ARGENTINA

Tarif Pajak Penghasilan Korporasi Diubah Jadi Progresif

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 18:05 WIB
Tarif Pajak Penghasilan Korporasi Diubah Jadi Progresif

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Senat Argentina menyetujui beleid baru yang mengubah tarif pajak penghasilan korporasi dari yang awalnya satu tarif (flat) sebesar 30% menjadi progresif mulai dari 25% hingga 35%.

Dengan tarif pajak penghasilan korporasi progresif ini, usaha-usaha yang tergolong kecil akan menikmati tarif pajak yang lebih rendah. Sementara itu, usaha besar akan dikenai tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya.

"Perubahan ini sejalan dengan kebutuhan pemerintah untuk mempertahankan keberlanjutan fiskal. Perlu ditekankan pula perusahaan besar harus berkontribusi lebih besar dibandingkan dengan perusahaan kecil," ujar Sekretaris Kebijakan Perpajakan Pemerintah Argentina, Roberto Arias dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada beleid terbaru tersebut, perusahaan dengan penghasilan kena pajak senilai ARS5 juta (kurang lebih senilai Rp748,5 juta) atau lebih rendah akan dikenai pajak penghasilan korporasi dengan tarif sebesar 25%.

Selanjutnya, lapisan penghasilan kena pajak sebesar ARS5 juta hingga ARS50 juta (sekitar Rp 748,5 juta hingga Rp7,48 miliar) akan dikenai tarif pajak penghasilan korporasi sebesar 30% ditambah dengan tarif pajak tetap sebesar ARS1,25 juta atau Rp187,1 juta.

Terakhir, pajak penghasilan korporasi sebesar 35% ditambah tarif pajak tetap sebesar ARS14,75 juta atau Rp2,2 miliar akan dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas ARS50 juta (sekitar Rp7,48 miliar).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Tarif pajak penghasilan korporasi terbaru ini ditetapkan dan berlaku sejak tahun pajak 2021. Pada tahun pajak 2022, lapisan penghasilan kena pajak dapat disesuaikan sejalan dengan perkembangan inflasi.

Pemerintah Argentina meyakini perubahan rezim pajak penghasilan korporasi ini tidak akan menghambat penanaman modal di negara tersebut. Arias mengatakan tarif pajak bukan satu-satunya faktor penentu investasi.

"Investasi ditentukan oleh faktor-faktor ekonomi makro seperti stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya tarif pajak," ujar Arias, seperti dilansir bnamericas.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?