JEPANG

Tarif Pajak Cryptocurrency di Negara Ini Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 17:05 WIB
Tarif Pajak Cryptocurrency di Negara Ini Diturunkan

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana mengubah skema pemajakan atas transaksi uang krypto dari pemajakan progresif menjadi pemajakan seragam. Pasalnya, pedagang mata uang krypto di Jepang saat ini bisa dikenakan pajak setinggi 55% atas keuntungan yang diperoleh.

Wakil Perdana Menteri Jepang dan Menteri Keuangan Taro Aso mengungkapkan laba dari perdagangan cryptocurrency akan dipajaki dengan tarif yang seragam dengan tarif yang berlaku kepada pemegang saham.

“Keuntungan yang diperoleh dari transaksi mata uang virtual harus diubah dari penggolongan Pendapatan Lain-lain (miscellaneous income) menjadi Deklarasi Perpajakan Terpisah (declaration separate taxation),” katanya di Tokyo, Senin (25/6).

Baca Juga:
Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Keuntungan modal dari penjualan sekuritas dikenakan pajak secara terpisah dari sumber pendapatan lain dengan tarif tetap sebesar 20,315% yang terdiri dari 15,315% tarif pajak nasional dan 5% tarif pajak atas penduduk lokal.

“Tapi berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pedagang cryptocurrency bisa membayar pajak hingga 55%,” demikian dilansir bitcoin.com.

Otoritas pajak Jepang (National Tax Agency) mencatat Jepang memiliki 7 ambang batas pajak penghasilan dengan tarif berkisar antara 5%-45% berdasarkan jumlah penghasilan. Sementara, tarif PPh maksimum yang berlaku saat ini sebesar 55%.

Baca Juga:
Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

Miscellaneous income dikenakan pajak yang komprehensif, tarif pajak yang berlaku pun diputuskan sesuai dengan jumlah yang digabungkan dengan penghasilan lain seperti pendapatan berupa gaji.

Sejak pemerintah Jepang menilai laba kripto dipajaki sebagai pendapatan lain-lain, banyak pelaku industri mengkritik hal ini. Terlebih 11.786 dari pelaku industri menandatangani petisi di Change.org yang meminta NTA untuk memajaki keuntungan crypto seperti yang diterapkan pada pemegang saham.

Sebagai informasi, ada 331 pembayar pajak atas pendapatan lain-lain dengan nilai melebihi 100 juta Yen dikabarkan berasal dari pendapatan cryptocurrency, selain dari pendapatan pensiun. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Sabtu, 02 November 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

Sabtu, 02 November 2024 | 13:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Konsekuensi Telat Lapor Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai PKP

Sabtu, 02 November 2024 | 13:15 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

Penting! Self Development Jadi Kunci Penentuan Karier dan Profesi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Sabtu, 02 November 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

Sabtu, 02 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Bayar Pajak, Apindo Minta Pemerintah Tindak Tegas Importir Ilegal

Sabtu, 02 November 2024 | 13:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Konsekuensi Telat Lapor Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai PKP

Sabtu, 02 November 2024 | 13:15 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

Penting! Self Development Jadi Kunci Penentuan Karier dan Profesi

Sabtu, 02 November 2024 | 12:00 WIB APBN 2026

Bahas APBN 2026, Banggar Mulai Petakan Masalah-Masalah Fiskal

Sabtu, 02 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekan Industri Tekstil, Pakaian Jadi Juga Diusulkan Kena BMTP

Sabtu, 02 November 2024 | 11:09 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

STIAMI Gelar Webinar Soal Karier, 20 Buku DDTC Dibagikan Gratis!

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB