INGGRIS

Tarif Pajak Minimum Global 15% Dinilai Terlampau Rendah

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:06 WIB
Tarif Pajak Minimum Global 15% Dinilai Terlampau Rendah

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Tax Justice Network menilai tarif pajak minimum global sebesar 15% yang disepakati oleh negara-negara anggota G7 masih terlampau rendah.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan tarif pajak minimum global yang disepakati seharusnya tidak lebih rendah dari 25%. Dia menilai tarif sebesar 15% tak akan mencegah kompetisi tarif pajak korporasi yang berlangsung.

"Kesepakatan ini menunjukkan negara G7 menyadari adanya kompetisi tarif pajak korporasi. Dengan kesepakatan tarif yang di bawah 25%, G7 masih membiarkan race to the bottom terus berlanjut," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menurut Cobham, negara-negara lain di luar G7, baik yang tergabung dalam G20 ataupun dalam Inclusive Framework perlu menentang tarif yang diusulkan oleh G7 dan mengajukan pajak minimum global dengan tarif yang lebih tinggi.

Untuk menjamin setiap yurisdiksi mendapat porsi penerimaan pajaknya secara adil dan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih besar, Cobham mengusulkan penerapan minimum effective tax rate (METR) atau tarif pajak efektif minimum.

Melalui METR, laba yang dikenai pajak di bawah tarif pajak efektif minimum akan dialokasikan ke negara-negara yang berhak. Pengalokasian ditentukan berdasarkan faktor-faktor yang mencerminkan kehadiran fisik seperti jumlah karyawan, aset, dan penjualan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Cobham juga menyorot peran G7 dan OECD dalam merumuskan reformasi ketentuan perpajakan internasional. Menurutnya, reformasi pajak internasional harus diatur secara demokratis melalui PBB, bukan OECD.

Dia menilai tarif pajak minimum global yang disepakati G7 hanya akan menguntungkan negara-negara G7 itu sendiri dan tidak akan mampu menghasilkan pembagian penerimaan pajak secara merata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?