Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersama Apindo, Senin (25/10/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Kesepakatan pemerintah dan DPR untuk tidak menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan ke 20% pada tahun depan atau menjaga tarif tetap sebesar 22% merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan banyak yurisdiksi yang memilih melakukan konsolidasi fiskal guna memperkuat postur anggarannya pada masa pascapandemi ke depan, tak terkecuali Pemerintah Indonesia.
"Semua negara sedang melakukan domestic resource mobilization. Arahnya ke mana? Ke arah pajak-pajak yang bisa dinaikkan di beberapa tempat," katanya dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersama Apindo, Senin (25/10/2021).
Meski tarif PPh badan batal turun ke 20% pada tahun depan sesuai dengan Perppu 1/2020, lanjut Suryo, tarif PPh badan Indonesia masih setara dan memiliki daya saing bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara lain.
Di kawasan Asean, rata-rata tarif PPh badan mencapai 22,17%. Sementara itu, rata-rata tarif PPh badan di negara-negara G20 sebesar 24,17%.
Domestic resource mobilization atau mobilisasi sumber daya domestik tersebut juga menjadi landasan pemerintah dan DPR ketika menyepakati untuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai April 2022 dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Selain meningkatkan tarif PPN, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk memberlakukan PPN final dengan tarif sebesar 1% hingga 3% yang diterapkan atas barang dan jasa tertentu, sektor tertentu, atau pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet tertentu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.