KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Badan Batal Diturunkan, Konsolidasi Fiskal Jadi Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Tarif PPh Badan Batal Diturunkan, Konsolidasi Fiskal Jadi Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersama Apindo, Senin (25/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kesepakatan pemerintah dan DPR untuk tidak menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan ke 20% pada tahun depan atau menjaga tarif tetap sebesar 22% merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan banyak yurisdiksi yang memilih melakukan konsolidasi fiskal guna memperkuat postur anggarannya pada masa pascapandemi ke depan, tak terkecuali Pemerintah Indonesia.

"Semua negara sedang melakukan domestic resource mobilization. Arahnya ke mana? Ke arah pajak-pajak yang bisa dinaikkan di beberapa tempat," katanya dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersama Apindo, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Meski tarif PPh badan batal turun ke 20% pada tahun depan sesuai dengan Perppu 1/2020, lanjut Suryo, tarif PPh badan Indonesia masih setara dan memiliki daya saing bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara lain.

Di kawasan Asean, rata-rata tarif PPh badan mencapai 22,17%. Sementara itu, rata-rata tarif PPh badan di negara-negara G20 sebesar 24,17%.

Domestic resource mobilization atau mobilisasi sumber daya domestik tersebut juga menjadi landasan pemerintah dan DPR ketika menyepakati untuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai April 2022 dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain meningkatkan tarif PPN, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk memberlakukan PPN final dengan tarif sebesar 1% hingga 3% yang diterapkan atas barang dan jasa tertentu, sektor tertentu, atau pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak