AMERIKA SERIKAT

Tarif Pajak Korporasi Bakal Dinaikkan Jadi 28%, Ini Kata Yellen

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 10:38 WIB
Tarif Pajak Korporasi Bakal Dinaikkan Jadi 28%, Ini Kata Yellen

Janet Yellen. (foto: qz.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Calon Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mengatakan kenaikan tarif pajak korporasi tidak akan menggerus daya saing perusahaan-perusahaan Negeri Paman Sam.

Menurut Yellen, daya saing korporasi bisa terjaga bila AS turut aktif berkoordinasi dengan yurisdiksi lain dalam negosiasi pajak di bawah koordinasi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Kami berharap dapat bekerja secara aktif dengan negara lain melalui negosiasi OECD terkait pajak pada perusahaan multinasional,” ujarnya, dikutip pada Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kerja sama aktif dengan yurisdiksi lain di bawah koordinasi OECD, sambungnya, sangat penting untuk menghentikan kompetisi tarif pajak korporasi. Kompetisi itu dinilai bersifat destruktif karena memunculkan fenomena race to the bottom.

Salah satu proposal yang diusung OECD adalah Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Pada proposal tersebut, ada rencana pengenaan tarif pajak minimum global guna mencegah tergerusnya basis pajak akibat praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

Adapun Presiden AS terpilih Joe Biden berencana menaikkan tarif pajak korporasi dari yang saat ini sebesar 21% sebagaimana diatur dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) menjadi 28%. Sebelum dipangkas pada kepemimpinan Donald Trump, tarif pajak korporasi sebesar 35%.

Baca Juga:
Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Di sisi lain, Yellen mengatakan rencana kenaikan tarif pajak korporasi yang diusung Biden tersebut sebaiknya ditunda terlebih dahulu hingga AS sudah dapat menangani dampak perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Namun demikian, seperti dilansir cnbc.com, Yellen mengatakan tarif pajak korporasi tetap akan ditingkatkan mengingat besarnya rencana belanja anggaran diusung oleh Biden selama 4 tahun mendatang. Sebagian klausul TCJA yang diusung Donald Trump akan dicabut.

“Biden akan mencabut sebagian klausul TCJA yang hingga saat ini hanya menguntungkan kelompok terkaya di AS. Biden akan mencabut ketentuan-ketentuan pada TCJA yang selama ini memberikan insentif bagi korporasi yang memiliki offshore operations dan offshore profit," ujar Yellen. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak