AMERIKA SERIKAT

Tarif Pajak Korporasi Bakal Dinaikkan Jadi 28%, Ini Kata Yellen

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 10:38 WIB
Tarif Pajak Korporasi Bakal Dinaikkan Jadi 28%, Ini Kata Yellen

Janet Yellen. (foto: qz.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Calon Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mengatakan kenaikan tarif pajak korporasi tidak akan menggerus daya saing perusahaan-perusahaan Negeri Paman Sam.

Menurut Yellen, daya saing korporasi bisa terjaga bila AS turut aktif berkoordinasi dengan yurisdiksi lain dalam negosiasi pajak di bawah koordinasi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Kami berharap dapat bekerja secara aktif dengan negara lain melalui negosiasi OECD terkait pajak pada perusahaan multinasional,” ujarnya, dikutip pada Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Kerja sama aktif dengan yurisdiksi lain di bawah koordinasi OECD, sambungnya, sangat penting untuk menghentikan kompetisi tarif pajak korporasi. Kompetisi itu dinilai bersifat destruktif karena memunculkan fenomena race to the bottom.

Salah satu proposal yang diusung OECD adalah Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Pada proposal tersebut, ada rencana pengenaan tarif pajak minimum global guna mencegah tergerusnya basis pajak akibat praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

Adapun Presiden AS terpilih Joe Biden berencana menaikkan tarif pajak korporasi dari yang saat ini sebesar 21% sebagaimana diatur dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) menjadi 28%. Sebelum dipangkas pada kepemimpinan Donald Trump, tarif pajak korporasi sebesar 35%.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Di sisi lain, Yellen mengatakan rencana kenaikan tarif pajak korporasi yang diusung Biden tersebut sebaiknya ditunda terlebih dahulu hingga AS sudah dapat menangani dampak perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Namun demikian, seperti dilansir cnbc.com, Yellen mengatakan tarif pajak korporasi tetap akan ditingkatkan mengingat besarnya rencana belanja anggaran diusung oleh Biden selama 4 tahun mendatang. Sebagian klausul TCJA yang diusung Donald Trump akan dicabut.

“Biden akan mencabut sebagian klausul TCJA yang hingga saat ini hanya menguntungkan kelompok terkaya di AS. Biden akan mencabut ketentuan-ketentuan pada TCJA yang selama ini memberikan insentif bagi korporasi yang memiliki offshore operations dan offshore profit," ujar Yellen. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?