dulu Uzbekistan ramai akan para pedagang yang hilir mudik dari Asia ke Eropa. Negara ini juga tercatat memiliki salah satu tambang emas terbesar di dunia yang masih aktif. Dalam setahun, tambang ini sanggup memproduksi sekitar 90 ribu ton emas. Selama 3 tahun terakhir, negara Uzbekistan memiliki rata-rata pertumbuhan PDB sebesar 7,87%.

Ekonomi Uzbekistan berkembang pesat selama beberapa dekade terakhir, sehingga dapat mengangkat masyarakat keluar dari garis kemiskinan. Peningkatan ekspor gas, emas, dan tembaga, dikombinasikan dengan tingginya harga komoditas, telah menghasilkan peningkatan pendapatan dalam investasi dan gaji yang juga turut meningkatkan konsumsi.

Meski demikian, pertumbuhan PDB Uzbekistan diperkirakan akan melambat pada tahun 2016, sebagai dampak dari harga komoditas yang turun dan kinerja ekonomi yang lemah dari mitra dagang terbesarnya, yaitu Tiongkok. Pada pergantian tahun 2015/2016, Pemerintah Uzbekistan mengadopsi sejumlah program pembangunan, termasuk infrastruktur, pertanian, pengembangan industri, dan program efisiensi energi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Salah satu tantangan ekonomi utama yang dihadapi oleh Uzbekistan adalah menyesuaikan model ekonomi negara. Pasalnya, kebijakan publik saat ini lebih condong ke arah kebijakan perindustrian yang mendukung perusahaan berpelat merah (BUMN) daripada perusahaan swasta.

Sistem Perpajakan

OTORITAS pajak Uzbekistan atau State Tax Committee menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara progresif mulai dari 0% sampai 23%. Untuk orang pribadi dengan penghasilan di bawah UZS1.562.880 (Rp6.635.806) mendapatkan tarif 0%.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Sementara itu, untuk tarif standar PPh badan ditetapkan sebesar 7,5% dan khusus untuk entitas perbankan akan dikenakan tarif 15%. Lalu, untuk perusahaan asing yang memiliki BUT di Uzbekistan akan dikenakan tarif 10%. Untuk usaha yang bergerak di bidang IT, konstruksi, dan penerbitan tarif PPh badannya sebesar 5%.

Uzbekistan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 20%. Sejumlah jasa tertentu tidak dikenakan PPN, seperti transportasi untuk penumpang (kecuali taksi), medis, pendidikan, jasa pariwisata dan layanan perjalanan, serta jasa keuangan dan asuransi.

Uzbekistan memiliki aturan transfer pricing yang memungkinkan State Tax Committe untuk menerapkan harga pasar sebagai harga wajar atas transaksi hubungan istimewa. Hingga saat ini, sudah lebih dari 50 perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) telah ditandatangani oleh Uzbekistan, termasuk dengan Indonesia.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Presidensial
PDB Nominal US$ 66,73 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 8% (2015)
Populasi 31,29 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 21% (2015)
Otoritas Pajak State Tax Committee of the Ministry of Finance
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 7,5%
Tarif PPh Orang Pribadi 0% - 23%
Tarif PPN 20%
Tarif pajak dividen 10%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 50 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan