INDIA

Tarif GST Barang-Barang Rumah Tangga Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Desember 2018 | 10:21 WIB
Tarif GST Barang-Barang Rumah Tangga Dipangkas

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menurunkan tarif pajak atas barang dan jasa (GST) pada barang-barang rumah tangga dari 31,3% menjadi sekitar 18%. Secara keseluruhan, lapisan tarif GST terbaru telah diatur menjadi 0%, 5%, 12%, 18% dan 28%.

Dalam laporan Kementerian Keuangan India, pemerintah berkomitmen untuk mengatur 99% jenis barang agar dikenakan tarif 18% atau bahkan lebih rendah. Hanya 34 jenis barang mewah dan barang yang berpotensi membahayakan (sin goods) akan dikenakan tarif 28%.

“Barang rumah tangga seperti televisi hingga 27 inci, lemari es, mesin cuci, peralatan listrik rumah tangga seperti mixer, jus, penyedot debu, kipas angin, pendingin ruangan (AC) dan jam tangan mengalami penurunan tarif dari 31,3% menjadi 18%,” demikian laporan dari Kementerian Keuangan India, Rabu (18/12).

Baca Juga:
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Adapun masih dalam laporan tersebut, pemerintah juga menurunkan tarif pajak pada telepon seluler pun turun dari 18-25% menjadi 12% dan pajak furnitur turun dari 25-31% menjadi 18%.

Pemerintah juga menurunkan tarif pajak barang mewah seperti pajak mobil, semen, mesin AS, mesin pencuci piring, kamera digital, konsol video game, layar monitor dan proyektor menjadi 28% dari tarif sebelumnya sebesar 31,3%

Kemudian pajak atas tiket film dengan harga lebih dari INR100 (senilai Rp20.535) turun dari 35% menjadi 28%. Lalu pajak atas akomodasi hotel bintang 5 kini menjadi 28% dibanding sebelumnya yang setinggi 30-50%.

Baca Juga:
Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif pajak pada barang-barang kebutuhan rumah tangga merupakan suatu upaya menyeragamkan tarif pajak. Sekaligus menghapus pemajakan berganda yang kerap terjadi di India.

Pada rezim pajak sebelumnya, pemerintah menerapkan pemungutan sejak barang diproduksi di pabrik, serta pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Berdasarkan rezim ini, konsumen menanggung pajak berganda atas suatu barang yang ingin dibeli maupun dalam bentuk layanan.

Berlakunya rezim baru diklaim akan memberi keringanan pajak terhadap para konsumen, karena GST dipungut pada akhir konsumsi atau pada saat konsumen akhir membeli produk maupun layanan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Senin, 25 November 2024 | 16:39 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

Senin, 25 November 2024 | 15:42 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Begini Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Anggota G-20 Lainnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra