INGGRIS

Tarif Pajak Minimum Global 15% Dinilai Terlampau Rendah

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:06 WIB
Tarif Pajak Minimum Global 15% Dinilai Terlampau Rendah

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Tax Justice Network menilai tarif pajak minimum global sebesar 15% yang disepakati oleh negara-negara anggota G7 masih terlampau rendah.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan tarif pajak minimum global yang disepakati seharusnya tidak lebih rendah dari 25%. Dia menilai tarif sebesar 15% tak akan mencegah kompetisi tarif pajak korporasi yang berlangsung.

"Kesepakatan ini menunjukkan negara G7 menyadari adanya kompetisi tarif pajak korporasi. Dengan kesepakatan tarif yang di bawah 25%, G7 masih membiarkan race to the bottom terus berlanjut," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut Cobham, negara-negara lain di luar G7, baik yang tergabung dalam G20 ataupun dalam Inclusive Framework perlu menentang tarif yang diusulkan oleh G7 dan mengajukan pajak minimum global dengan tarif yang lebih tinggi.

Untuk menjamin setiap yurisdiksi mendapat porsi penerimaan pajaknya secara adil dan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih besar, Cobham mengusulkan penerapan minimum effective tax rate (METR) atau tarif pajak efektif minimum.

Melalui METR, laba yang dikenai pajak di bawah tarif pajak efektif minimum akan dialokasikan ke negara-negara yang berhak. Pengalokasian ditentukan berdasarkan faktor-faktor yang mencerminkan kehadiran fisik seperti jumlah karyawan, aset, dan penjualan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Cobham juga menyorot peran G7 dan OECD dalam merumuskan reformasi ketentuan perpajakan internasional. Menurutnya, reformasi pajak internasional harus diatur secara demokratis melalui PBB, bukan OECD.

Dia menilai tarif pajak minimum global yang disepakati G7 hanya akan menguntungkan negara-negara G7 itu sendiri dan tidak akan mampu menghasilkan pembagian penerimaan pajak secara merata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN