RUSIA

Tarif Pajak Orang Pribadi Naik, Otoritas Tingkatkan Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Januari 2021 | 17:45 WIB
Tarif Pajak Orang Pribadi Naik, Otoritas Tingkatkan Pengawasan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews – Pemerintah Rusia akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak pada kuartal I/2021 ini seiring dengan ditetapkannya kenaikan tarif pajak penghasilan orang pribadi pada tahun ini.

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 13% menjadi 15% per 1 Januari 2021. Kenaikan tarif pajak ini berlaku untuk setiap wajib pajak yang mengantongi pendapatan lebih dari 5 juta rubel per tahun atau setara dengan Rp943,3 juta.

"Tidak semua pendapatan akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, tapi hanya bagi yang lebih dari 5 juta rubel per tahun," tulis keterangan pemerintah, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pemerintah menyatakan penerimaan dari kenaikan pajak akan digunakan untuk belanja kesehatan anak-anak yang menderita penyakit parah, termasuk penyakit langka. Untuk itu, tambahan setoran pajak dari PPh orang pribadi dibutuhkan.

Tahun ini, tambahan penerimaan sebagai imbas dari kenaikan pajak diproyeksikan mencapai 60 miliar rubel. Jumlahnya akan terus meningkat menjadi 64 miliar rubel pada tahun fiskal 2022 dan 68,5 miliar rubel pada 2023.

Tarif PPh 15% juga berlaku untuk individu yang menerima dividen dari entitas usaha asing dan wajib dilaporkan dalam laporan pajak atau SPT. Selain itu, pemerintah mengatur kebijakan pengecualian dari kenaikan tarif PPh OP 15%.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Wajib pajak masih bisa menikmati tarif PPh sebesar 13% jika memperoleh penghasilan dari penjualan properti. Hadiah yang diterima dari pihak lain tetap dikenakan tarif PPh 13% dan juga berlaku untuk pembayaran polis asuransi.

"Pengecualian tarif PPh pribadi 15% tidak berlaku untuk pembayaran kepada perusahaan sekuritas," jelas pemerintah seperti dilansir tass.com.

Selain itu, otoritas pajak tidak akan mengenakan denda kepada wajib pajak yang termasuk dalam kelompok penghasilan lebih dari 5 juta rubel jika dengan sukarela membayar kekurangan pajak ke kas negara hingga 1 Juli 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN