ARGENTINA

Tarif Pajak Penghasilan Korporasi Diubah Jadi Progresif

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 18:05 WIB
Tarif Pajak Penghasilan Korporasi Diubah Jadi Progresif

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Senat Argentina menyetujui beleid baru yang mengubah tarif pajak penghasilan korporasi dari yang awalnya satu tarif (flat) sebesar 30% menjadi progresif mulai dari 25% hingga 35%.

Dengan tarif pajak penghasilan korporasi progresif ini, usaha-usaha yang tergolong kecil akan menikmati tarif pajak yang lebih rendah. Sementara itu, usaha besar akan dikenai tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya.

"Perubahan ini sejalan dengan kebutuhan pemerintah untuk mempertahankan keberlanjutan fiskal. Perlu ditekankan pula perusahaan besar harus berkontribusi lebih besar dibandingkan dengan perusahaan kecil," ujar Sekretaris Kebijakan Perpajakan Pemerintah Argentina, Roberto Arias dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Pada beleid terbaru tersebut, perusahaan dengan penghasilan kena pajak senilai ARS5 juta (kurang lebih senilai Rp748,5 juta) atau lebih rendah akan dikenai pajak penghasilan korporasi dengan tarif sebesar 25%.

Selanjutnya, lapisan penghasilan kena pajak sebesar ARS5 juta hingga ARS50 juta (sekitar Rp 748,5 juta hingga Rp7,48 miliar) akan dikenai tarif pajak penghasilan korporasi sebesar 30% ditambah dengan tarif pajak tetap sebesar ARS1,25 juta atau Rp187,1 juta.

Terakhir, pajak penghasilan korporasi sebesar 35% ditambah tarif pajak tetap sebesar ARS14,75 juta atau Rp2,2 miliar akan dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas ARS50 juta (sekitar Rp7,48 miliar).

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Tarif pajak penghasilan korporasi terbaru ini ditetapkan dan berlaku sejak tahun pajak 2021. Pada tahun pajak 2022, lapisan penghasilan kena pajak dapat disesuaikan sejalan dengan perkembangan inflasi.

Pemerintah Argentina meyakini perubahan rezim pajak penghasilan korporasi ini tidak akan menghambat penanaman modal di negara tersebut. Arias mengatakan tarif pajak bukan satu-satunya faktor penentu investasi.

"Investasi ditentukan oleh faktor-faktor ekonomi makro seperti stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya tarif pajak," ujar Arias, seperti dilansir bnamericas.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN