RUSIA

Tarif Pajak Orang Pribadi Naik, Otoritas Tingkatkan Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Januari 2021 | 17:45 WIB
Tarif Pajak Orang Pribadi Naik, Otoritas Tingkatkan Pengawasan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews – Pemerintah Rusia akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak pada kuartal I/2021 ini seiring dengan ditetapkannya kenaikan tarif pajak penghasilan orang pribadi pada tahun ini.

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 13% menjadi 15% per 1 Januari 2021. Kenaikan tarif pajak ini berlaku untuk setiap wajib pajak yang mengantongi pendapatan lebih dari 5 juta rubel per tahun atau setara dengan Rp943,3 juta.

"Tidak semua pendapatan akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, tapi hanya bagi yang lebih dari 5 juta rubel per tahun," tulis keterangan pemerintah, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Pemerintah menyatakan penerimaan dari kenaikan pajak akan digunakan untuk belanja kesehatan anak-anak yang menderita penyakit parah, termasuk penyakit langka. Untuk itu, tambahan setoran pajak dari PPh orang pribadi dibutuhkan.

Tahun ini, tambahan penerimaan sebagai imbas dari kenaikan pajak diproyeksikan mencapai 60 miliar rubel. Jumlahnya akan terus meningkat menjadi 64 miliar rubel pada tahun fiskal 2022 dan 68,5 miliar rubel pada 2023.

Tarif PPh 15% juga berlaku untuk individu yang menerima dividen dari entitas usaha asing dan wajib dilaporkan dalam laporan pajak atau SPT. Selain itu, pemerintah mengatur kebijakan pengecualian dari kenaikan tarif PPh OP 15%.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Wajib pajak masih bisa menikmati tarif PPh sebesar 13% jika memperoleh penghasilan dari penjualan properti. Hadiah yang diterima dari pihak lain tetap dikenakan tarif PPh 13% dan juga berlaku untuk pembayaran polis asuransi.

"Pengecualian tarif PPh pribadi 15% tidak berlaku untuk pembayaran kepada perusahaan sekuritas," jelas pemerintah seperti dilansir tass.com.

Selain itu, otoritas pajak tidak akan mengenakan denda kepada wajib pajak yang termasuk dalam kelompok penghasilan lebih dari 5 juta rubel jika dengan sukarela membayar kekurangan pajak ke kas negara hingga 1 Juli 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan