INDIA

Tarif GST Barang-Barang Rumah Tangga Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Desember 2018 | 10:21 WIB
Tarif GST Barang-Barang Rumah Tangga Dipangkas

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menurunkan tarif pajak atas barang dan jasa (GST) pada barang-barang rumah tangga dari 31,3% menjadi sekitar 18%. Secara keseluruhan, lapisan tarif GST terbaru telah diatur menjadi 0%, 5%, 12%, 18% dan 28%.

Dalam laporan Kementerian Keuangan India, pemerintah berkomitmen untuk mengatur 99% jenis barang agar dikenakan tarif 18% atau bahkan lebih rendah. Hanya 34 jenis barang mewah dan barang yang berpotensi membahayakan (sin goods) akan dikenakan tarif 28%.

“Barang rumah tangga seperti televisi hingga 27 inci, lemari es, mesin cuci, peralatan listrik rumah tangga seperti mixer, jus, penyedot debu, kipas angin, pendingin ruangan (AC) dan jam tangan mengalami penurunan tarif dari 31,3% menjadi 18%,” demikian laporan dari Kementerian Keuangan India, Rabu (18/12).

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Adapun masih dalam laporan tersebut, pemerintah juga menurunkan tarif pajak pada telepon seluler pun turun dari 18-25% menjadi 12% dan pajak furnitur turun dari 25-31% menjadi 18%.

Pemerintah juga menurunkan tarif pajak barang mewah seperti pajak mobil, semen, mesin AS, mesin pencuci piring, kamera digital, konsol video game, layar monitor dan proyektor menjadi 28% dari tarif sebelumnya sebesar 31,3%

Kemudian pajak atas tiket film dengan harga lebih dari INR100 (senilai Rp20.535) turun dari 35% menjadi 28%. Lalu pajak atas akomodasi hotel bintang 5 kini menjadi 28% dibanding sebelumnya yang setinggi 30-50%.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif pajak pada barang-barang kebutuhan rumah tangga merupakan suatu upaya menyeragamkan tarif pajak. Sekaligus menghapus pemajakan berganda yang kerap terjadi di India.

Pada rezim pajak sebelumnya, pemerintah menerapkan pemungutan sejak barang diproduksi di pabrik, serta pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Berdasarkan rezim ini, konsumen menanggung pajak berganda atas suatu barang yang ingin dibeli maupun dalam bentuk layanan.

Berlakunya rezim baru diklaim akan memberi keringanan pajak terhadap para konsumen, karena GST dipungut pada akhir konsumsi atau pada saat konsumen akhir membeli produk maupun layanan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Selasa, 03 September 2024 | 12:30 WIB MALAYSIA

Demi Tarik Investor, Pengusaha Usul Tarif PPh Badan 24% Dipangkas

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN