KABUPATEN PROBOLINGGO

Tarif Pajak Restoran di Kabupaten Probolinggo Ditentukan Sesuai Omzet

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Tarif Pajak Restoran di Kabupaten Probolinggo Ditentukan Sesuai Omzet

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur mengatur kembali tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tarif tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo 1/2024.

Pengaturan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Selain itu, perda tersebut ditetapkan sebagai pedoman dalam upaya penanganan, serta tata kelola pajak dan retribusi daerah.

“...peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah akan menjadi pedoman dalam penanganan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melalui Perda Kabupaten Probolinggo 1/2024, pemkab menetapkan 9 tarif pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya.

  • NJOP hingga Rp500 juta = 0,125%
  • NJOP di atas Rp500 juta - Rp1 miliar = 0,15%
  • NJOP di atas Rp1 miliar - Rp2 miliar = 0,275%
  • NJOP di atas Rp2 miliar - Rp5 miliar = 0,4%
  • NJOP di atas Rp5 miliar = 0,5%

Pemkab juga menetapkan tarif PBB-P2 yang lebih rendah untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Tarif PBB-P2 untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dari ternak juga ditetapkan secara bervariasi tergantung pada NJOP. Berikut perinciannya.

  • NJOP hingga Rp500 juta = 0,1%
  • NJOP di atas Rp500 juta - Rp1 miliar = 0,125%
  • NJOP di atas Rp1 miliar - Rp2 miliar = 0,25%
  • NJOP di atas Rp2 miliar - Rp5 miliar = 0,375%
  • NJOP di atas Rp5 miliar = 0,475%

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50%. Selain itu, ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu.

  • konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam = 3%
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri = 1,5%

Sementara itu, tarif PBJT atas jasa makanan dan/atau minuman dibagi menjadi 2 layer tarif tergantung pada omzet usaha per bulan. Berikut perincian tarif PBJT atas jasa makanan dan/atau minuman.

  • restoran dan penyedia jasa boga/katering dengan omzet usaha hingga Rp24 juta per bulan = 5%
  • restoran dan penyedia jasa boga/katering dengan omzet usaha lebih dari Rp24 juta per bulan = 10%

Lebih lanjut, pemkab mengecualikan restoran dan penyedia jasa boga/katering dengan omzet tidak melebihi Rp4,5 juta dari pengenaan PBJT.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kabupaten Probolinggo 1/2024 sudah berlaku sejak 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja