PROFIL PERPAJAKAN UZBEKISTAN

Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 7,5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 17:30 WIB
Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 7,5%

DIKENAL sebagai salah satu Jalur Sutra, dulu Uzbekistan ramai akan para pedagang yang hilir mudik dari Asia ke Eropa. Negara ini juga tercatat memiliki salah satu tambang emas terbesar di dunia yang masih aktif. Dalam setahun, tambang ini sanggup memproduksi sekitar 90 ribu ton emas. Selama 3 tahun terakhir, negara Uzbekistan memiliki rata-rata pertumbuhan PDB sebesar 7,87%.

Ekonomi Uzbekistan berkembang pesat selama beberapa dekade terakhir, sehingga dapat mengangkat masyarakat keluar dari garis kemiskinan. Peningkatan ekspor gas, emas, dan tembaga, dikombinasikan dengan tingginya harga komoditas, telah menghasilkan peningkatan pendapatan dalam investasi dan gaji yang juga turut meningkatkan konsumsi.

Meski demikian, pertumbuhan PDB Uzbekistan diperkirakan akan melambat pada tahun 2016, sebagai dampak dari harga komoditas yang turun dan kinerja ekonomi yang lemah dari mitra dagang terbesarnya, yaitu Tiongkok. Pada pergantian tahun 2015/2016, Pemerintah Uzbekistan mengadopsi sejumlah program pembangunan, termasuk infrastruktur, pertanian, pengembangan industri, dan program efisiensi energi.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Salah satu tantangan ekonomi utama yang dihadapi oleh Uzbekistan adalah menyesuaikan model ekonomi negara. Pasalnya, kebijakan publik saat ini lebih condong ke arah kebijakan perindustrian yang mendukung perusahaan berpelat merah (BUMN) daripada perusahaan swasta.

Sistem Perpajakan

OTORITAS pajak Uzbekistan atau State Tax Committee menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara progresif mulai dari 0% sampai 23%. Untuk orang pribadi dengan penghasilan di bawah UZS1.562.880 (Rp6.635.806) mendapatkan tarif 0%.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Sementara itu, untuk tarif standar PPh badan ditetapkan sebesar 7,5% dan khusus untuk entitas perbankan akan dikenakan tarif 15%. Lalu, untuk perusahaan asing yang memiliki BUT di Uzbekistan akan dikenakan tarif 10%. Untuk usaha yang bergerak di bidang IT, konstruksi, dan penerbitan tarif PPh badannya sebesar 5%.

Uzbekistan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 20%. Sejumlah jasa tertentu tidak dikenakan PPN, seperti transportasi untuk penumpang (kecuali taksi), medis, pendidikan, jasa pariwisata dan layanan perjalanan, serta jasa keuangan dan asuransi.

Uzbekistan memiliki aturan transfer pricing yang memungkinkan State Tax Committe untuk menerapkan harga pasar sebagai harga wajar atas transaksi hubungan istimewa. Hingga saat ini, sudah lebih dari 50 perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) telah ditandatangani oleh Uzbekistan, termasuk dengan Indonesia.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Presidensial
PDB Nominal US$ 66,73 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 8% (2015)
Populasi 31,29 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 21% (2015)
Otoritas Pajak State Tax Committee of the Ministry of Finance
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 7,5%
Tarif PPh Orang Pribadi 0% - 23%
Tarif PPN 20%
Tarif pajak dividen 10%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 50 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN