KABUPATEN PROBOLINGGO

Tarif Pajak Restoran di Kabupaten Probolinggo Ditentukan Sesuai Omzet

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Tarif Pajak Restoran di Kabupaten Probolinggo Ditentukan Sesuai Omzet

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur mengatur kembali tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tarif tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo 1/2024.

Pengaturan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Selain itu, perda tersebut ditetapkan sebagai pedoman dalam upaya penanganan, serta tata kelola pajak dan retribusi daerah.

“...peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah akan menjadi pedoman dalam penanganan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui Perda Kabupaten Probolinggo 1/2024, pemkab menetapkan 9 tarif pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya.

  • NJOP hingga Rp500 juta = 0,125%
  • NJOP di atas Rp500 juta - Rp1 miliar = 0,15%
  • NJOP di atas Rp1 miliar - Rp2 miliar = 0,275%
  • NJOP di atas Rp2 miliar - Rp5 miliar = 0,4%
  • NJOP di atas Rp5 miliar = 0,5%

Pemkab juga menetapkan tarif PBB-P2 yang lebih rendah untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Tarif PBB-P2 untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dari ternak juga ditetapkan secara bervariasi tergantung pada NJOP. Berikut perinciannya.

  • NJOP hingga Rp500 juta = 0,1%
  • NJOP di atas Rp500 juta - Rp1 miliar = 0,125%
  • NJOP di atas Rp1 miliar - Rp2 miliar = 0,25%
  • NJOP di atas Rp2 miliar - Rp5 miliar = 0,375%
  • NJOP di atas Rp5 miliar = 0,475%

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50%. Selain itu, ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu.

  • konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam = 3%
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri = 1,5%

Sementara itu, tarif PBJT atas jasa makanan dan/atau minuman dibagi menjadi 2 layer tarif tergantung pada omzet usaha per bulan. Berikut perincian tarif PBJT atas jasa makanan dan/atau minuman.

  • restoran dan penyedia jasa boga/katering dengan omzet usaha hingga Rp24 juta per bulan = 5%
  • restoran dan penyedia jasa boga/katering dengan omzet usaha lebih dari Rp24 juta per bulan = 10%

Lebih lanjut, pemkab mengecualikan restoran dan penyedia jasa boga/katering dengan omzet tidak melebihi Rp4,5 juta dari pengenaan PBJT.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kabupaten Probolinggo 1/2024 sudah berlaku sejak 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra