JEPANG

Tarif Pajak Cryptocurrency di Negara Ini Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 17:05 WIB
Tarif Pajak Cryptocurrency di Negara Ini Diturunkan

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana mengubah skema pemajakan atas transaksi uang krypto dari pemajakan progresif menjadi pemajakan seragam. Pasalnya, pedagang mata uang krypto di Jepang saat ini bisa dikenakan pajak setinggi 55% atas keuntungan yang diperoleh.

Wakil Perdana Menteri Jepang dan Menteri Keuangan Taro Aso mengungkapkan laba dari perdagangan cryptocurrency akan dipajaki dengan tarif yang seragam dengan tarif yang berlaku kepada pemegang saham.

“Keuntungan yang diperoleh dari transaksi mata uang virtual harus diubah dari penggolongan Pendapatan Lain-lain (miscellaneous income) menjadi Deklarasi Perpajakan Terpisah (declaration separate taxation),” katanya di Tokyo, Senin (25/6).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Keuntungan modal dari penjualan sekuritas dikenakan pajak secara terpisah dari sumber pendapatan lain dengan tarif tetap sebesar 20,315% yang terdiri dari 15,315% tarif pajak nasional dan 5% tarif pajak atas penduduk lokal.

“Tapi berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pedagang cryptocurrency bisa membayar pajak hingga 55%,” demikian dilansir bitcoin.com.

Otoritas pajak Jepang (National Tax Agency) mencatat Jepang memiliki 7 ambang batas pajak penghasilan dengan tarif berkisar antara 5%-45% berdasarkan jumlah penghasilan. Sementara, tarif PPh maksimum yang berlaku saat ini sebesar 55%.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Miscellaneous income dikenakan pajak yang komprehensif, tarif pajak yang berlaku pun diputuskan sesuai dengan jumlah yang digabungkan dengan penghasilan lain seperti pendapatan berupa gaji.

Sejak pemerintah Jepang menilai laba kripto dipajaki sebagai pendapatan lain-lain, banyak pelaku industri mengkritik hal ini. Terlebih 11.786 dari pelaku industri menandatangani petisi di Change.org yang meminta NTA untuk memajaki keuntungan crypto seperti yang diterapkan pada pemegang saham.

Sebagai informasi, ada 331 pembayar pajak atas pendapatan lain-lain dengan nilai melebihi 100 juta Yen dikabarkan berasal dari pendapatan cryptocurrency, selain dari pendapatan pensiun. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik