INGGRIS

Tarif Pajak Minimum Global 15% Dinilai Terlampau Rendah

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:06 WIB
Tarif Pajak Minimum Global 15% Dinilai Terlampau Rendah

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Tax Justice Network menilai tarif pajak minimum global sebesar 15% yang disepakati oleh negara-negara anggota G7 masih terlampau rendah.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan tarif pajak minimum global yang disepakati seharusnya tidak lebih rendah dari 25%. Dia menilai tarif sebesar 15% tak akan mencegah kompetisi tarif pajak korporasi yang berlangsung.

"Kesepakatan ini menunjukkan negara G7 menyadari adanya kompetisi tarif pajak korporasi. Dengan kesepakatan tarif yang di bawah 25%, G7 masih membiarkan race to the bottom terus berlanjut," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Menurut Cobham, negara-negara lain di luar G7, baik yang tergabung dalam G20 ataupun dalam Inclusive Framework perlu menentang tarif yang diusulkan oleh G7 dan mengajukan pajak minimum global dengan tarif yang lebih tinggi.

Untuk menjamin setiap yurisdiksi mendapat porsi penerimaan pajaknya secara adil dan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih besar, Cobham mengusulkan penerapan minimum effective tax rate (METR) atau tarif pajak efektif minimum.

Melalui METR, laba yang dikenai pajak di bawah tarif pajak efektif minimum akan dialokasikan ke negara-negara yang berhak. Pengalokasian ditentukan berdasarkan faktor-faktor yang mencerminkan kehadiran fisik seperti jumlah karyawan, aset, dan penjualan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Cobham juga menyorot peran G7 dan OECD dalam merumuskan reformasi ketentuan perpajakan internasional. Menurutnya, reformasi pajak internasional harus diatur secara demokratis melalui PBB, bukan OECD.

Dia menilai tarif pajak minimum global yang disepakati G7 hanya akan menguntungkan negara-negara G7 itu sendiri dan tidak akan mampu menghasilkan pembagian penerimaan pajak secara merata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP